Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Mengambil Foto Di Masjid Menurut Ulama

May 6, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Hukum Mengambil Foto Di Masjid Menurut Ulama – Persoalan mengambil gambar orang dengan kamera pada masa sekarang ini memang menjadi perselisihan di kalangan ulama pada masa kini tentang hukumnya dalam Islam.

Sebagian ulama membolehkannya karena dinilai berbeda dengan melukis dengan tangan. Sebagian lainnya menganggapnya haram sebagaimana melukis makhluk bernyawa.

Tulisan berikut ini tidak hendak menyampaikan perselisihan pendapat di atas namun membahas tentang hukum memfoto di dalam masjid. Bagaimanakah hukumnya?

Berikut ini adalah soal jawab yang diajukan kepada Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin rahimahullah dan Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i terkait persoalan di atas

Hukum Mengambil Foto Di Masjid Menurut Ulama
Sumber: dimensidata.com

1. Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah

Pertanyaan:

Bolehkah mengambil foto di masjid untuk dokumentasi? Dan apakah hukum mengadakan perayaan di masjid dan membaca nasyid-nasyid Islami serta mengambil foto para hadirin dengan kamera?

Jawab:

Tidak mengapa mengadakan perayaan di masjid dengan para penghafal Al Quran dan mempertunjukkan pemuliaan kepada mereka dengan perkumpulan umum dan khusus dan menyampaikan ceramah dan kata-kata yang memotivasi yang akan mendorong untuk memperhatikan ilmu dan menghafal firman Allah Ta’ala dan memeliharanya.

Untuk Qashidah yang bermanfaat yang mengandung dorongan kepada para ulama dan para penghafal Al Quran untuk mengajar dan mendorong untuk menghafal al Quran maka tidak mengapa dilakukan.

Adapun mengambil gambar dengan kamera dan alat-alat pengambilan gambar untuk dokumentasi maka saya memandangnya tidak diperbolehkan dilakukan di masjid.

Hal ini karena adanya celaan terhadap gambar dan larangan darinya. Meskipun tujuannya berbeda.

Sesungguhnya telah dikatakan bahwa larangan dari menggambar adalah yang tujuannya untuk mengagungkan ciptaan Allah Ta’ala.

Dan dikhawatirkan dari mengagungkan gambar itu jika diberhalakan dan tunduk kepadanya sehingga itu masuk ke dalam kategori ibadah.

Dan dikatakan bahwa sesungguhnya perangkat pengambilan gambar pada masa kini tidak seperti menggambar pada masa lalu yang memahat gambar dengan tangan atau melukis di kertas atau yang semisalnya.

Dan sesungguhnya peralatan ini hanyalah menangkap bentuk yang merupakan ciptaan Allah Ta’ala dan menyimpannya di film yang tidak bisa dibenarkan untuk mengatakan bahwa gambar tersebut merupakan gambar yang bersifat menetap (tidak bisa diubah) karena dimungkinkan untuk mengembalikannya atau menghilangkan pengaruhnya.

Meskipun demikian, saya berpendapat agar mensucikan masjid-masjid dari hal-hal semacam itu. Wallahu a’lam.

Baca: Adab-Adab di Masjid

Apa Hukum Foto-Foto di Masjid
Sumber: Tokopedia.com

2. Menurut Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i (Mufti dan Penasehat Syar’i di Situs Al-Alukah dan Situs Thariqul Islam)

Pertanyaan:

Apa hukum mengambil gambar khutbah jumat dengan video? Dan demikian pula dengan pelajaran-pelajaran di masjid? bukankah hal itu termasuk menggambar dan menggambar itu diharamkan? Ataukah tujuan itu memperbolehkan sarana?

Jawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصَحْبِه ومن والاه، أمَّا بعدُ:

Sesungguhnya mengambil gambar dengan video itu diperbolehkan berdasarkan pendapat yang kuat dari dua pendapat yang ada dari ahli ilmu. Karena gambar di video itu menyerupai gambar dalam cermin dan tidak menyerupai gambar lainnya yang memiliki tubuh – dalam artian gambar tersebut bukanlah berupa lukisan di kertas atau berupa pahatan.

Namun ada syaratnya yaitu apa yang diambil gambarnya itu termasuk perkara mubah dan tujuannya terpuji seperti mengambil gambar pelajaran – pelajaran ilmiah dan yang semisalnya atau laporan peristiwa atau pengajaran atau pendidikan atau hiburan yang mubah.

Adapun mengambil gambar hal-hal yang secara syar’i memang tidak diperbolehkan seperti nyanyian, serial televisi, film dan apa saja yang berisi pameran kecantikan wanita, campur baurnya wanita dengan pria, membuka aurat maka tidak boleh dan pelakunya berdosa.

Karena hal ini merupakan penyebarluasan perkara yang hina, menyiarkan kerusakan dan menolong kemungkaran serta berserikat dalam kemungkaran.

Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum mengambil gambar acara-acara perayaan, muktamar, konferensi dengan video?

Beliau menjawab,” Bila mengharapkan maslahat umum dalam pengambilan gambar perayaan, konferensi atau perkumpulan Islami yang didalamnya terdapat dakwah kepada Allah, apabila terlihat dalam hal ini maslahatnya lebih banyak dan bahwa pengambilan gambar ini akan menghasilkan kebaikan dan manfaat kepada manusia dan mereka mengambil manfaat dari perayaan atau konferensi tersebut maka hal ini tidak berdosa InysaAllah. Sekian dari “Fatawa Islamiyah”.

Berdasarkan hal ini maka tidak ada dosa dalam pengambilan gambar khutbah-khutbah, pelajaran-pelajaran dan sejenisnya. Karena di dalamnya terdapat maslahat yang nyata, menyebarluaskan kebaikan dan manfaat untuk manusia. Wallahu a’lam.

Demikian tadi pemaparan singkat hukum mengambil foto orang di masjid. Tentunya semua dilakukan dengan tetap memperhatikan adab-adab masjid. Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

[Sumber: http://cms.ibn-jebreen.com]

[Lihat: http://iswy.co/ev3i5]

Filed Under: Artikel

Hukum Berbicara Perkara Dunia Di Masjid

May 3, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Hukum Berbicara Perkara Dunia Di Masjid – Sudah sama dimaklumi bahwa masjid itu tempat untuk beribadah kepada Allah dan mengingat-Nya. Tempat yang senantiasa mengingatkan kaum Muslimin tentang Rabb-nya dan akhirat.

Seorang muslim tidak boleh berjual beli di masjid dan mencari barang hilang. Namun bolehkah seseorang berbicara perkara dunia di masjid?

Tulisan sederhana ini akan mencoba memberikan penjelasan berdasarkan ilmu yang benar mengenai status hukum berbicara masalah dunia di masjid.

Hukum Berbicara Perkara Dunia Di Masjid
Sumber: pepnews.com

Hukum Berbicara di Masjid

Islam tidak melarang berbicara di dalam masjid. Di antara hadits-hadits yang melarang berbicara di dalam masjid adalah seperti hadits:

“Membicarakan hal yang dibolehkan di dalam masjid dapat menghapuskan kebaikan, seperti halnya api yang membakar kayu bakar.”

Hadits ini tidak ada sumbernya [Rujuklah hadits ini di kitab “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah Wal Maudhu’ah” karya Syaikh Al-Albani (1/18).

Sebab yang dilarang Nabi ﷺ adalah berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya di hari Jumat, agar kaum muslimin bisa mendengar dan memahami nasehat yang disampaikannya.

Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:

”Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at sedangkan imam sedang berkhutbah, “Diamlah,” maka sesungguhnya engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” [Muttafaq ‘alaih].

Sedangkan hadits, ”Apabila khatib naik mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan,” yang tertulis di mimbar dan ditulis dengan khat (tulisan Arab) yang bagus dan dinisbatkan kepada Nabi ﷺ adalah tidak shahih.

[Itu adalah perkataan Sa’id Ibnul Musayyib (tokoh tabi’in) dengan lafazh: “kalau imam sudah keluar menuju masjid terputuslah pembicaraan.” Syaikh Al-Albani sudah menegaskan bahwa hadits itu batil, dalam kitabnya “Silsilah Al-Ahadits Adh dha’ifah Wal Maudhu’ah (1-87)]

Karena hadits tersebut bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang membolehkan shalat dua rakaat (tahiyyatul masjid) walaupun imam sedang berkhutbah.

Di samping itu, hadits tersebut bertentangan dengan apa-apa yang disampaikan oleh para shahabat bahwa mereka pernah berbicara ketika Umar bin Khaththab sedang duduk di atas mimbar. Jika Umar berkhutbah, maka para shahabat pun diam.

[HR. Syafi’i di “Musnadnya” dari Tsa’labah bin Malik, ia berkata, “Para shahabat masih berbicara pada hari Jum’at dan Umar sedang duduk di atas mimbar. Apabila muadzin sudah selesai, Umar berdiri untuk berkhutbah maka tidak ada satu pun yang berbicara sampai Umar menyelesaikan dua khutbah. Dan apabila shalat diiqamatkan dan Umar turun dari mimbar; mereka pun mulai berbicara.”]

Baca juga: Doa Masuk dan Keluar Masjid

Penjelasan Para Ulama tentang Hukum Bicara Dunia di Masjid

Imam An-Nawawi berkata, “Dibolehkan untuk membicarakan hal-hal yang dibolehkan di dalam masjid. Seperti permasalahan yang menyangkut urusan dunia dan hal-hal lainnya walaupun diselingi dengan tawa dan canda, selama tidak mengganggu (orang lain).

Hal ini berdasarkan kepada hadits Jabir bin Samurah:

“Rasulullah tidak (pernah) meninggalkan tempat shalatnya di masjid setelah shalat Subuh sebelum matahari terbit. Jika matahari telah terbit, maka beliau pun akan beranjak (meninggalkan masjid) sementara para shahabat sedang bercakap-cakap. Terkadang mereka membicarakan kejadian di masa jahiliyah sampai mereka tertawa sedangkan beliau hanya tersenyum.”

[HR. Muslim, dan rujuklah kitab “Fiqhus Sunnah” karya Sayyid Sabiq” (1/149). Komentarku (Ustadz Khairudin Wanili):

“Kalau bersenda gurau yang tidak ada manfaatnya, maka itu hukumnya Makruh, baik di masjid atau di tempat lainnya. Namun harus diperhatikan dalam bercakap-cakap di masjid, tidak boleh mengganggu orang-orang yang sedang beribadah, dan yang dibicarakan adalah hal-hal yang mubah.”]

Akan tetapi, sebagian ulama memakruhkan mengeraskan suara di dalam masjid. Di antaranya adalah Imam Malik, walaupun tema yang dibicarakan tersebut berkenaan dengan keilmuan.

Sedangkan Abu Hanifah dan Muhammad bin Maslamah dari pengikut Imam Malik justru membolehkan untuk mengeraskan suara (di dalam masjid) jika pembicaraan tersebut berkenaan dengan ilmu, perdebatan dan hal-hal lainnya yang harus diketahui oleh umat Islam secara umum.

Sebab, masjid adalah tempat berkumpulnya kaum muslimin dan (hal-hal tersebut) harus diketahui oleh semuanya. [Rujuklah kitab “Nailul Authar” (2/162)]

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa berbicara perkara dunia di masjid itu bukan termasuk yang dilarang di dalam masjid dalam syariat Islam. Tentunya dengan syarat tidak mengganggu orang lain yang berada di masjid.

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kaum Muslimin.

Penjelasan Para Ulama tentang Hukum Bicara Dunia di Masjid
Sumber: islampos.com

Sumber: Buku Ensiklopedi Masjid, karya Ustadz Khairuddin Wanili, Penerbit: Darus Sunnah, hlm. 121-123. Dengan sedikit perubahan format penulisan.

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/ (3)
  • dalil tidak boleh berbicara dunia dimasjid (1)
  • https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/#:~:text=beliau hanya tersenyum ”- [HR oleh umat Islam secara umum &text=Dari keterangan di atas bisa ini bermanfaat bagi kaum Muslimin &text=Sumber: Buku Ensiklopedi Masjid, karya Deng (1)
  • https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/#:~:text=Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda: Nabi ﷺ adalah tidak shahih &text=Karena hadits tersebut bertentangan dengan mereka pun mulai berbicara ”] (1)
  • hukum membicarakan masalah dunia dalam masjid (1)

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • …
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi