Hukum Berbicara Perkara Dunia Di Masjid – Sudah sama dimaklumi bahwa masjid itu tempat untuk beribadah kepada Allah dan mengingat-Nya. Tempat yang senantiasa mengingatkan kaum Muslimin tentang Rabb-nya dan akhirat.
Seorang muslim tidak boleh berjual beli di masjid dan mencari barang hilang. Namun bolehkah seseorang berbicara perkara dunia di masjid?
Tulisan sederhana ini akan mencoba memberikan penjelasan berdasarkan ilmu yang benar mengenai status hukum berbicara masalah dunia di masjid.

Hukum Berbicara di Masjid
Islam tidak melarang berbicara di dalam masjid. Di antara hadits-hadits yang melarang berbicara di dalam masjid adalah seperti hadits:
“Membicarakan hal yang dibolehkan di dalam masjid dapat menghapuskan kebaikan, seperti halnya api yang membakar kayu bakar.”
Hadits ini tidak ada sumbernya [Rujuklah hadits ini di kitab “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah Wal Maudhu’ah” karya Syaikh Al-Albani (1/18).
Sebab yang dilarang Nabi ﷺ adalah berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya di hari Jumat, agar kaum muslimin bisa mendengar dan memahami nasehat yang disampaikannya.
Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
”Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at sedangkan imam sedang berkhutbah, “Diamlah,” maka sesungguhnya engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” [Muttafaq ‘alaih].
Sedangkan hadits, ”Apabila khatib naik mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan,” yang tertulis di mimbar dan ditulis dengan khat (tulisan Arab) yang bagus dan dinisbatkan kepada Nabi ﷺ adalah tidak shahih.
[Itu adalah perkataan Sa’id Ibnul Musayyib (tokoh tabi’in) dengan lafazh: “kalau imam sudah keluar menuju masjid terputuslah pembicaraan.” Syaikh Al-Albani sudah menegaskan bahwa hadits itu batil, dalam kitabnya “Silsilah Al-Ahadits Adh dha’ifah Wal Maudhu’ah (1-87)]
Karena hadits tersebut bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang membolehkan shalat dua rakaat (tahiyyatul masjid) walaupun imam sedang berkhutbah.
Di samping itu, hadits tersebut bertentangan dengan apa-apa yang disampaikan oleh para shahabat bahwa mereka pernah berbicara ketika Umar bin Khaththab sedang duduk di atas mimbar. Jika Umar berkhutbah, maka para shahabat pun diam.
[HR. Syafi’i di “Musnadnya” dari Tsa’labah bin Malik, ia berkata, “Para shahabat masih berbicara pada hari Jum’at dan Umar sedang duduk di atas mimbar. Apabila muadzin sudah selesai, Umar berdiri untuk berkhutbah maka tidak ada satu pun yang berbicara sampai Umar menyelesaikan dua khutbah. Dan apabila shalat diiqamatkan dan Umar turun dari mimbar; mereka pun mulai berbicara.”]
Baca juga: Doa Masuk dan Keluar Masjid
Penjelasan Para Ulama tentang Hukum Bicara Dunia di Masjid
Imam An-Nawawi berkata, “Dibolehkan untuk membicarakan hal-hal yang dibolehkan di dalam masjid. Seperti permasalahan yang menyangkut urusan dunia dan hal-hal lainnya walaupun diselingi dengan tawa dan canda, selama tidak mengganggu (orang lain).
Hal ini berdasarkan kepada hadits Jabir bin Samurah:
“Rasulullah tidak (pernah) meninggalkan tempat shalatnya di masjid setelah shalat Subuh sebelum matahari terbit. Jika matahari telah terbit, maka beliau pun akan beranjak (meninggalkan masjid) sementara para shahabat sedang bercakap-cakap. Terkadang mereka membicarakan kejadian di masa jahiliyah sampai mereka tertawa sedangkan beliau hanya tersenyum.”
[HR. Muslim, dan rujuklah kitab “Fiqhus Sunnah” karya Sayyid Sabiq” (1/149). Komentarku (Ustadz Khairudin Wanili):
“Kalau bersenda gurau yang tidak ada manfaatnya, maka itu hukumnya Makruh, baik di masjid atau di tempat lainnya. Namun harus diperhatikan dalam bercakap-cakap di masjid, tidak boleh mengganggu orang-orang yang sedang beribadah, dan yang dibicarakan adalah hal-hal yang mubah.”]
Akan tetapi, sebagian ulama memakruhkan mengeraskan suara di dalam masjid. Di antaranya adalah Imam Malik, walaupun tema yang dibicarakan tersebut berkenaan dengan keilmuan.
Sedangkan Abu Hanifah dan Muhammad bin Maslamah dari pengikut Imam Malik justru membolehkan untuk mengeraskan suara (di dalam masjid) jika pembicaraan tersebut berkenaan dengan ilmu, perdebatan dan hal-hal lainnya yang harus diketahui oleh umat Islam secara umum.
Sebab, masjid adalah tempat berkumpulnya kaum muslimin dan (hal-hal tersebut) harus diketahui oleh semuanya. [Rujuklah kitab “Nailul Authar” (2/162)]
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa berbicara perkara dunia di masjid itu bukan termasuk yang dilarang di dalam masjid dalam syariat Islam. Tentunya dengan syarat tidak mengganggu orang lain yang berada di masjid.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kaum Muslimin.

Sumber: Buku Ensiklopedi Masjid, karya Ustadz Khairuddin Wanili, Penerbit: Darus Sunnah, hlm. 121-123. Dengan sedikit perubahan format penulisan.
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/ (3)
- dalil tidak boleh berbicara dunia dimasjid (1)
- https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/#:~:text=beliau hanya tersenyum ”- [HR oleh umat Islam secara umum &text=Dari keterangan di atas bisa ini bermanfaat bagi kaum Muslimin &text=Sumber: Buku Ensiklopedi Masjid, karya Deng (1)
- https://pusatjamdigital com/berbicara-perkara-dunia-di-masjid/#:~:text=Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda: Nabi ﷺ adalah tidak shahih &text=Karena hadits tersebut bertentangan dengan mereka pun mulai berbicara ”] (1)
- hukum membicarakan masalah dunia dalam masjid (1)


Leave a Reply