Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Jual Beli Di Masjid Menurut Empat Madzhab

September 5, 2021 by Jam Digital Masjid Tinggalkan Komentar

Jual Beli di Masjid – Masjid merupakan tempat suci Umat Islam dalam melaksanakan Ibadah kepada Allah ﷻ . Ada adab-adab yang harus dijaga oleh setiap Muslim saat berada di dalamnya. Di antara adab masjid yang harus dijaga adalah tidak melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.

Berikut ini adalah keterangan singkat namun padat mengenai hukum melakukan transaksi di dalam masjid.

Hukum Jual beli di dalam Masjid atau musholla
Sumber: Vectorstock.com

Dasar Hukum Dilarangnya Jual Beli di dalam Masjid

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“ Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakkanlah: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang yang hilang maka katakanlah: “ Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

[ HR Muslim: 568, Abu Dawud: 473 dan At Tirmidzi: 1321. Redaksi hadits ini adalah milik At Tirmidzi.]

Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli di dalam masjid. [ HR Abu Dawud: 1079; At Tirmidzi: 322; dan An Nasa’i (III/47). Sanadnya hasan. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (I/201)]

Malik meriwayatkan bahwa saat Atha’ bin Yasar berpapasan dengan sebagian orang yang akan berjualan di dalam masjid, dia memanggil orang itu lalu menanyainya: “Apa yang kamu bawa dan apa yang kamu kehendaki?”

Jika orang itu memberitahukan bahwa dia hendak menjual apa yang dibawanya di masjid, maka Atha’ berkata: “Datangilah pasar dunia, karena sesungguhnya tempat ini (masjid) adalah pasar akhirat.” [HR Malik dalam Al Muwatha’ (I/174)][1]

Jual Beli di Masjid Menurut Fikih Empat Madzhab
Sumber: onlinewebfonts.com

Hukum Jual Beli di dalam Masjid dalam Tinjauan 4 Madzhab

Berikut ini adalah nukilan keterangan hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid menurut 4 madzab fikih yang termasyhur dalam Islam:

1. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanafi

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi di dalam masjid, seperti transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa. Namun tidak dengan pemberian hadiah atau semacamnya, juga tidak dengan pelaksanaan akad nikah, bahkan dianjurkan.

Dan tidak dimakruhkan pula bagi orang-orang yang beri’tikaf untuk melakukan urusan apa pun di dalam masjid apabila berkaitan dengan dirinya atau anak-anaknya selama ia tidak menghadirkan barang-barangnya ke dalam masjid, dan selama bukan transaksi jual beli, karena hukum transaksi jual beli baginya sama seperti yang lainnya, yaitu dimakruhkan.

2. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Maliki

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, dengan syarat keberadaan barang yang diperjual belikan di sana, apabila tidak, maka tidak dimakruhkan.

Lain halnya dengan jual beli melalui makelar di dalam masjid, untuk yang ini hukumnya diharamkan. Dan, berbeda pula hukumnya untuk akad hibah (pemberian secara cuma-cuma) atau akad nikah, yang mana keduanya boleh dilakukan di dalam masjid.

Bahkan untuk akad nikah sangat dianjurkan untuk diselenggarakan di dalam masjid atau mushola, namun hanya ijab qabulnya saja, tidak untuk syarat-syarat yang tidak masuk dalam syarat sahnya pernikahan atau pun percakapan di luar akad pernikahan dan lain sebagainya.

3. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanbali

Diharamkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli atau pun sewa menyewa di dalam masjid. Apabila transaksi itu terjadi maka transaksinya harus dibatalkan.

Lain halnya dengan pelaksanaan akad nikah di dalam masjid, karena hal itu disunnahkan.

4. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Syafi’i

Diharamkan bagi siapa pun untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk berjual beli apabila membuat harkat derajat kehormatan masjid menjadi temodai.

Kecuali ada kepentingan yang mendesak hingga seseorang harus melakukannya di sana, namun tidak sampai mengganggu orang-orang yang sedang beribadah.

Jika mengganggu, maka juga diharamkan. Adapun untuk melakukan akad pernikahan di dalam masjid, maka hal itu dibolehkan bagi orang-orang yang beri’tikaf.[2]

Sebab Dilarangnya Transaksi Jual beli di masjid atau musholla
Sumber: pinimg.com

Sebab Dilarangnya Melakukan Jual Beli di Dalam Masjid

Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan sebab-sebab dilarangnya melakukan transaksi jual beli di dalam masjid sebagai berikut:

“Larangan jual beli di dalam masjid disebabkan perbuatan ini senantiasa diiringi kegaduhan, disertai suara yang tinggi, dipenuhi sampah bekas jualan yang dapat mengotori wilayah di sekitarnya, serta berbagai hal lain yang dapat menghilangkan kehormatan dan kemuliaan masjid.

Sementara, masjid tidak didirikan untuk keperluan itu. Tetapi didirikan untuk berdzikir kepada Allah ﷻ , melaksanakan shalat dan mengajarkan ilmu pengetahuan.

Dalam hal ini perlu dimaklumi bahwa jual beli dan mencari barang hilang di masjid dapat mengeluarkan dari fungsi masjid yang telah ditetapkan syara’. Dan disamakan dengan jual beli, semua hal yang semakna dengannya, yaitu sewa menyewa, pegadaian, peminjaman maupun berbagai transaksi lainnya.” [3]

Demikian tadi penjelasan ringkas tentang hukum melakukan transaksi jual beli di masjid menurut 4 madzhab yang termasyhur dalam Islam.

Semoga tulisan singkat ini bisa menambah wawasan pengetahuan hukum terkait masjid yang perlu dipahami oleh para pengurus masjid serta kaum Muslimin secara umum.

Referensi Penulisan:

[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 200

[2] Lihat: Fikih Empat Madzhab, karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, Pustaka Al Kautsar, Jilid 1, hlm. 492-493.

[3] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 201.

Incoming search terms:

  • bolehkan jual beli di masjid (1)
  • hukum jual beli di dalam mesjid (1)
  • Jual beli dimesjid apakah Haram? (1)

Ditempatkan di bawah: Artikel

Mengenal Makam Sabokingking

Agustus 13, 2021 by Jam Digital Masjid Tinggalkan Komentar

Makam Sabokingking adalah salah satu cagar budaya di Palembang. Ini merupakan makam kerajaan pendiri Kerajaan islam di Palembang. Jarak dari Makam Sabokingking ke Bandara Palembang hanya sekitar 18 Km atau sekitar 40 menit perjalanan.

Berikut ini adalah tulisan seputar Makam Sabokingking:

Sejarah Sabokingking

Silsilah Raja Palembang di Makam Sabokingking

Nama Sabokingking berasal dari bahasa Sanskerta. Makam ini merupakan Makam Raja Pendiri Kerajaan Islam di Palembang, yakni Pangeran Sido Ing Kenayan.

Komplek makam ini terdapat kuburan Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya Ratu Sihuhun, dan Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar tahun 1622-1635 Masehi.

Letak Makam Sabokingking

Komplek Makam Sabokingking berada di berada di Jalan Sabokingking, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.

Secara astronomis berada pada titik S 02º58’24.1” E 104º47’24.3”. Berikut mapnya

AlamatKec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111
No Telpon–
GmapsKlik disini

Untuk Menuju ke pemakaman ini, terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil.

Bagi mereka yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran, kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya perawatan pemakaman.

Penetapan Makam Sabokingking Sebagai Cagar Budaya

Denah Cagar Budaya Makam Sabokingking Palembang

Sejak 2004, Makam Sabokingking ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Palembang. Berikut data registrasinya dari situs http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/:

No. Regnas CBCB.668
SK PenetapanNo SK : KM.09/PW.007/MKP/2004
Tanggal SK : 3 Maret 2004
Tingkat SK : Menteri
Peringkat Cagar Budaya
Jenis Cagar Budaya–
Nama Cagar BudayaKompleks Makam Sabokingking
KeberadaanProvinsi : Sumatera Selatan
Kabupaten / Kota : Kota Palembang

Bagian Bangunan Makam Sabokingking:

Komplek Makam ini terbagi atas tiga bagian yaitu:

1. Pintu Gerbang Utama

Gerbang Utama Masuk Makam Sabokingking Palembang

Pintu gerbang utama berbentuk paduraksa, terbuat dari semen dan dindingnya dari kayu.

2. Jembatan

Jembatan masuk ke Makam Sabokingking di Palembang

Jembatan menyerupai koridor atau selasar yang berfungsi sebagai penghubung antara bangunan utama dengan daratan. Lantai jembatan dai semen dan beratap genteng.

3. Bangunan utama.

Kondisi Suasana Makam Sabokingking Palembang

Bangunan utama berdenah empat persegi panjang berukuran 13,40×4,74 m, terdiri atas ruang utama dan teras-teras yang di dalamnya terdapat beberapa kelompok makam. Makam utama berada pada teras yang paling tinggi yaitu teras III.

Sejarah Perbaikan

Karena sudah termakan usia, kompek makam ini mengalami beberapa perbaikan:

Tahun 2007

Pada tahun 2007, makam ini turun sekitar 30 centimeter. Ketika itu, juru kunci dan pengurus makam Sabokingking merasa khawatir apabila akan turun dan amblas.

Karenanya, dia berharap pemerintah memberi bantuan pembangunan untuk makan tersebut. Luas makamnya sendiri hanya sekitar 80 meter persegi. Akan tetapi, lokasi makam dikelilingi oleh kolam, karenanya mengalami pengikisan.

Berikut kutipan berita daria detik.com

Makam raja pendiri kerajaan Islam di Palembang rawan amblas. Makam Sabokingking, yang berusia sekitar 500 tahun itu, lokasinya turun sekitar 30 centimeter dan dikhawatirkan akan turun atau amblas.”Kita berharap pemerintah mau membantu pembangunan dam di sekitar makam ini,” kata juru kunci dan pengurus makam Sabokingking, Kemas Madinah, kepada detikcom, di lokasi makam, Arafuru, Palembang, Sabtu (09/06/2007).Memang makam yang luasnya sekitar 80 meter persegi itu terletak sebuah delta yang dikelilingi oleh kolam. “Lantaran terus mengalami pengikisan, makam turun. Agar tidak turun, pinggiran makam dan pinggiran kolam di-dam,” pungkas

Sumber Detik.com
Kunjungan Pemerintah Palembang ke Makam Sabokingking

Ulasan Pengunjung Makam Sabokingking Palembang

Meski sering dikunjungi, namun tidak banyak pengunjung yang mengulas tempat ini. Padahal, tempat ini merupakan tempat bersejarah di Kota Palembang.

Ini adalah salah satu makam yang di keramatkan masyarakat kota palembang hari Jumat rame apalagi hari libur reme yg berkunjung

Oly Ibrahim Saja

Tidak jauh dari makam ini terdapat komplek Telkom Sabokingking. Di dalam komplek tersebut ada Masjid Nurul Iman Sabokingking. Bagi yang bingung mencari tempat shalat, bisa mampir ke sana.

Sumber Penulisan Artikel Makam Sabokingking:

  1. https://news.detik.com/berita/d-791659/makam-raja-palembang-sabokingking-turun-30-cm
  2. https://tribunsumselwiki.tribunnews.com/2021/01/11/berkunjung-ke-kompleks-makam-sabokingking-dikenal-sebagai-situs-telaga-batu?page=all
  3. https://beritapagi.co.id/2018/02/16/kompleks-makam-sabokingking-perlu-pembenahan-dan-perbaikan.html

Incoming search terms:

  • Sabokingking adalah (1)
  • Sejarah Sabokingking (1)

Ditempatkan di bawah: Artikel

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 14
  • Halaman Berikutnya »
Konsultasi