Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Jual Beli Di Masjid Menurut Empat Madzhab

September 5, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Jual Beli di Masjid – Masjid merupakan tempat suci Umat Islam dalam melaksanakan Ibadah kepada Allah ﷻ . Ada adab-adab yang harus dijaga oleh setiap Muslim saat berada di dalamnya. Di antara adab masjid yang harus dijaga adalah tidak melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.

Berikut ini adalah keterangan singkat namun padat mengenai hukum melakukan transaksi di dalam masjid.

Daftar Isi hide
Dasar Hukum Dilarangnya Jual Beli di dalam Masjid
Hukum Jual Beli di dalam Masjid dalam Tinjauan 4 Madzhab
1. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanafi
2. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Maliki
3. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanbali
4. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Syafi’i
Sebab Dilarangnya Melakukan Jual Beli di Dalam Masjid
Referensi Penulisan:
Incoming search terms:
Hukum Jual beli di dalam Masjid atau musholla
Sumber: Vectorstock.com

Dasar Hukum Dilarangnya Jual Beli di dalam Masjid

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“ Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakkanlah: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang yang hilang maka katakanlah: “ Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

[ HR Muslim: 568, Abu Dawud: 473 dan At Tirmidzi: 1321. Redaksi hadits ini adalah milik At Tirmidzi.]

Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli di dalam masjid. [ HR Abu Dawud: 1079; At Tirmidzi: 322; dan An Nasa’i (III/47). Sanadnya hasan. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (I/201)]

Malik meriwayatkan bahwa saat Atha’ bin Yasar berpapasan dengan sebagian orang yang akan berjualan di dalam masjid, dia memanggil orang itu lalu menanyainya: “Apa yang kamu bawa dan apa yang kamu kehendaki?”

Jika orang itu memberitahukan bahwa dia hendak menjual apa yang dibawanya di masjid, maka Atha’ berkata: “Datangilah pasar dunia, karena sesungguhnya tempat ini (masjid) adalah pasar akhirat.” [HR Malik dalam Al Muwatha’ (I/174)][1]

Jual Beli di Masjid Menurut Fikih Empat Madzhab
Sumber: onlinewebfonts.com

Hukum Jual Beli di dalam Masjid dalam Tinjauan 4 Madzhab

Berikut ini adalah nukilan keterangan hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid menurut 4 madzab fikih yang termasyhur dalam Islam:

1. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanafi

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi di dalam masjid, seperti transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa. Namun tidak dengan pemberian hadiah atau semacamnya, juga tidak dengan pelaksanaan akad nikah, bahkan dianjurkan.

Dan tidak dimakruhkan pula bagi orang-orang yang beri’tikaf untuk melakukan urusan apa pun di dalam masjid apabila berkaitan dengan dirinya atau anak-anaknya selama ia tidak menghadirkan barang-barangnya ke dalam masjid, dan selama bukan transaksi jual beli, karena hukum transaksi jual beli baginya sama seperti yang lainnya, yaitu dimakruhkan.

2. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Maliki

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, dengan syarat keberadaan barang yang diperjual belikan di sana, apabila tidak, maka tidak dimakruhkan.

Lain halnya dengan jual beli melalui makelar di dalam masjid, untuk yang ini hukumnya diharamkan. Dan, berbeda pula hukumnya untuk akad hibah (pemberian secara cuma-cuma) atau akad nikah, yang mana keduanya boleh dilakukan di dalam masjid.

Bahkan untuk akad nikah sangat dianjurkan untuk diselenggarakan di dalam masjid atau mushola, namun hanya ijab qabulnya saja, tidak untuk syarat-syarat yang tidak masuk dalam syarat sahnya pernikahan atau pun percakapan di luar akad pernikahan dan lain sebagainya.

3. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanbali

Diharamkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli atau pun sewa menyewa di dalam masjid. Apabila transaksi itu terjadi maka transaksinya harus dibatalkan.

Lain halnya dengan pelaksanaan akad nikah di dalam masjid, karena hal itu disunnahkan.

4. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Syafi’i

Diharamkan bagi siapa pun untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk berjual beli apabila membuat harkat derajat kehormatan masjid menjadi temodai.

Kecuali ada kepentingan yang mendesak hingga seseorang harus melakukannya di sana, namun tidak sampai mengganggu orang-orang yang sedang beribadah.

Jika mengganggu, maka juga diharamkan. Adapun untuk melakukan akad pernikahan di dalam masjid, maka hal itu dibolehkan bagi orang-orang yang beri’tikaf.[2]

Sebab Dilarangnya Transaksi Jual beli di masjid atau musholla
Sumber: pinimg.com

Sebab Dilarangnya Melakukan Jual Beli di Dalam Masjid

Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan sebab-sebab dilarangnya melakukan transaksi jual beli di dalam masjid sebagai berikut:

“Larangan jual beli di dalam masjid disebabkan perbuatan ini senantiasa diiringi kegaduhan, disertai suara yang tinggi, dipenuhi sampah bekas jualan yang dapat mengotori wilayah di sekitarnya, serta berbagai hal lain yang dapat menghilangkan kehormatan dan kemuliaan masjid.

Sementara, masjid tidak didirikan untuk keperluan itu. Tetapi didirikan untuk berdzikir kepada Allah ﷻ , melaksanakan shalat dan mengajarkan ilmu pengetahuan.

Dalam hal ini perlu dimaklumi bahwa jual beli dan mencari barang hilang di masjid dapat mengeluarkan dari fungsi masjid yang telah ditetapkan syara’. Dan disamakan dengan jual beli, semua hal yang semakna dengannya, yaitu sewa menyewa, pegadaian, peminjaman maupun berbagai transaksi lainnya.” [3]

Demikian tadi penjelasan ringkas tentang hukum melakukan transaksi jual beli di masjid menurut 4 madzhab yang termasyhur dalam Islam.

Semoga tulisan singkat ini bisa menambah wawasan pengetahuan hukum terkait masjid yang perlu dipahami oleh para pengurus masjid serta kaum Muslimin secara umum.

Referensi Penulisan:

[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 200

[2] Lihat: Fikih Empat Madzhab, karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, Pustaka Al Kautsar, Jilid 1, hlm. 492-493.

[3] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 201.

Print Friendly, PDF & Email

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/jual-beli-di-masjid/ (2)
  • bolehkan jual beli di masjid (1)
  • hukum jual beli di dalam mesjid (1)

Filed Under: Artikel

Pemesanan & Pertanyaan

Untuk pemesanan dan pertanyaan semua produk kami, silahkan hubungi kami. 0812 2890 1300 (Whatsapp/Telpon)

About Jam Digital Masjid

PusatJamDigital.com adalah Pusat Pembuatan, Produksi, dan Pemesanan Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi, Hitung Mundur Iqomah, Adzan Otomatis, dan Produk Digital Lainnya, LED dan Sevent Segment. Pemesanan 0812 2890 1300

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi