Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Bertepuk Tangan di Masjid (Perayaan/Shalat)

May 2, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Hukum Bertepuk Tangan (Perayaan/Shalat/di Masjid) – Persoalan bertepuk tangan kelihatannya bukan persoalan penting. Memang demikian bila dilihat dari bentuk perbuatannya. Namun bila sudah dikaitkan dengan tempat suci umat Islam yaitu masjid maka hal ini perlu mendapat kepastian hukum.

Tujuannya adalah agar kita bisa menghindarkan masjid dari perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan di dalamnya

Untuk itulah tulisan ini dibuat untuk membantu para takmir masjid dan kaum muslimin, supaya memberikan kejelasan tentang status hukum bertepuk tangan di dalam masjid berdasarkan penjelasan para ahli ilmu.

Hukum Tepuk Tangan di Masjid atau ketika shalat
Sumber: freepik.com

Bertepuk tangan yang dilakukan dalam shalat

Syara’ tidak menerangkan bertepuk tangan dalam sebuah ibadah kecuali untuk wanita di dalam shalat apabila terjadi sesuatu yang menuntut untuk memperingatkan tentang hal itu.

Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari: 684 dan Muslim: 421 bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Siapa yang mengalami sesuatu pada shalatnya (yaitu saat menjadi makmum ada kekeliruan terjadi pada imam, pent) maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan bertepuk tangan hanyalah untuk wanita.”

Maka, bertepuk tangan saat berdzikir dan membaca berbagai wirid sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Sufi di halaqah-halaqah mereka dan perayaan-perayaan kelahiran mereka, tidak ragu lagi merupakan bid’ah yang sesat.

Hal itu menyerupai perbuatan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]

Hukum Bertepuk Tangan yang Dilakukan di Berbagai Acara di Luar Ibadah

Hukum Bertepuk Tangan Bukan untuk ibadah
Sumber: freepik.com

Pria yang bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan dan yang semacamnya selama bukan perkara ibadah maka keadaannya yang paling ringan adalah makruh.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan?

Beliau menjawab: “Bertepuk tangan di perayaan-perayaan bukan termasuk kebiasaan As Salaf Ash Shalih. Mereka itu apabila merasa takjub dengan sesuatu, terkadang mengucapkan tasbih, terkadang takbir.

Namun mereka tidak mengucapkan takbir secara bersama-sama, demikian pula tidak mengucapkan takbir secara berbarengan. Namun masing-masing mengucapkan takbir dan tasbih sendiri tanpa nada tinggi sehingga hanya terdengar oleh orang yang dekat dengannya.

Yang lebih utama adalah tidak bertepuk tangan. Namun kami tidak mengatakan bahwa tepuk tangan itu haram. Karena tepuk tangan sudah tersebar luas di kalangan kaum Muslimin pada hari ini dan mereka tidak melakukannya sebagai ibadah

Oleh karena itu, tidak benar beristidlal atas keharaman tepuk tangan dengan firman Allah Ta’ala tentang orang-orang musyrik:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]

Karena orang-orang musyrik tersebut menjadikan tepuk tangan di dekat Ka’bah sebagai ibadah. Sementara orang-orang yang bertepuk tangan saat mendengar atau melihat sesuatu yang menakjubkan, mereka itu tidak menghendaki hal tersebut sebagai ibadah.

Kesimpulannya, meninggalkan tepuk tangan itu lebih utama dan lebih baik namun bertepuk tangan itu tidak haram. Sekian. [Lihat Website Syaikh Utsaimin di Internet.]

Sebagian ulama berpendapat atas haramnya tepuk tangan karena bertepuk tangan itu menyerupai (tasyabuh) dengan orang-orang musyrik dan para wanita.

Asy Syaukani berkata di dalam “Nailul Authar”: Sabdanya: “Tepuk tangan itu hanyalah bagi wanita.” Menunjukkan atas larangan laki-laki untuk bertepuk tangan secara mutlak. Sekian.

Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki di dalam berbagai acara dan perayaan?

Beliau menjawab:

“ Bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan termasuk perbuatan jahiliyah. Pendapat paling ringan dalam masalah ini adalah makruh. Sedangkan dari dalil yang ada yang paling jelas hukumnya adalah haram. Karena kaum Muslimin dilarang untuk menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman saat menerangkan orang-orang kafir Makkah:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]

Para ulama mengatakan: المكاء adalah الصفير (bersiul) sedangkan التصدية adalah التصفيق (tepuk tangan)

Yang disunnahkan bagi orang-orang mukmin apabila melihat atau mendengar apa yang menakjubkannya atau apa yang dia ingkari agar mengatakan: Subhanallah atau berkata: Allahu Akbar. Sebagaimana telah shahih hal itu dari Nabi ﷺ dalam banyak hadits.

Dan disyariatkan bertepuk tangan bagi wanita secara khusus apabila ada sesuatu yang terjadi pada mereka saat shalat atau mereka bersama para lelaki (sebagai makmum shalat) kemudian imam terlupa dalam shalat. Maka disyariatkan bagi mereka untukmengingatkan dengan bertepuk tangan.

Adapun untuk para lelaki maka mereka mengingatkan dengan bertasbih sebagaimana telah shahih sunah hal tersebut dari Nabi ﷺ. Dengan ini diketahui bahwa bertepuk tangan bagi laki-laki merupakan bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir dan para wanita dan laki-laki dilarang melakukan hal itu.

Wallahu waliyyut taufiq. Sekian. [Majmu’ Fatawa Syaikh ibni Baaz: 4/151][i]

Baca juga: Fungsi Masjid dalam Islam

Hukum Bertepuk Tangan di Masjid

Tepuk Tangan ketika Shalat di Masjid
Sumber: pngrepo.com

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ pernah ditanya:

“Bolehkah bertepuk tangan di dalam masjid untuk memuliakan penceramah atau Khatib dalam perayaan-perayaan yang diadakan dalam berbagai kesempatan?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Tidak diperbolehkan untuk bertepuk tangan kecuali bagi wanita di dalam shalat apabila Imam mengalami sesuatu dalam shalatnya (terlupa) berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء

“Siapa yang mengalami sesuatu pada shalatnya (yaitu saat menjadi makmum ada kekeliruan terjadi pada imam, pent) maka hendaklah lelaki bertasbih dan perempuan bertepuk tangan.”

Karena tepuk tangan lelaki itu merupakan perbuatan jahiliyah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]

Dan para Ahli Ilmu telah menafsirkan المكاء adalah الصفير (bersiul) sedangkan التصدية adalah التصفيق (tepuk tangan).

Wabillahit Taufiq. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

AL Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Qu’ud

Anggota: Abdullah bin Ghudayan

Wakil Ketua Lajnah: Abdurrazaq ‘Afifi

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Sumber Fatwa: Jilid keenam. No. 5292[ii]

Demikian penjelasan tentang hukum bertepuk tangan di masjid. Semoga memberikan kejelasan kepada kaum Muslimin dan menjadikan manfaat bagi mereka agar terhindar dari perbuatan yang tidak layak dilakukan di dalam masjid.

Referensi Penulisan:

[i] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/105450/ (Website Soa- Jawab Islam di bawah bimbingan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajid)

[ii]Lihat: http://www.aleman.com

Filed Under: Artikel

Hukum Merokok Di Masjid Menurut Ulama

May 2, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Hukum Merokok Di Masjid – Merokok jelas menimbulkan efek berupa bau yang tidak sedap. Bau khas yang menyengat hidung. Tentu ini menganggu orang yang ada di dekat perokok. Bahkan setelah selesai merokok sekalipun bau rokok tidak langsung hilang.

Orang seperti ini bila hendak ke masjid atau mushola diminta terlebih dahulu untuk memastikan bau rokoknya sudah tidak ada. Bila mau datang ke masjid saja harus seperti itu aturannya, lantas bagaimana dengan merokok di masjid?

Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Berikut ini penjelasan singkat tentang hukum merokok di masjid dari fatwa para ulama yang terpercaya.

Hukum merokok di masjid atau musholla
Sumber: kompas.com

Bolehkah Orang yang Makan Bawang Merah/Putih dan Merokok Datang ke Masjid?

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya sebab mengapa orang yang memakan bawang merah dan putih tidak boleh masuk ke masjid, serta pandangan Islam tentang beda antara bau bawang dan bau rokok, sementara bau rokok juga tidak enak.

Syaikh Abdul Azis bin Baz menjawab demikian:

“Telah terdapat riwayat yang tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

من أكل ثوماً أو بصلاً فليعتزل مصلانا وليقعد في بيته فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

“Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka jauhilah tempat shalat kami dan duduk saja di rumahnya. Sesungguhnya Malaikat tersakiti dengan sesuatu yang menyakiti keturunan Adam.”

[HR Muslim, dalam Kitab Al masaajid wa Mawadhi’ush shalat”, no. 564]

Hadits-hadits dalam masalah ini banyak. Telah terdapat riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan agar mengeluarkan orang yang kedapatan berbau bawang putih atau merah dari masjid.

Dan ‘Illah (sebab hukum) dalam hal itu adalah orang-orang yang shalat, para pembaca Al Quran dan para Malaikat semuanya terganggu dengan bau yang tidak enak.

Dan semua yang berbau tidak enak seperti rokok itu mengikuti hukum bawang putih dan merah dan yang sejenisnya, yaitu dilarang masuk ke masjid sampai dia menghilangkan bau yang tidak enak tersebut.

Dan mengikuti hukum tersebut orang yang ketiaknya berbau tajam dan yang semacam itu, secara umum mengambil ‘illah yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua orang kepada apa yang Allah ridhai dan cintai.” [1]

apa hukum Merokok di komplek masjid
Sumber: rokokindonesia.com

Hukum Merokok di Ruangan yang Menginduk ke Masjid

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz ditanya tentang hukum merokok di ruangan yang menginduk ke masjid. Beliau memberikan jawaban sebagai berikut:

“Tidak diperbolehkan merokok di masjid dan tidak pula di ruangan yang menginduk ke masjid. Karena merokok itu diharamkan. Dan merokok di masjid itu menjadi lebih kuat haramnya.

Nabi ﷺ telah melarang orang yang makan bawang putih atau merah dari memasuki masjid. Lantas bagaimana dengan merokok di dalamnya?

Telah diketahui bersama bahwa bawang putih dan merah itu dua jenis makanan yang hukumnya mubah akan tetapi baunya tidak enak. Oleh karena itu Nabi ﷺ melarang orang yang makan dua jenis makanan tersebut dari memasuki masjid sampai hilang baunya.

Bila orang yang makan bawang merah atau putih tidak bisa masuk masjid maka bagaimana dengan rokok yang diharamkan dan termasuk keburukan dan membahayakan perokoknya dan orang lain yang mencium baunya?

Maka wajib atas mereka untuk memperhatikan masalah tersebut dan agar tidak merokok di ruangan yang menginduk ke masjid dan agar berhati-hati terhadap rokok dan menjauhinya di setiap tempat dan waktu karena haramnya dan buruknya.

Juga dikarenakan hal itu menimbulkan madharat terhadap agama dan dunia mereka, kesehatan dan ekonomi mereka serta merupakan keburukan semata. Kami memohon petunjuk kepada Allah untuk semuanya. [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy Syaikh Ibni Baz: 6/162][2]

Baca juga: Hukum Bernyanyi di Masjid

Larangan Merokok di Masjid dan mushola
Sumber: kemdikbud.go.id

Hukum Merokok di dalam Masjid

Untuk menjelaskan masalah ini kami menukil fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta’ Al Mishriyah saat menjawab pertanyaan: “Bolehkah merokok di masjid? “ sebagai berikut:

“Merokok haram secara syar’i. Dan keharaman merokok itu bertambah kuat saat dilakukan di masjid. maka tidak boleh merokok di masjid-masjid sebagai qiyas atas larangan memakan bawang putih dan merah di masjid dan larangan orang yang makan keduanya dari memasuki masjid sampai hilang bau mulutnya.

Hal itu dikarenakan tidak enaknya bau bawang putih dan merah sehingga para malaikat dan orang-orang yang shalat menjadi terganggu karenanya.

فعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ -رضي الله عنه- عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-قَالَ: ((مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ)) وقَالَ مَرَّةً: ((مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَم)) أخرجه مسلم في صححيه

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,”Siapa yang makan sayuran bawang putih..” dan kali lain bersabda,” Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih dan bawang bakung maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami. Sesungguhnya Malaikat terganggu dengan apa saja yang mengganggu keturunan Adam.” [HR Muslim dalam Shahihnya]

Rokok mengikuti hukum bawang putih dan merah karena baunya yang tidak enak. Sementara masjid-masjid itu didirikan hanyalah untuk beribadah kepada Allah. Maka wajib menjauhkan masjid dari hal-hal yang kotor dan bau yang tidak enak.[3]

Dalam aplikasinya, dari pengurus DKM, bisa memasang stiker larangan merokok baik di depan masjid atau di luar masjid. Sehingga mereka yang masih membawa rokok, bisa mematikan nya ketika akan memasuki komplek masjid.

Sekian penjelasan singkat tentang hukum merokok di dalam masjid dari para ulama terpercaya. Semoga memebrikan manfaat kepada kaum Muslimin.

Referensi Penulisan:

[i] Lihat: http://iswy.co/e1079v

[ii] Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/

[iii] Lihat: https://www.masrawy.com/islameyat/

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • …
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi