Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Bernyanyi Di Dalam Masjid Menurut Ulama

May 14, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Bernyanyi Di Dalam Masjid – Bernyanyi sudah menjadi budaya global pada hari ini. Tidak hanya generasi muda yang suka bernyanyi, namun anak-anak dan orang tua juga demikian halnya. Tulisan ini hendak mengupas secara ringkas status hukum bernyanyi di dalam masjid.

Ini penting karena masjid itu tempat yang disucikan dan diagungkan dalam Islam. Tempat untuk berdzikir dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Apakah layak tempat semacam itu dipakai sebagai ajang untuk mendendangkan lagu?

Semoga kajian ini membantu para ta’mir pengurus masjid untuk memahami hukum terkait masjid. Berikut penjelasan para ulama dalam masalah ini.

Hukum bernyanyi dan bermain musik di masjid

Hukum Nyanyian dan Musik dalam Islam

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan hukum lagu dan musik yang dimuat di dalam website resminya saat menjawab pertanyaan hukum nyanyian dan musik, sebagai berikut:

“Nyanyian itu haram. Para Ahli ilmu telah menegaskan tentang hal itu. Sebagian ahli ilmu telah menyampaikan adanya ijma’ Ahli Ilmu tentang hal itu. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ [لقمان:6]،

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu..” [Luqman: 6]

Mayoritas ulama mengatakan tentang tafsir ayat itu: “Sesungguhnya yang dimaksud dengan hal itu (Lahwal hadits) adalah nyanyian. Juga suara-suara alat musik. Nabi ﷺ bersabda dalam hadits yang shahih:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Benar-benar akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan alat-alat musik.”

الحر adalah farji yang haram, maksudnya zina. Sedangkan sutera sudah diketahui diharamkan bagi laki-laki.

Khamer sudah diketahui diharamkan buat semua orang, yaitu sesuatu yang memabukkan.

Dan  المعازف adalah nyanyian dan alat-alat hiburan untuk bermain musik. Wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk mewaspadai hal itu dan tidak boleh mendengarkannya melalui siaran radio maupun yang lain.

Adapun syair dengan bahasa Arab yang memberikan manfaat bagi manusia maka ini tidak mengapa dan termasuk nyanyian. Yang dimaksud dengan nyanyian hanyalah yang diiringi dengan alat musik, dengan nada lagu laki-laki yang menyerupai perempuan atau dengan nada lagu perempuan.

Ini yang membahayakan manusia dan menggelorakan instink dasar, mengajak kepada kerusakan apalagi apabila memuji-muji perempuan atau minuman keras atau homoseksualitas atau apa yang diharamkan oleh Allah.

Maka terkumpullah antara suara musik dengan makna yang merusak sehingga menimbulkan kerusakan yang besar. Oleh karena itu para ahli ilmu menyebutkan keharaman hal itu dan para ulama menegaskan atas keharamannya.

Al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah membahas secara panjang lebar tentang nyanyian dalam kitabnya: Ighatsatul Lahfan Fi Makaaidisy Syaithan.

Dengan demikian wajib atas setiap Muslim dan Muslimah untuk mewaspadai hal itu dan tidak mendengarkannya baik melalui rekaman atau siaran radio, tidak pula melalui televisi dan yang lain dalam rangka menjaga agama, muruah (kehormatan diri) dan mewaspadai dari sebab-sebab fitnah dan kerusakan.

Apabila nyanyian itu diiringi dengan alat-alat hiburan seperti rebab, berbagai alat musik lainnya seperti drum, seruling dan lainnya, hal itu dosanya menjadi lebih besar.

Ibnu Shalah dan lainnya menyebutkan ijma’ ahli ilmu atas keharaman apa yang di dalamnya bersatu antara nyanyian dan alat-alat musik itu keburukannya dan fitnahnya lebih besar.

Apabila nyanyian tidak diiringi alat musik maka mayoritas ahli ilmu berpendapat – ini seperti sebuah ijma’ dari mereka – atas keharamannya karena adanya kerusakan dalam lagu.

Apabila diiringi dengan alat-alat musik atau seruling atau yang lainnya seperti drum, rebab dan yang semisalnya, semua itu menjadikan nyanyian tersebut lebih haram dan lebih merusak.

Kita memohon ‘afiyah untuk semuanya.[1]

Baca juga: 19 Adab Masjid Lengkap Dengan Dalilnya

Hukum Bernyanyi Di Dalam Masjid Nasyid Menurut Ulama
Sumber: anesaryudha.com

Hukum Menyanyikan Nasyid di dalam Masjid

Nasyid adalah mengangkat suara dengan menyampaikan syair sebagaimana dijelaskan oleh Al Khalil bin Ahmad Al Farahidi: ”Nasyid adalah syair yang saling disampaikan di antara orang-orang. Sebagian orang mendendangkan syair kepada sebagian yang lain.” [Kitab al ‘Ain: 6/243]

Nasyid dengan pengertian semacam ini apabila temanya baik maka tidak mengapa menyanyikannya dan mendengarkannya di masjid dan lainnya. Dahulu Hasan bin Tsabit menyenandungkan syair di masjid dan di dalam masjid ada Rasulullah ﷺ.

Al Bukhari (3212) dan Muslim (2485) dan Abu Dawud (5013) meriwayatkan – dan lafazh ini milik Abu Dawud – bahwa Umar bin Khathab melewati Hasan sementara Hasan sedang menyanyikan syair di masjid maka Umar mengawasinya.

Lalu Hasan berkata,”Dulu aku menyenandungkan syair sementara di masjid ini ada orang yang lebih baik darimu (maksudnya Rasulullah ﷺ).”

An Nawawi berkata,”Dalam hadits ini terdapat kebolehan menyenandungkan syair di masjid apabila (isinya perkara) mubah. Dan dianjurkan apabila di dalam syair itu terkandung pujian terhadap Islam dan umat Islam.” [Syarh Shahih Muslim: 16/46]

Syaikh bin Baz pernah ditanya tentang bernasyid di dalam masjid, beliau menjawab:

“Nasyid Arab Islami yang di dalamnya ada faedah dalam posisi ilmu dan pengajaran maka tidak mengapa. Bila di masjid ada halaqah ilmu atau pemberi nasehat yang memberikan nasehat kepada manusia dan mengingatkan manusia dan membacakan kepada mereka sebagian syair – syair yang bermanfaat serta nasyid-nasyid syar’i yang baik dan bermanfaat maka tidak ada dosa atas hal itu. Dahulu Hasan radhiyallahu ‘anhu menyenandungkan syair di masjid Nabi ﷺ.” [http://www.binbaz.org.sa/mat/17781]

Yang disayangkan, kebanyakan nasyid pada hari ini telah menyimpang dari jalurnya dengan penyimpangan yang besar, baik temanya, kata-katanya, nadanya dan cara melakukannya atau dalam hal-hal yang mengiringinya yaitu rebana dan musik.

Apabila nasyid seperti ini kondisinya maka tidak diperbolehkan mendengarkannya baik di masjid maupun di ruang menghafal Al Quran (yang menginduk ke masjid) dan tidak tidak pula di tempat lainnya. wallahu a’lam.[2]

Baca: Pengertian dan Definisi Masjid

Hukum Menyanyi di dalam Masjid Dengan Rebana

Apakah Hukum Menyanyi di dalam Masjid dan bermain musik

Imam As Suyuthi rahimahullah menjelaskan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid:

“Di antaranya adalah menari, bernyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau alat-alat musik lainnya.

Siapa yang melakukan semua itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah) sesat, layak diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid.

Allah Ta’ala berfirman:

فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرْفَعَ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan” maksudnya: diagungkan

وَيُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ

“dan disebut nama-Nya di dalamnya….” Yaitu dibacakan kitab-Nya di dalamnya [An Nur: 36].

Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ludah, bawang putih, bawang merah, menyenandungkan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian,

Siapa yang bernyanyi atau menari di dalamnya maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan layak diberikan hukuman.”[3]

Dari penjelasan di atas bisa dipahami dengan sangat jelas bahwa menyanyi dalam pengertian seperti di atas memang dilarang dilakukan di masjid.

Maka sangat disayangkan bila sekarang ini kita dapati sebagian masjid kadang justru menyetel lagu-lagu yang disebut dengan lagu islami tapi full musik lewat pengeras suara masjid. Utamanya pas di bulan Ramadhan.

Tanya Jawab Seputar Bernyanyi & Menyetel Musik di Masjid

Hukum Mendengarkan Musik di Dalam Masjid
Ilustrasi mendengarkan musik di Masjid. Sumber gambar: billboard.com

Berikut beberapa tanya jawab seputar bernyanyi dan musik di masjid. Apabila ada pembaca yang merasa ada yang belum terjawab, silahkan tinggalkan komentar dibawah.

– Bolehkah mendengarkan musik di masjid?

Untuk menjawab pertanyaan ini, hal pertama yang perlu diketahui adalah hukum mendengarkan musik itu sendiri. Setelah itu hukum mendengarkan musik di masjid dengan sendirinya akan terjawab. Untuk itu mari kita lihat jawaban ulama tentang hukum mendengarkan musik dalam Islam.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut:

“Saya pernah membaca sebuah buku yang menyatakan bahwa ada jenis musik yang hukumnya mubah untuk didengar, yaitu musik yang kalem (tenang). Padahal saya telah mendengar bahwa Rasulullah ﷺ telah mengharamkan nyanyian dan yang semisalnya.

Apakah hukum syara’ terhadap penjelasan yang kami baca tersebut? dan apakah ada perbedaan hukum tentang musik yang tenang dengan jenis musik lainnya?”

Syaikh Bin Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut:

”Kami tidak mengetahui adanya rincian dalam hal musik dan alat-alat permainan sejenis lainnya. Bahkan semuanya dilarang. Semuanya termasuk permainan yang diharamkan. Semuanya termasuk sarana perusak hati dan sakitnya hati dan menghalangi dari kebaikan. Dengan demikian, wajib untuk ditinggalkan berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Ala dalam kitab-Nya yang agung:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ -٦-

”Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Lukman: 6]

Para ulama rahmatullah ‘alaihim mayoritas mereka menyatakan tentang ayat ini bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits adalah nyanyian dan alat-alat musik yang mengiringinya.

Maka umat Islam wajib meninggalkannya dan jangan mengikuti orang-orang kafir dalam hal ini dan yang lainnya.

Jadi musik, kecapi, biola dan seluruh alat musik lainnya semuanya dilarang dan semuanya masuk kategori ‘al-ma’azif’ yang dicela oleh Rasulullah ﷺ . Demikian pula dengan nyanyian, semuanya termasuk ma’azif. Rasulullah ﷺ bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحِرَ والحرير والخمر والمعازف رواه البخاري في الصحيح

“Di kalangan umatku benar-benar akan ada orang-orang yang menghalalkan al-hir (kemaluan/zina) dan sutera dan al-Ma’azif (nyanyian dan alat musik yang mengiringinya).” [Hadits riwayat al-Bukhari dalam shahihnya]

Al-Hir adalah zina, sedangkan sutera sudah dikenal telah dihalalkan oleh sebagian pria padahal itu diharamkan atas pria. Khamr adalah setiap yang memabukkan diharamkan atas seluruh kaum Muslimin mempraktekannya, baik membuatnya maupun meminumnya. Semuanya diharamkan.”

Hingga perkataan Syaikh bin Baz, ”Demikian pula dengan al-Ma’azif yang dihalalkan oleh mayoritas manusia pada hari ini dengan beragam sebutan. Al-Ma’azif dari kata العزف Al-‘Azf yaitu yang masuk dalam kategori nyanyian dan alat-alat permainan dan musik yang menghalangi dari berdzikir, menyibukkan dari kebaikan, menyia-nyiakan waktu dan menyebabkan kerasnya hati dan sakitnya hati, menyimpangnya hati dari kebaikan.

Maka wajib atas setiap mukmin untuk waspada dari hal tersebut dan tidak terpedaya dengan orang-orang yang mempermudah dalam masalah tersebut tanpa bukti.[4]

Dengan demikian bisa disimpulkan bila mengacu kepada fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah bahwa mendengarkan musik itu haram maka mendengarkan di masjid juga haram.

Bahkan lebih keras lagi larangannya karena masjid merupakan tempat untuk beribadah kepada Allah dan berdzikir kepadanya sehingga tidak boleh mengotori tempat yang paling Allah cintai ini dengan melakukan perbuatan yang terlarang. Wallahu a’lam.

– Bolehkan Menyalakan / Memutar Musik di Masjid?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan,” Jadi musik, kecapi, biola dan seluruh alat musik lainnya semuanya dilarang dan semuanya masuk kategori ‘al-ma’azif’ yang dicela oleh Rasulullah ﷺ . Demikian pula dengan nyanyian, semuanya termasuk ma’azif. Rasulullah ﷺ bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحِرَ والحرير والخمر والمعازف رواه البخاري في الصحيح

”Di kalangan umatku benar-benar akan ada orang-orang yang menghalalkan al-hir (kemaluan/zina) dan sutera dan al-Ma’azif (nyanyian dan alat musik yang mengiringinya).” [Hadits riwayat al-Bukhari dalam shahihnya]

Bila seluruh alat musik diharamkan maka memutar musik dari rekaman baik di ponsel atau yang lainnya juga dilarang karena orang menyalakan musik biasanya untuk didengarkan, sementara alat musik telah dilarang secara tegas berdasar hadits tersebut di atas.

Dengan demikian, menyalakan musik di Masjid maupun di tempat lainnya juga tidak diperbolehkan. Apalagi masjid adalah tempat yang mesti dijaga ketenangan, ketentraman dan kekhusyuan suasananya. Suara musik akan menganggu orang-orang yang beribadah di dalamnya.

Adakah dalil bermain musik atau menyalakan musik di masjid
Sumber gambar: vectorstock.com

– Adakah dalil bermain musik di masjid?

Sejauh yang kami ketahui tidak terdapat dalil yang memperbolehkan untuk bermain musik di masjid.

Apabila seseorang berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang menceritakan adanya orang-orang yang Habsyah yang bermain tombak di masjid sebagai dasar untuk membolehkan bermain musik di masjid maka ia telah keliru.

Hadits tersebut adalah hujah dibolehkannya melakukan pelatihan senjata di masjid dalam rangka persiapan untuk jihad. Hal ini sebagaimana keterangan Syaikh ‘Izzudin bin Abdissalam rahimahullah.

Beliau berkata,”Sesungguhnya permainan orang-orang Habsyah itu dengan senjata. Permainan senjata itu dianjurkan agar kuat untuk berjihad. Sehingga hal itu menjadi taqarrub seperti membaca ilmu dan membaca tasbih serta bentuk taqarrub yang lain.

Juga karena hal itu jarang dilakukan. Yang bisa menyebabkan terjadinya pelecehan terhadap masjid adalah bila menjadikan permainan semacam itu sebagai kebiasaan yang terus menerus dilakukan.[5]

Semoga Allah menunjukkan kita semuanya ke jalan yang lurus.

[1]Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17415/

[2] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/144857/

[3] Lihat: Al Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, Karya Imam Jalaluddin As Suyuthi, Penerbit: Daru Ibnil Qayyim Lin Nasyr wat Tauzi’; Riyadh, 1410 H / 1990 M, Cetakan pertama, hal. 275.

[4] https://binbaz.org.sa/fatwas/29013/

[5] https://alimam.ws/ref/45

Incoming search terms:

  • hukum musik di dalam masjid (6)
  • https://pusatjamdigital com/bernyanyi-di-masjid/ (3)
  • Hukum bernyanyi di dalam masjid (1)
  • nyanyi dimasjid hukumnya apa? (1)

Filed Under: Artikel

Hukum Mengungsi Di Masjid

May 8, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Bagaimana Hukum Mengungsi di Masjid? Apakah hal itu diperbolehkan? Apakah hal itu pernah terjadi di di Zaman Nabi?

Tulisan ini hendak menjelaskan hukum mengungsi di masjid. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap persoalan tersebut.

Ini penting karena bagaimana pun, selama ini sudah banyak terjadi berbagai bencana dan salah satu tempat penampungan para pengungsi yang sering dipakai adalah masjid

Hukum mengungsi di masjid ketika mendapat musibah bencana
Sumber: dakta.com

Fungsi Masjid dalam Islam

Bila kita mengkaji sejarah hidup Rasulullah ﷺ, akan kita dapati bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melakukan berbagai ibadah bagi Umat Islam.

Selain sebagai tempat Ibadah, Rasulullah ﷺ juga memfungsikan masjid sebagai tempat mengajarkan ilmu dan menuntut ilmu.

Selain itu, beliau juga pernah mengutus utusan resmi ke Yaman dan menerima utusan resmi salah satu negeri Arab di luar Madinah di Masjid Nabawi. Nabi ﷺ juga menjadikan masjid sebagai tempat bermusyawarah persoalan-persoalan umat dan negara.

Di masa genting saat datang ancaman serangan musuh dari luar, seperti saat perang Ahzab, Nabi ﷺ melakukan musyawarah di masjid dengan para sahabat tentang bagaimana strategi menghadapi musuh tersebut. Ini berarti masjid difungsikan sebagai markas besar para tokoh militer.

Di Masjid Nabawi pula Nabi ﷺ  menyelesaikan pertikaian di antara anggota masyarakat, memberikan keputusan hukum sebagai hakim, pernah membiarkan seorang tawanan penting diikat di masjid dan mengizinkan adanya pelatihan senjata yang diadakan oleh orang – orang Habasyah.

Nabi ﷺ juga pernah menyelenggarakan akad nikah salah seorang sahabat di masjid dan menjadikan salah satu tempat di masjid sebagai area pendirian tenda sebagai rumah sakit darurat saat perang Ahzab.

Di masa awal hijrah, ada sejumlah sahabat Nabi ﷺ yang tidak  memiliki tempat tinggal karena lemah secara ekonomi. Nabi ﷺ memberikan ruang khusus bagi mereka untuk tinggal di dalamnya. Ruang itu dinamakan dengan Shuffah dan penghuninya disebut Ahlush Suffah.

Shuffah tadi berfungsi menjadi semacam shelter sementara atau asrama sementara bagi mereka yang mendapat problem tempat tinggal. Bahkan para tamu Nabi ﷺ  dari luar Madinah juga ditempatkan di sana bila tidak ada kerabat mereka di Madinah  sampai urusannya dengan Nabi ﷺ selesai.

Ahlus Suffah di Masa Nabi ﷺ

Mengenai sejarah pembuatan Shufah di Masjid Nabawi sebagai tempat bernaung sementara bagi mereka yang sedang tertimpa kesulitan dalam masalah tempat tinggal, Dr. Akram Dhiya’ Al Umari memberikan ulasan panjang lebar dalam kitab sirahnya sebagai berikut:

“Hijrah kaum Muslimin dari Makkah ke Madinah Al-Munawarah telah menimbulkan persoalan yang terkait dengan kehidupan kaum Muhajirin yang meninggalkan rumah, harta, dan milik mereka yang lainnya di Makkah demi lari membawa agama mereka dari ancaman orang-orang musyrikin.

Sesungguhnya ada sebagian kaum Muhajirin yang tidak sanggup bekerja ketika mereka tiba di Madinah karena ekonomi Madinah ditopang oleh sektor pertanian. Sementara mereka tidak memiliki pengalaman di bidang pertanian mengingat masyarakat Makkah adalah masyarakat dagang.

Selain itu, di Madinah mereka juga tidak mempunyai tanah pertanian, dan juga tidak mempunyai modal. Seluruh harta mereka ditinggalkan di Makkah. Kendatipun kaum Anshar sudah berusaha membantu kaum Muhajirin, namun sebagian kaum Muhajirin tetap membutuhkan tempat tinggal.

Kaum Muhajirin terus berduyun-duyun berdatangan ke Madinah, terlebih sebelum peristiwa Pertempuran Khandaq di mana banyak di antara mereka yang menetap di Madinah.

Hal itu masih ditambah lagi dengan kedatangan beberapa delegasi rombongan dari berbagai penjuru wilayah ke kota pusat pemerintahan Islam tersebut.

Sebagian mereka ada yang tidak punya kenalan seorang pun dari penduduk Madinah sehingga orang-orang asing tersebut jelas membutuhkan tempat tinggal yang permanen atau yang hanya bersifat sementara selama mereka tinggal di sana.

Sudah barang tentu Nabi ﷺ telah memikirkan rencana mewujudkan tempat tinggal bagi orang-orang miskin yang bermukim dan para rombongan delegasi yang datang dari berbagai penjuru wilayah.

Akhirnya kesempatan tiba ketika kiblat harus dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Peristiwa itu terjadi pada 6 bulan sesudah Nabi ﷺ  hijrah ke Madinah. Pada saat itu dinding kiblat yang pertama masih berada di belakang Masjid Nabawi, lalu Nabi ﷺ  menyuruh untuk memasang atap.

Selanjutnya, beliau menyebut tempat tersebut dengan nama Ash Shufah. Pada bagian-bagian sampingnya tidak ada pagar yang menutupinya. Menurut Ibnu Jubair, Shufah ialah komplek di Quba’ terakhir yang dihuni oleh ahli Shufah.

As-Samhudi menakwilkan bahwa ahli Shufahlah orang-orang yang membangun komplek tersebut sehingga kemudian terkenal dengan sebutan seperti itu. Tidak diketahui dengan jelas berapa luas komplek tersebut.

Tapi yang jelas kapasitasnya mampu menampung sejumlah besar orang, sampai-sampai Nabi ﷺ  pernah menggunakan tempat tersebut untuk keperluan penyelenggaraan walimah yang dihadiri sebanyak tiga ratus orang, kendatipun sebagian tamu undangan yang datang ada yang duduk di kamar-kamar istri beliau yang tembus dengan bangunan masjid.

Yang pertama kali tinggal di komplek Ash-Shufah ialah orang-orang Muhajirin. Oleh karena itulah, ada yang memberi nama tempat tersebut dengan sebutan shufah Al-Muhajirin.

Tempat tersebut juga pernah ditempati oleh rombongan delegasi asing yang datang menemui Nabi ﷺ  dengan tujuan ingin menyatakan masuk Islam dan taat kepada beliau.

Dahulu apabila ada orang yang datang ingin menemui Nabi ﷺ  dan ia mendapatkan seorang pemandu di Madinah, maka ia akan diajak singgah di rumah pemandunya tersebut. Dan bagi yang tidak mendapatkan seorang pemandu, ia akan singgah bersama para penghuni komplek tersebut.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu adalah pemimpin orang-orang yang tinggal di komplek As-Shuffah, baik yang menetap maupun yang hanya ingin sementara. Jika Nabi ﷺ  ingin mengundang mereka, beliau cukup berpesan kepada Abu Hurairah karena dialah yang mengenal mereka berikut kedudukan mereka dalam ibadah dan perjuangan.[2]

Korban Banjir mengungsi di masjid
Sumber: Tribunnews.com

Hukum Mengungsi di Masjid

Bila ada kaum Muslimin yang tertimpa musibah yang mengakibatkan mereka kehilangan tempat tinggal seperti bencana, banjir, gempa dan kebakaran rumah atau yang lainnya, maka tidak mengapa mereka mengungsi untuk sementara waktu di masjid bila tidak mendapatkan tempat lain sama sekali.

Ini merujuk kepada praktek Nabi ﷺ di masa lalu dalam menampung para Muhajirin yang belum memiliki rumah saat awal hijrah ke Madinah, di Masjid Nabawi. Ini merupakan salah satu fungsi sosial masjid yang diakui dalam Islam. Wallahu a’lam.[3]

Namun demikian, para pengungsi yang berada di masjid harus tetap menjaga adab-adab masjid selama berada di sana. Karena masjid jelas berbeda dengan tempat lainnya. Masjid harus dijaga dari segala hal yang bisa menodai kesuciannya dan tidak layak dengan keagungannya.

Misalnya saja, tidak boleh menyetel musik, berteriak-teriak, perbuatan mudharat, bertengkar, kegiatan yang mengganggu kekhusyu’an ibadah, transaksi bisnis, mengeluarkan suara keras dan mengotori masjid.

Untuk itu takmir pengelola masjid perlu melakukan sosialisasi adab-adab masjid kepada para pengungsi untuk memastikan bahwa mereka  mengetahui seluruh adab tersebut dan menjaganya dengan baik selama berada di masjid.

Demikian penjelasan singkat tentang hukum mengungsi di masjid. Semoga bermanfaat. Apabila ada kebenaran maka itu karena rahmat Allah semata. Dan bila ada kesalahan dan penyimpangan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.

Referensi:

[1] Lihat: https://rmoljabar.id/

Pada tanggal 19 Januari 20 lalu, MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa yang dinilai sebagian kalangan sebagai fatwa yang kontroversial.

Fatwa ini sebenarnya hendak menjelaskan tentang fungsi masjid sebagai tempat Ibadah dan agar dikembalikan fungsi tersebut seperti semula dan tidak ada niatan untuk mengusir warga yang tergusur rumahnya yang berlindung sementara di sana.

MUI Kota Bandung tidak melarang warga tersebut untuk mengungsi ke masjid. Namun hanya ingin ada kepastian jangka waktunya. Ini penjelasan dari Sekretaris Umum MUI Kota Bandung.[1] Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengupas peristiwa tersebut.

[2] Lihat : Seleksi Sirah Nabawiyah: Studi Kritis Muhadditsin terhadap Riwayat Dhaif, Dr. Akram Dhiya’ Al Umari, Darul Falah, Jakarta, hal. 264-266,

[3] Lihat: https://alimam.ws/ref/1583

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi