Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hukum Mengeraskan Bacaan Al Quran Di Masjid

May 1, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Hukum Mengeraskan Bacaan Al Quran Di Masjid – Orang yang menunaikan shalat adalah orang yang sedang bermunajat dengan Rabbnya, sedang berdzikir dan berdoa kepada-Nya, serta sedang menghadirkan keagungan, kewibawaan dan kemuliaan-Nya. Maka tidak sepatutnya seorang Muslim memutus munajat saudaranya dengan mengganggu dan mengacaukannya.

Salah satu bentuk gangguan terhadap orang yang shalat yang terjadi sebelum iqamat adalah mengeraskan bacaan al Quran. Sebab ia dapat mengganggu pembaca al Quran yang lainnya dan orang yang sedang shalat. Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ.

Hukum Mengeraskan bacaan al quran di masjid atau mushola
Sumber: staticflickr.com

Hadits-Hadits yang Melarang Mengeraskan Bacaan Al Quran di Masjid

1. Hadist dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu

Abu Sai’d Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,’Rasulullah ﷺ beri’tikaf di dalam masjid. Kemudian beliau mendengar mereka mengeraskan bacaan Al Quran. Saat itu beliau sedang berada di kubah (ruangan) beliau, lalu beliau menyingkap tirai dan bersabda:

‘Ingatlah, sungguh masing-masing dari kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka jangan sekali-kali sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya dan jangan sekali-kali sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al Quran atas sebagian yang lainnya – atau beliau bersabda – dalam shalatnya.’

[HR Abu Dawud no. 1332 dan Ahmad (XVIII/392-392). Al Albani berkata,’ Ini adalah sanad shahih menurut syarat Al Bukhari dan Muslim.’ Lihat Ash Shahihah (IV/134).

2. Hadits dari Al Bayadhi (Farwah bin Amir) radhiyallahu ‘anhu

Dari Al Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui orang-orang. Saat itu mereka sedang shalat, hanya suara bacaan al Quran mereka (terdengar) tinggi. Karenanya beliau bersabda:

“ Sesungguhnya orang yang sedang shalat itu sedang bermunajat dengan Rabbnya. Maka hendaklah ia memperhatikan dengan apa dia bermunajat dengan-Nya dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al Qurannya atas bacaan sebagian yang lainnya.”

[HR Malik dalam Al Muwatha’ (I/80). Hadits ini diperkuat oleh hadits Abu Sa’id yang telah disebutkan sebelumnya. Lihat At Tamhiid (XXIII/15)]

Dalam dua hadits di atas terdapat larangan mengeraskan bacaan Al Quran. Larangan ini ditujukan baik kepada pembaca Al Quran  maupun kepada orang yang sedang shalat. Karena bacaan yang keras itu dapat mengganggu orang yang sedang membaca Al Quran, sedang shalat atau sedang berdzikir.

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  rahimahullah berkata,”Seseorang tidak boleh mengeraskan bacaan al Qurannya baik di dalam maupun di luar shalat jika dia berada di dalam masjid. Karena dia akan mengganggu mereka dengan suara kerasnya itu.” [Majmu’ Al Fatawa:XXIII/61]

Ibnu Taimiyah pernah berkata dalam sebuah jawabannya,”Siapa saja yang hendak berbuat sesuatu yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang berada di masjid, atau melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan terhadap mereka, maka hendaknya dia dilarang untuk melakukan hal itu. Wallahu A’lam.” [Majmu’ Al Fatawa: XXII/205]

Hukum Membaca al quran di masjid

Kapan Dibolehkan Membaca Al Quran dengan Suara Keras?

1. Saat tidak ada yang merasa terganggu

Jika tidak ada seorang pun yang merasa terganggu oleh bacaan al Qurannya, maka terdapat beberapa hadits yang membolehkan mengeraskan bacaan dalam hal ini. Terutama jika diri pembaca al Quran itu telah aman dari sifat riya’ dan mencari ketenaran.

2. Saat dilakukan untuk pengajaran

Bahkan mengeraskan suara  bagi orang tersebut  lebih dianjurkan lagi apabila dilakukan untuk pengajaran.

Lagi pula, tidak diragukan lagi bahwa adakalanya mengeraskan bacaan al Quran dapat menggerakkan hati, memperbarui semangat, mendorong pendengaran untuk lebih menyimak ayat-ayat yang dibaca dan memberikan manfaat kepada para pendengarnya. [ lihat At Tibyan karya An Nawawi, hlm. 71]

3. Boleh mengeraskan bacaan al Quran pada malam hari.

Boleh mengeraskan bacaan al Quran pada malam hari, bahkan melakukannya dianggap baik, tentunya selama hal itu tidak mengganggu orang lain dan pembacanya aman dari riya’.

Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah mendengar seorang lelaki membaca Al Quran  pada malam hari, lalu beliau bersabda:

“Semoga Allah merahmatinya. Sungguh dia mengingatkanku akan ayat ini dan itu yang terlupakan olehku dari surah ini dan itu.”

[HR Al Bukhari: 5037 dan Muslim: 788. Lihat komentar An Nawawi atau hadits  ini dalam Syarh Shahih Muslim (VI/322)].

Demikian penjelasan singkat tentang hukum mengeraskan bacaan al Quran di masjid. Semoga menjadi pengingat bagi kita agar memperhatikan lingkungan masjid tempat kita berada. Bila hendak membaca Al Quran diusahakan agar jangan sampai menganggu orang-orang yang berada di masjid, karena itu termasuk perkara yang dilarang di masjid.

Sumber: Fikih Seputar Masjid karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’i, Desember 2018, cetakan ketiga. Halaman: 322-325. Dengan sedikit perubahan format penulisan.

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/mengeraskan-bacaan-al-quran/ (1)

Filed Under: Artikel

9 Perkara Yang Dilarang di Masjid

April 28, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

9 Perkara Yang Dilarang di Masjid – Masjid adalah tempat yang mulia dalam Islam. Ia merupakan bagian bumi ini yang paling dicintai oleh Allah ﷻ. Di masjid, Allah ﷻ diibadahi dan disebut-sebut nama-nama-Nya yang indah dan mulia.

Tempat semacam ini harus mendapatkan perlakuan yang selayaknya dari kaum Muslimin.

Berikut Hal yang dilarang untuk dilakukan di masjid

Cara menghormati dan mengagungkan masjid dengan sebaik-baiknya adalah dengan senantiasa berpegang teguh dengan adab-adab masjid.

Di antara adab masjid yang perlu mendapat perhatian besar adalah menjauhi hal-hal yang dilarang di masjid.

9 Perkara Yang Dilarang di Masjid atau musholla

1. Jual beli di masjid

Melakukan jual beli di masjid termasuk perkara yang tidak layak dilakukan di masjid.

Rasulullah ﷺ sampai memerintahkan kepada para sahabatnya bila melihat seseorang berjualan di masjid agar berkata kepada orang tersebut: Semoga Allah tidak memberikan keberuntungan pada perniagaanmu.

Sedemikian tegasnya sikap Rasulullah ﷺ dalam masalah ini. Tentu ini ada hikmah yang banyak dan besar. Sebagaimana kita ketahui, berniaga itu selalu berurusan dengan masalah dunia.

Masjid didirikan bukan untuk mengingatkan kaum Muslimin dengan urusan dunia. Namun urusan akhirat. Berarti jual beli di masjid jelas perbuatan yang kontra produktif dengan tujuan didirikannya masjid.

Hukum Jual beli di dalam Masjid atau musholla
Sumber: Vectorstock.com

2. Mencari barang yang hilang di masjid

Demikian pula halnya dengan mencari barang yang hilang di masjid. Hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ .

Beliau juga meminta kepada para sahabat agar bila mendapati orang mengumumkan kehilangan barangnya di masjid agar berkata kepadanya: “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu”.

Ini jelas hukuman berat. Karena memang masjid tidak dibangun untuk kepentingan semacam itu. Kehilangan barang apa pun, tidak bisa diumumkan di masjid. Baik barang itu berharga atau tidak.

Yang bisa dilakukan adalah menempel pengumunan di luar masjid dengan tulisan yang bisa dibaca orang tentang barang yang hilang dan harus berhubungan dengan siapa bila menemukannya.

3. Keluar dari masjid setelah adzan berkumandang

Seorang Muslim yang sudah berada di masjid kemudian mendengar adzan berkumandang maka dia harus tetap berada di masjid menunggu pelaksanaan shalat.

Dia tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena ada udzur yang dibenarkan secara syar’i, seperti belum berwudhu atau ada kepentingan yang sangat penting untuk dilakukan.

Bila tidak ada udzur sama sekali dan tidak ada niat untuk kembali ke masjid maka itu merupakan sebuah bentuk kemaksiatan dan merupakan ciri kemunafikan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.

4. Berbicara bathil dan tidak bermanfaat di masjid

Salah satu fungsi masjid yang paling mendasar adalah sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah. Di masjidlah shalat, dzikir, i’tikaf dan membaca al quran dilakukan. Semuanya dalam rangka untuk mengagungkan Allah. Di dalamnya kalimat thoyyibah dilantunkan.

Sungguh tidak selayaknya, rumah Allah di bumi ini menjadi ajang obrolan sia-sia tanpa tujuan mulia, apalagi sudah masuk ke dalam wilayah haram.

Contohnya adalah ghibah, namimah, sumpah palsu, dusta, menghina dan berbagai perkataan tercela lainnya. Rumah Allah harus bersih dari semua hal yang kotor termasuk dalam urusan kata-kata.

5. Melangkahi leher jamaah

Melangkahi leher orang saat hendak mencari shaf yang dibidik di depan merupakan bentuk gangguan kepada orang lain yang ada di masjid. Hal ini termasuk perkara yang dilarang dilakukan oleh seorang Muslim saat berada di masjid.

Biasanya hal ini dilakukan pada hari jumat. Seseorang datang terlambat namun ingin mengambil posisi di barisan awal sementara sudah tidak ada celah yang bisa dilewati.

Bila hendak mendapatkan keutamaan sudah semestinya seseorang datang lebih awal bukan dengan cara yang menyalahi adab masjid semacam itu.

6. Menyempitkan orang-orang yang shalat

Menyempitkan orang-orang yang datang ke masjid lebih awal dan berdesakan di tempat mereka merupakan bentuk gangguan kepada sesama Muslim.

Hal ini biasanya dilakukan juga pada hari jumat oleh orang-orang yang datang terlambat ke masjid. Ini tidak selayaknya dilakukan orang yang hendak menjalankan shalat.

Hal ini termasuk tindakan kurang beradab dan tidak menghormati orang-orang yang hendak shalat yang datang lebih awal. Dia ingin mencari keutamaan dengan cara yang tercela.

Ini tidak layak dilakukan oleh seorang Muslim yang berilmu. Biasanya perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berilmu atau memang memiliki akhlak yang tidak baik.

7. Mengeraskan bacaan Al Quran

Membaca Al Quran merupakan amal shaleh yang sangat utama dan pahalanya besar. Allah Ta’ala sangat mencintai orang yang rajin membaca al Quran dengan niat dan cara yang benar.

Namun, amal yang mulia ini bila dibaca dengan cara yang tidak benar bisa menjadi perkara yang dilarang untuk dilakukan.

Membaca Al Quran dengan suara keras saat di masjid sebelum iqamat merupakan bentuk gangguan kepada orang yang shalat. Ia juga bisa menganggu orang lain yang sedang membaca Al Quran dengan suara pelan.

Perbuatan ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ :”Jangan sekali-kali sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al Quran atas sebagian yang lain – atau beliau bersabda – dalam shalatnya.” [HR Abu Dawud: 1332 dan Ahmad]

Solusinya adalah membaca al quran ketika shalat sudah selesai. Sehingga tidak ada yang terganggu, dan dapat terhindar dari larangan Rasulullah ﷺ .

Hukum Membaca al quran di masjid
Sumber: pinimg.com

8. Melintas di hadapan orang yang shalat

Melintas di hadapan orang yang shalat, tepat antara mushalli tadi dengan sutrah-nya (batas tempat sujudnya) adalah hal yang diharamkan scara syar’i. Hal ini jelas menganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat. Namun sebagian orang melanggarnya karena ketidaktahuannya.

Bila mendapati orang semacam itu maka seorang mushalli diperintahkan untuk menghalangi pergerakan orang tadi dengan tangannya agar tidak melintas di hadapannya.

Dan biasanya orang juga akan segera mengalihkan jalurnya. Bila bersikeras hendak melintas, maka diperbolehkan untuk menghalanginya dengan sentakan lebih kuat.

9. Mengeraskan suara ketika berbicara

Bila membaca Al Quran dengan suara keras saat sedang menunggu iqamah saja dilarang karena bisa menganggu orang lain, apalagi dengan berbicara dengan suara keras.

Hal ini jelas lebih terlarang. Perbuatan ini jelas akan mengacaukan konsentrasi orang yang sedang shalat, berdzikir atau membaca al Quran dengan suara pelan.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi seorang Muslim yang untuk menjaga adab di masjid agar tetap tenang.

Apabila ada keperluan untuk berbicara dengan seseorang hendaknya dilakukan dengan suara yang bisa didengar oleh lawan bicara saja. Dan sesuai kadar yang dibutuhkan bukan berlebihan.

Demikian uraian singkat tentang 9 perkara yang dilarang di masjid. semoga bermanfaat. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu rahmat Allah semata.

Namun bila ada kesalahan dan penyimpangan maka itu dari penulis dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/perkara-yang-dilarang-di-masjid/ (6)

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • …
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi