Jual Beli di Masjid – Masjid merupakan tempat suci Umat Islam dalam melaksanakan Ibadah kepada Allah ﷻ . Ada adab-adab yang harus dijaga oleh setiap Muslim saat berada di dalamnya. Di antara adab masjid yang harus dijaga adalah tidak melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.
Berikut ini adalah keterangan singkat namun padat mengenai hukum melakukan transaksi di dalam masjid.
Dasar Hukum Dilarangnya Jual Beli di dalam Masjid
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“ Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakkanlah: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang yang hilang maka katakanlah: “ Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”
[ HR Muslim: 568, Abu Dawud: 473 dan At Tirmidzi: 1321. Redaksi hadits ini adalah milik At Tirmidzi.]
Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli di dalam masjid. [ HR Abu Dawud: 1079; At Tirmidzi: 322; dan An Nasa’i (III/47). Sanadnya hasan. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (I/201)]
Malik meriwayatkan bahwa saat Atha’ bin Yasar berpapasan dengan sebagian orang yang akan berjualan di dalam masjid, dia memanggil orang itu lalu menanyainya: “Apa yang kamu bawa dan apa yang kamu kehendaki?”
Jika orang itu memberitahukan bahwa dia hendak menjual apa yang dibawanya di masjid, maka Atha’ berkata: “Datangilah pasar dunia, karena sesungguhnya tempat ini (masjid) adalah pasar akhirat.” [HR Malik dalam Al Muwatha’ (I/174)][1]
Hukum Jual Beli di dalam Masjid dalam Tinjauan 4 Madzhab
Berikut ini adalah nukilan keterangan hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid menurut 4 madzab fikih yang termasyhur dalam Islam:
1. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanafi
Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi di dalam masjid, seperti transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa. Namun tidak dengan pemberian hadiah atau semacamnya, juga tidak dengan pelaksanaan akad nikah, bahkan dianjurkan.
Dan tidak dimakruhkan pula bagi orang-orang yang beri’tikaf untuk melakukan urusan apa pun di dalam masjid apabila berkaitan dengan dirinya atau anak-anaknya selama ia tidak menghadirkan barang-barangnya ke dalam masjid, dan selama bukan transaksi jual beli, karena hukum transaksi jual beli baginya sama seperti yang lainnya, yaitu dimakruhkan.
2. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Maliki
Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, dengan syarat keberadaan barang yang diperjual belikan di sana, apabila tidak, maka tidak dimakruhkan.
Lain halnya dengan jual beli melalui makelar di dalam masjid, untuk yang ini hukumnya diharamkan. Dan, berbeda pula hukumnya untuk akad hibah (pemberian secara cuma-cuma) atau akad nikah, yang mana keduanya boleh dilakukan di dalam masjid.
Bahkan untuk akad nikah sangat dianjurkan untuk diselenggarakan di dalam masjid atau mushola, namun hanya ijab qabulnya saja, tidak untuk syarat-syarat yang tidak masuk dalam syarat sahnya pernikahan atau pun percakapan di luar akad pernikahan dan lain sebagainya.
3. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Hanbali
Diharamkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli atau pun sewa menyewa di dalam masjid. Apabila transaksi itu terjadi maka transaksinya harus dibatalkan.
Lain halnya dengan pelaksanaan akad nikah di dalam masjid, karena hal itu disunnahkan.
4. Jual Beli di dalam Masjid Madzhab Syafi’i
Diharamkan bagi siapa pun untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk berjual beli apabila membuat harkat derajat kehormatan masjid menjadi temodai.
Kecuali ada kepentingan yang mendesak hingga seseorang harus melakukannya di sana, namun tidak sampai mengganggu orang-orang yang sedang beribadah.
Jika mengganggu, maka juga diharamkan. Adapun untuk melakukan akad pernikahan di dalam masjid, maka hal itu dibolehkan bagi orang-orang yang beri’tikaf.[2]
Sebab Dilarangnya Melakukan Jual Beli di Dalam Masjid
Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan sebab-sebab dilarangnya melakukan transaksi jual beli di dalam masjid sebagai berikut:
“Larangan jual beli di dalam masjid disebabkan perbuatan ini senantiasa diiringi kegaduhan, disertai suara yang tinggi, dipenuhi sampah bekas jualan yang dapat mengotori wilayah di sekitarnya, serta berbagai hal lain yang dapat menghilangkan kehormatan dan kemuliaan masjid.
Sementara, masjid tidak didirikan untuk keperluan itu. Tetapi didirikan untuk berdzikir kepada Allah ﷻ , melaksanakan shalat dan mengajarkan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini perlu dimaklumi bahwa jual beli dan mencari barang hilang di masjid dapat mengeluarkan dari fungsi masjid yang telah ditetapkan syara’. Dan disamakan dengan jual beli, semua hal yang semakna dengannya, yaitu sewa menyewa, pegadaian, peminjaman maupun berbagai transaksi lainnya.” [3]
Demikian tadi penjelasan ringkas tentang hukum melakukan transaksi jual beli di masjid menurut 4 madzhab yang termasyhur dalam Islam.
Semoga tulisan singkat ini bisa menambah wawasan pengetahuan hukum terkait masjid yang perlu dipahami oleh para pengurus masjid serta kaum Muslimin secara umum.
Referensi Penulisan:
[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 200
[2] Lihat: Fikih Empat Madzhab, karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, Pustaka Al Kautsar, Jilid 1, hlm. 492-493.
[3] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 201.
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/jual-beli-di-masjid/ (6)
- bolehkan jual beli di masjid (1)
- hukum jual beli di dalam mesjid (1)
- Jual beli dimesjid apakah Haram? (1)
- transaksi jual beli di masjid (1)
Tinggalkan Balasan