Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Larangan Keluar Dari Masjid Setelah Adzan

April 27, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Keluar Masjid Setelah Adzan – Di antara adab yang harus diperhatikan seorang Muslim setelah dia berada di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan berkumandang. Ini merupakan perbuatan terlarang secara syar’i.

Seseorang boleh keluar dari masjid setelah adzan bila ada udzur syar’i. Bila tanpa udzur sama sekali maka itu merupakan kemaksiatan dan salah satu ciri orang munafik.

Berikut ini penjelasan Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan tentang masalah ini.

Larangan Keluar Dari Masjid Setelah Adzan
Sumber: alrafh.org

Tujuan Dilarangnya Keluar dari Masjid Setelah Adzan

Di antara adab hadir di masjid adalah hendaknya seorang Muslim tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena suatu udzur. Sebab, keluar dari masjid itu:

  1. Bertentangan dengan tuntutan adzan yang menghendaki kedatangan dan kehadiran seorang Muslim di masjid yaitu untuk melaksanakan shalat berjamaah.
  2. Agar tidak menjadi hal yang dapat menyibukkannya hingga membuatnya meninggalkan shalat berjamaah atau terlambat mendatanginya.
  3. Agar seorang Muslim tidak diserupakan dengan setan yang lari ketika mendengar kumandang adzan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“ Jia seruan shalat (adzan) dikumandangkan, maka setan berpaling sambil mengeluarkan kentut hingga dia tidak dapat mendengarkan suara adzan…” [HR. Al Bukhari: 583 dan Muslim: 389]

Ibnu Bathal berkata, “Larangan seseorang keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan identik dengan pengertian hadits ini. Tujuan larangan itu adalah agar seorang Muslim tidak diserupakan dengan setan yang lari ketika mendengar kumandang adzan. Wallahu a’lam.”

[Syarh Ibnu Bathal ‘ala Al Bukhari (II/235) dan Fathul Bari (II/87).

Keluar dari Masjid Setelah Adzan Tanpa Udzur Syar’i Adalah Kemaksiatan

Hukum Keluar dari Masjid Setelah Adzan tanpa udzur
Sumber gambar: rankone.live

Hal ini berdasarkan hadits dari Abusy Sya’tsa, dia bercerita: “Ketika kami sedang duduk di dalam masjid bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, muadzin lalu mengumandangkan adzan. Tiba-tiba, seorang laki-laki berdiri lalu keluar dari masjid.

Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangan, hingga orang itu keluar dari masjid. Selanjutnya, Abu Hurairah berkata, “Dia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad) ﷺ.” [HR Muslim: 389]

Riwayat tersebut termasuk hadits marfu’ yang dapat dijadikan hujjah. Sebab, putusan bahwa sesuatu merupakan ketaatan atau kemaksiatan hanya dapat dijatuhkan berdasarkan nash dari Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).

Sementara seorang sahabat tidak akan mengeluarkan putusan dengan nada yang pasti kecuali dia memiliki pengetahuan atau keyakinan tentang hal itu.

Sedangkan dalam masalah ini, terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah mengatakan: “Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seseorang mendengar seruan (adzan) di masjidku ini, kemudian dia keluar darinya, kecuali karena suatu keperluan, kemudian dia tidak kembali lagi ke dalamnya, kecuali dia adalah seorang munafik.”

[HR. At Thabrani dalam Al Mu’jamul Ausath (IV/501-502). Para perawinya dapat dijadikan sebagai hujah karena nama mereka terdapat dalam periwayatan hadits shahih. Hal ini dikatakan oleh Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (II/5). Al Albani pun menshahihkan riwayat tersebut dalam kitabnya, at Targhib wat Tarhib (I/179).]

Orang yang Keluar dari Masjid Setelah Adzan Tanpa Udzur Syar’i Adalah Orang Munafik

Ini berdasarkan hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,’ Nabi ﷺ bersabda:

“Siapa yang kedapatan adzan di dalam masjid, lalu dia keluar, namun dia keluar bukan karena suatu keperluan dan dia tidak hendak kembali lagi ke masjid, maka ia itu orang munafik.”

[HR Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib (I/179), namun dia mendha’ifkannya dalam Dha’iful Jami’ (V/156)

Dari Sa’id bin Al Musayyib bahwasannya Nabi ﷺ bersabda:

“Tidaklah seseorang keluar dari masjid setelah adzan melainkan seorang munafik, kecuali seseorang yang terpaksa keluar karena suatu keperluan dan dia hendak kembali.”

[HR Abu Dawud dalam kitab Al Maraasiil, hlm. 131. Pengertian atau substansi hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrazaq (I/508) dari Sa’id pula. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib (I/179). Lihat Ash Shahihah no. 2518.]

Makudnya, keluar dari masjid setelah adzan merupakan perbuatan seorang munafik, karena orang yang benar-benar beriman tidak akan memiliki sifat demikian. Kemunafikan di sini adalah kemunafikan amali (perbuatan), bukan i’tiqadi (keyakinan). Wallahu a’lam.

[Ungkapan ini diterangkan oleh Al Albani dalam kitabnya, Shahihut Targhib.][1]

Udzur yang membolehkan keluar dari masjid setelah adzan

Hukum Keluar dari Masjid Setelah Adzan
Sumber: Mosoah.com

Di antara udzur yang membolehkan seseorang keluar dari masjid atau musholla setelah adzan adalah sebagai berikut:

  1. Dalam keadaan belum berwudhu kemudian hendak berwudhu
  2. Punya keperluan penting, seperti orang yang hendak menjadi imam atau muadzin di masjid lain atau yang hendak menghadiri pengajian atau semacamnya. Karena hal ini adalah udzur syar’i yang masuk ke dalam keumuman suatu keperluan, yang telah dinyatakan pengecualian hukumnya.

At Tirmidzi rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah terdahulu:

“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka, yaitu hendaknya seseorang tidak keluar dari masjid setelah kumandang adzan, kecuali karena suatu udzur, seperti dalam keadaan tanpa wudhu atau ada urusan penting.” [Jami’ At Tirmidzi (I/389).

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ keluar dari masjid ketika iqamat sudah dikumandangkan dan shaf-shaf pun telah diluruskan. Waktu itu beliau telah berdiri di tempat shalatnya dan kami sedang menunggu beliau bertakbir.

Namun beliau malah berpaling dan bersabda,”Tetaplah kalian di tempat kalian.” Kami pun diam di posisi kami hingga beliau keluar menghampiri kami dengan rambut yang meneteskan air. Beliau baru saja mandi. [HR Al Bukhari: 639 dan Muslim: 605]

Dari penjelasan di atas jelas sudah sebab, tujuan dan dasar dari larangan keluar dari masjid setelah adzan berkumandang.

Tidak keluar dari masjid merupakan salah satu adab di dalam masjid yang perlu senantiasa dijaga.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari kebiasaan buruk berupa keluar dari masjid setelah berkumandang tanpa udzur syar’i.

Apabila selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar masjid, maka selayaknya tidak lupa membaca doa keluar masjid.

Semoga Allah mengaruniakan kepada diri kita semua kaum Muslimin, keteguhan hati di atas al haq dan kecintaan kepadanya serta ‘afiah hingga akhir hayat kita. Semoga tulisan ini bermanfaat.

[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 190-194, dengan perubahan format penulisan.

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/keluar-masjid-setelah-adzan/ (1)

Filed Under: Artikel

Hukum Makan Di Dalam Masjid

April 26, 2020 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Tulisan berikut ini akan membahas secara ringkas tentang hukum makan di dalam masjid. Penjelasan ini berdasarkan keterangan dari Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan hafizhahullah, salah seorang anggota Haiah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar ) Kerajaan Saudi Arabia.

Hukum Makan di Masjid Baik I’tikaf / Tidak

Makan dan minum di dalam masjid -dengan berbagai jenis masjid– hukumnya diperbolehkan. Pengecualian dalam hal ini adalah makan makanan yang beraroma tidak sedap, seperti bawang putih, bawang merah, bawang bakung, dan lobak.

Karena orang yang memakan sayuran semacam ini dilarang oleh syariat Islam untuk mendatangi masjid.

Orang yang makan di masjid itu boleh jadi seorang yang sedang beri’tikaf dan boleh jadi bukan orang yang demikian. Jika dia adalah seorang yang sedang beri’tikaf, maka dia boleh makan dan minum di dalam masjid dan tidak diperbolehkan baginya keluar untuk tujuan makan, karena keluarnya itu dapat membatalkan i’tikaf.

Imam Malik rahimahullah berkata,’Aku tidak menyukai jika orang yang sedang i’tikaf keluar dari masjid lalu dia makan di depan pintu masjid. Tetapi hendaklah dia makan di dalam masjid, karena hal itu diperkenankan baginya.”

Imam Malik melanjutkan,’Orang yang sedang beri’tikaf tidak boleh makan maupun minum kecuali di dalam masjid. Orang ini pun  tidak boleh keluar  dari dalam masjid kecuali ketika hendak memenuhi hajat atau kebutuhan manusiawi, yaitu buang air besar atau buang air kecil.” [Al Mudawwanatul Kubra: I/300]

Adapun selain orang yang beri’tikaf, maka sama saja hukumnya. Dia diperbolehkan makan di dalam masjid. Tidak ada pula alasan mengkhususkan diperbolehkannya makan di dalam masjid hanya kepada orang asing atau musafir, tanpa menyertakan yang lainnya.

Karena dalil-dalil yang membolehkan hal ini bersifat umum.

Dalil-dalil yang Membolehkan Makan di Masjid

1. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Al Harits bin Jaza’ Az Zubaidi.

Dia bertutur,’Kami pernah makan daging bakar bersama Rasulullah ﷺ di dalam masjid lalu iqamat berkumandang. Maka kami memasukkan tangan-tangan kami ke dalam kerikil (yakni untuk membersihkannya), kemudian kami shalat dan kami tidak berwudhu (terlebih dahulu).”

[HR Ahmad: XXIX/243; At Tirmidzi: 166 dalam Asy Syamaail dan Ibnu Majah: 3311].

2. Masih Hadits dari Abdullah bin Al Harits.

Dia berkata,”Kami pernah memakan roti dan daging di dalam masjid pada masa Rasulullah ﷺ.” [HR Ibnu Majah: 3300 dan Ibnu Hibban: 1657]

3. Keberadaan Ahlus Sufah di Masjid Nabawi

Keterangan bahwa Ahlush Shufah (para shahabat yang tidak memiliki tempat tinggal) menetap di dalam masjid. Secara tidak langsung hal ini menunjukkan diperbolehkannya makan di dalam masjid.

4. Tsumamah bin Utsal pemimpin Bani Hanifah ditahan dan diikat di masjid.

Demikian pula dengan kisah pengikatan Tsumamah bin Utsal di dalam masjid. [HR Al Bukhari: 4375 dan Muslim: 1764]. Hadits ini adalah penggalan dari sebuah hadits yang panjang.

5. Sa’ad bin Mua’dz radhiyallahu ‘anhu dirawat di tenda di masjid

Begitu juga kisah Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi ﷺ mendirikan kemah untuknya di dalam masjid, yakni agar beliau bisa menjenguknya dari dekat setelah dia terluka dalam Perang Khandaq. [Lihat Shahih Al Bukhari: 1/556]

Semua riwayat itu menegaskan diperbolehkannya makan di dalam masjid. Maka bagaimanakah jika hukum asal ini didukung oleh dalil-dali yang kuat? [Lihat Ahkamul Masaajid: III/158]

Aturan Makan di Masjid

Terkait dengan makan di masjid ini, sebaiknya orang yang makan di dalam wilayahnya memasang meja makan atau menyiapkan alas yang semacamnya.

Ini diperlukan agar sisa-sisa makanan hanya jatuh di atasnya dan supaya sisa-sisa makanan itu tidak mengotori masjid, serta supaya tidak membuat makanan berserakan yang dapat membuatnya dikerubungi serangga. [I’lamus Sajid, halaman: 329] Wallahu a’lam.[1]

Bisa juga pengurus atau takmir masjid mengarahkan agar orang yang makan di masjid, berada di bagian belakang atau di teras. Sehingga apabila tumpah tidak mengotori karpet masjid dan memudahkan membersihkannya.

Demikian tadi penjelasan singkat namun padat hujah mengenai hukum makan di dalam masjid. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum Muslimin.

[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’i, Desember 2018, cetakan ketiga. Halaman: 338-340. Dengan sedikit perubahan format penulisan.

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi