Hukum Mengambil Foto Di Masjid Menurut Ulama – Persoalan mengambil gambar orang dengan kamera pada masa sekarang ini memang menjadi perselisihan di kalangan ulama pada masa kini tentang hukumnya dalam Islam.
Sebagian ulama membolehkannya karena dinilai berbeda dengan melukis dengan tangan. Sebagian lainnya menganggapnya haram sebagaimana melukis makhluk bernyawa.
Tulisan berikut ini tidak hendak menyampaikan perselisihan pendapat di atas namun membahas tentang hukum memfoto di dalam masjid. Bagaimanakah hukumnya?
Berikut ini adalah soal jawab yang diajukan kepada Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin rahimahullah dan Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i terkait persoalan di atas
1. Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah mengambil foto di masjid untuk dokumentasi? Dan apakah hukum mengadakan perayaan di masjid dan membaca nasyid-nasyid Islami serta mengambil foto para hadirin dengan kamera?
Jawab:
Tidak mengapa mengadakan perayaan di masjid dengan para penghafal Al Quran dan mempertunjukkan pemuliaan kepada mereka dengan perkumpulan umum dan khusus dan menyampaikan ceramah dan kata-kata yang memotivasi yang akan mendorong untuk memperhatikan ilmu dan menghafal firman Allah Ta’ala dan memeliharanya.
Untuk Qashidah yang bermanfaat yang mengandung dorongan kepada para ulama dan para penghafal Al Quran untuk mengajar dan mendorong untuk menghafal al Quran maka tidak mengapa dilakukan.
Adapun mengambil gambar dengan kamera dan alat-alat pengambilan gambar untuk dokumentasi maka saya memandangnya tidak diperbolehkan dilakukan di masjid.
Hal ini karena adanya celaan terhadap gambar dan larangan darinya. Meskipun tujuannya berbeda.
Sesungguhnya telah dikatakan bahwa larangan dari menggambar adalah yang tujuannya untuk mengagungkan ciptaan Allah Ta’ala.
Dan dikhawatirkan dari mengagungkan gambar itu jika diberhalakan dan tunduk kepadanya sehingga itu masuk ke dalam kategori ibadah.
Dan dikatakan bahwa sesungguhnya perangkat pengambilan gambar pada masa kini tidak seperti menggambar pada masa lalu yang memahat gambar dengan tangan atau melukis di kertas atau yang semisalnya.
Dan sesungguhnya peralatan ini hanyalah menangkap bentuk yang merupakan ciptaan Allah Ta’ala dan menyimpannya di film yang tidak bisa dibenarkan untuk mengatakan bahwa gambar tersebut merupakan gambar yang bersifat menetap (tidak bisa diubah) karena dimungkinkan untuk mengembalikannya atau menghilangkan pengaruhnya.
Meskipun demikian, saya berpendapat agar mensucikan masjid-masjid dari hal-hal semacam itu. Wallahu a’lam.
Baca: Adab-Adab di Masjid
2. Menurut Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i (Mufti dan Penasehat Syar’i di Situs Al-Alukah dan Situs Thariqul Islam)
Pertanyaan:
Apa hukum mengambil gambar khutbah jumat dengan video? Dan demikian pula dengan pelajaran-pelajaran di masjid? bukankah hal itu termasuk menggambar dan menggambar itu diharamkan? Ataukah tujuan itu memperbolehkan sarana?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصَحْبِه ومن والاه، أمَّا بعدُ:
Sesungguhnya mengambil gambar dengan video itu diperbolehkan berdasarkan pendapat yang kuat dari dua pendapat yang ada dari ahli ilmu. Karena gambar di video itu menyerupai gambar dalam cermin dan tidak menyerupai gambar lainnya yang memiliki tubuh – dalam artian gambar tersebut bukanlah berupa lukisan di kertas atau berupa pahatan.
Namun ada syaratnya yaitu apa yang diambil gambarnya itu termasuk perkara mubah dan tujuannya terpuji seperti mengambil gambar pelajaran – pelajaran ilmiah dan yang semisalnya atau laporan peristiwa atau pengajaran atau pendidikan atau hiburan yang mubah.
Adapun mengambil gambar hal-hal yang secara syar’i memang tidak diperbolehkan seperti nyanyian, serial televisi, film dan apa saja yang berisi pameran kecantikan wanita, campur baurnya wanita dengan pria, membuka aurat maka tidak boleh dan pelakunya berdosa.
Karena hal ini merupakan penyebarluasan perkara yang hina, menyiarkan kerusakan dan menolong kemungkaran serta berserikat dalam kemungkaran.
Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum mengambil gambar acara-acara perayaan, muktamar, konferensi dengan video?
Beliau menjawab,” Bila mengharapkan maslahat umum dalam pengambilan gambar perayaan, konferensi atau perkumpulan Islami yang didalamnya terdapat dakwah kepada Allah, apabila terlihat dalam hal ini maslahatnya lebih banyak dan bahwa pengambilan gambar ini akan menghasilkan kebaikan dan manfaat kepada manusia dan mereka mengambil manfaat dari perayaan atau konferensi tersebut maka hal ini tidak berdosa InysaAllah. Sekian dari “Fatawa Islamiyah”.
Berdasarkan hal ini maka tidak ada dosa dalam pengambilan gambar khutbah-khutbah, pelajaran-pelajaran dan sejenisnya. Karena di dalamnya terdapat maslahat yang nyata, menyebarluaskan kebaikan dan manfaat untuk manusia. Wallahu a’lam.
Demikian tadi pemaparan singkat hukum mengambil foto orang di masjid. Tentunya semua dilakukan dengan tetap memperhatikan adab-adab masjid. Semoga bermanfaat.
Referensi:
[Sumber: http://cms.ibn-jebreen.com]
[Lihat: http://iswy.co/ev3i5]
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/mengambil-foto-di-masjid/ (5)