Struktur Pengurus Organisasi Takmir Masjid / DKM – Tugas pokok pengurus masjid adalah memakmurkan masjid. Karenanya, pengurus masjid disebut ‘Takmir Masjid’ atau yang lebih dikenal dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pun, tidak dipungkiri, bahwa masjid juga sebuah organisasi.
Sebagai lembaga yang sangat sentral dalam kehidupan masyarakat Muslim, sudah seharusnya bila masjid dikelola dengan sebaik-baiknya. Agar tujuan ‘memakmurkan masjid’ dapat tercapai, mutlak dibutuhkan sebuah pengorganisasian.
Hal ini bisa dilakukan dengan pembentukan struktur serta mekanisme dan urain kerja, yang disusul dengan menetapkan personel yang menempati struktur kepengurusan tersebut.
Daftar Isi
- Mengenal Bentuk Organisasi Masjid
- Status Masjid di Indonesia
- Struktur Organisasi Ta’mir Masjid Paling Sederhana
- Susunan Organisasi Masjid Ideal
- Tugas & Jobdesk Pengurus Organisasi Masjid
- 1. Dewan Pembina / Penasehat
- 2. Ketua UMUM
- 3. Ketua I Bidang Pendidikan dan Peribadatan Masjid
- 4. Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- 5. Ketua III Pengembangan Fisik dan sarana
- 6. Sekretaris Umum
- 7. Wakil Sekretaris
- 8. Bendahara Umum
- 9. Wakil Bendahara
- 10. Seksi/Bidang Pendidikan
- 11. Seksi/Bidang Peribadatan
- 12. Seksi/Bidang Kewanitaan
- 13. Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
- 14. Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- 15. Seksi/Bidang Hubungan Antarlembaga
- 16. Seksi/Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Fisik Sarana
- 17. Seksi/Bidang Perlengkapan
- Contoh Struktur Organisasi Masjid
- 1. Contoh Struktur Pengurus Masjid Sederhana
- 2. Struktur Organisasi Pengurus TakmirMasjid Lengkap
- 3. Contoh Pengurus Struktur Masjid Modern
- 4. Contoh Bagan Struktur Pengurus Masjid
- 5. Contoh Struktur Masjid NU (Nahdhatul Ulama)
- 6. Contoh Pengurus Struktur Masjid Muhammadiyah
- 7. Download Struktur Pengurus Jogokaryan
- 8. Struktur Pengurus Masjid Istiqlal 2020-2024
- Kunci Sukses Struktur Kepengurusan Organisasi Masjid
- Kriteria Ketua Dewan Kemakmuran Masjid
- Tanya Jawab Tentang Struktur Pengurus Masjid:
- Siapa yang berhak mengatur susunan pengurus masjid/musholla?
- Bagaimanakah struktur kepengurusan masjid menurut DMI?
- Bagaimanakah susunan pengurus masjid menurut Kemenag?
- Bagaimanakah susunan pengurus masjid menurut BKM (Badan Kesejahteraan Masjid)?
- Bagaimana susunan pengurus masjid jami’?
- Bagaimana susunan pengurus musholla?
- Apakah bisa Pengurus DKM masuk kepengurusan RT?
- Referensi Penulisan:
Mengenal Bentuk Organisasi Masjid
Di Indonesia, bentuk organisasi masjid ada beberapa jenis:
1. Pengertian Takmir Masjid
Takmir masjid adalah organisasi yang mengurus seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan masjid. Baik dalam membangun, merawat maupun memakmurkannya. Termasuk usaha-usaha pembinaan remaja muslim di sekitar masjid. (Siswanto, 2005: 56-57).
2. DKM (Dewan Kemakmuran Masjid)
Merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing.
Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu
- Bidang ‘Idarah (administrasi manajemen masjid),
- Bidang ‘Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan
- Bidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid).
Perbedaan dan Persamaan Takmir dan DKM
Persamaan:
- Merupakan organisasi yang mengurus dan mengelola aktivitas masjid
- Memiliki pengurus tetap yang dipilih
Perbedaan:
- Hanya penyebutan karena perbedaan Jenis Masjid.
- Takmir masjid untuk penyebutan musholla atau masjid desa. DKM sering digunakan untuk masjid yang lebih besar.
- Daerah letak masjid juga mempengaruhi penyebutan. Istilah Takmir masjid lebih familiar dan lebih banyak digunakan di pedesaan. Sedangkan DKM lebih sering digunakan untuk daerah perkotaan.
- Struktur Takmir masjid lebih simpel, sedangkan struktur DKM lebih kompleks.
Status Masjid di Indonesia
Struktur pengurus masjid sangat beragam. Hal itu bergantung pada status atau kedudukan, besar kecilnya masjid, atau jenis masjid. Di Indonesia, kita mengenal beberapa keberadaan masjid.
1. Berada di bawah Badan Hukum
Masjid ini berada di bawah suatu badan hukum, seperti yayasan pendidikan, universitas, lembaga, dan instansi pemerintah dan swasta, perusahaan atau perkantoran.
2. Masjid Masyarakat
Masjid ini berada di suatu lingkungan permukiman masyarakat.
3. Masjid Kampus/sekolah
Masjid ini berada di di sebuah peruguran tinggi.
Menurut besar fungsinya (bukan besar ukuran fisiknya), kita mengenal perbedaan masjid jami’ dan masjid atau mushala. Masjid jami’ diartikan sebagai masjid yang dipakai untuk shalat jum’at, sedangkan masjid atau mushala/surau/langgar tidak menyelenggarakan shalat jum’at. Dengan perbedaan itu, struktur organisasi kepengruusan dapat bervariasi antara satu masjid dan masjid lainnya.
Struktur Organisasi Ta’mir Masjid Paling Sederhana
Meskipun struktur DKM bisa berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dan besar lingkup fungsinya, namun pada dasarnya Takmir Masjid sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Pimpinan,
- Pembantu Pimpinan, dan
- Pelaksana Pimpinan.
Struktur ini biasa banyak digunakan oleh pengurus takmir masjid lingkup kecil atau musholla. Sedangkan masjid jami’, masjid raya, atau masjid kabupaten, biasanya lebih kompleks. Sebab, lingkup yang diurus dan dikelola lebih besar lagi. Diperlukan struktur organisasi yang lebih ideal sesuai kebutuhan.
Susunan Organisasi Masjid Ideal
Bila sebelumnya adalah struktur organisasi masjid paling sederhana, susunan berikut ini lebih ideal. Struktur ini bisa disesuaikan dengan besarnya Masjid. Menurut Ahmad Yani, paling tidak, terdapat dua model struktur kepengurusan masjid atau DKM
Struktur Dewan Kemakmuran masjid Model 1
Model ini, bisa digunakan untuk masjid jami’ di sebuah kota yang cukup banyak jama’ahnya.
- Dewan Pembina / Penasehat
- Badan Pengurus Harian, Yang Terdiri dari;
- Ketua:
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Seksi/Bidang Pendidikan dan Peribadatan
- Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- Seksi/Bidang Pengembangan Fisik dan sarana
- Seksi/Bidang Pembinaan Wanita
- Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
Struktur Dewan Kemakmuran Masjid Model 2
Pada model struktur kedua ini, terdapat ketua umum yang dibantu oleh beberapa ketua pembantu. Model ini lebih kompleks dibandingkan model pertama. Tentunya dengan tetap ada dewan pembina/ penasehat.
- Dewan Pembina / Penasehat
- Badan Pengurus Harian yang terdiri dari:
- Ketua UMUM:
- Ketua I: Bidang Pendidikan dan Peribadatan Masjid
- Ketua II: Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- Ketua III Pengembangan Fisik dan sarana
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara
- Seksi/Bidang Pendidikan
- Seksi/Bidang Peribadatan
- Seksi/Bidang Kewanitaan
- Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
- Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- Seksi/Bidang Hubungan Antarlembaga
- Seksi/Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Fisik Sarana
- Seksi/Bidang Perlengkapan
Baca juga: Urgensi Rukun Iman Bagi Seorang Muslim
Tugas & Jobdesk Pengurus Organisasi Masjid
Berikut tugas dan jobdesk dari setiap amanah yang diemban sebagai pengurus masjid:
1. Dewan Pembina / Penasehat
- Memberikan arahan, bimbingan, masukan bagi jalannya roda kepengurusan dan pengembangan masjid
- Apabila diperlukan, sewaktu-waktu dapat dilakukan rapat terbatas dengan BPH
2. Ketua UMUM
- Penanggung jawab umum dan penentu kebijakan
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan program dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan program
- Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui laporan pertanggungjawaban akhir periode
3. Ketua I Bidang Pendidikan dan Peribadatan Masjid
- Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan baik yang bersifat rutin maupun insidental, seperti kursus kilat, pelatihan, dan peringatan hari-hari besar Islam (PHBI), maupun pendidikan yang permanen dan formal seperti mendirikan dan mengelola lembaga penddikan berupa sekolah atau perguruan tinggi.
- Bertanggung jawab atas atas pembinaan keimanan dan wawasan keislaman jamaah seperti pengajian-pengajian yang melibatkan seluruh kalangan jamaah dengan materi yang terarah.
- Bertanggung jawab atas segala kegiatan peribadatan seperti shalat lima waktu; shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, isya salah satunya dengan bantuan jam digital masjid. Di bulan ramadhan mengontrol atau mensetting waktu imsak, shalat tarawih. Ibadah lainnya seperti shalat idul fitri, dan shalat idul adha dengan menentukan khatib serta materi khotbah yang terarah. Juga, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara tiap malam Jum’at, yaitu membaca sura Yasin (36) setelah shalat maghrib berjamaah.
- Bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan meningkatkan kegiatan pendidikan dan peribadatan di masjid maupun adab di masjid
- Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnya dan mewakilinya bila berhalangan.
- Bertanggungjawab kepada ketua
4. Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- Bertanggung jawab atas partisipasi aktif jamaah (masyarakat) dalam memakmurkan masjid melalui pendekatan yang baik
- Bertanggung jawab atas terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga lain yang sejenis seperti pengurus masjid lain, lembaga dakwah, dan majelis taklim.
- Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnya dan mewakilinya bila berhalangan
- Bertanggung jawab kepada ketua umum
5. Ketua III Pengembangan Fisik dan sarana
- Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesempurnaan fisik sarana masjid dan pemanfaatan pengembangannya. Misalnya, menambah dan memperbaiki inventaris serta ruangan masjid yang sesuai dengan kebutuhan, memasang stiker doa keluar masuk masjid, dll.
- Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnyadan mewakilinya bila berhalangan
- Bertanggung jawab kepada ketua Umum
6. Sekretaris Umum
1. Bertanggung jawab atas berlangsungnya mekanisme kerja kepengurusan
2. Membantu pengurus lain dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan, terutama yang terkait dengan konsep, kesekretariatan, dan keadministrasian
3. Bertanggung jawab kepada ketua umum
7. Wakil Sekretaris
1. Membantu tugas-tugas sekretaris dan mewakilinya jika berhalangan
2. Membantu pengurus lain secara teknis keadministrasian dan kesekretariatan dalam melaksanakan tugas masing-masing
3. Bertanggung jawab atas pengarsipan, pendokumentasian surat, foto, kaset, dan lain-lain
4. Bertanggung jawab kepada ketua umum
8. Bendahara Umum
1. Bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya uang
2. Memikirkan dan melakukan usaha dana yang halal dan tidak mengikat seperti pengumpulan zakat, infak, dan sedekah serta penyewaan fasilitas masjid
3. Membuat laporan keuangan kepada sesama pengurus dan jamaah secara berkala
4. Bertanggung jawab kepada ketua
9. Wakil Bendahara
1. Membantu tugas-tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan
2. Bertanggung jawab atas pengeluaran dana yang sifatnya rutin
3. Bertanggung jawab atas mekanisme perolehan dan penggunaan dana yang bersifat rutin
4. Bertanggung jawab kepada ketua
10. Seksi/Bidang Pendidikan
1. Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan secara teknis, baik yang rutin maupun yang insidental, seperti pengelolaan majelis taklim dan kursus-kursus
2. Membantu tugas-tugas ketua I dan mewakilinya bila berhalangan dengan seksi/bidangnya
3. Bertanggungjawab kepada ketua I
11. Seksi/Bidang Peribadatan
1. Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan peribadatan secara teknis seperti mengontrol pelaksanaan ibadah rutin, pengingatan khatib jumat, menjemput khatib, serta pelaksaan shalat tarawih, idul fitri, dan idul adha, menyampaikan informasi di running text, dll.
2.Membantu tugas-tugas ketua I dan mewakilinya bila berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya
3. Bertanggung jawab kepada ketua I
12. Seksi/Bidang Kewanitaan
1. Bertanggung jawab terhadap konsep dan berlangsungnya kegiatan masjid bagi jamaah wanita seperti pengajian kaum ibu serta pembinaan ibu rumah tangga dan keluarga yang islami
2. Bertanggung jawab kepada ketua I
13. Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
1. Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan remaja masjid, baik yang menyangkut struktur, pengkaderan, maupun program kegiatannya
2. Bertanggung jawab kepada ketua I
14. Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
1. Bertanggung jawab secara teknis atas positifnya partisipasi jamaah dalam kegiatan memakmurkan masjid dengan berbagai pendekatan yang baik. Misalnya, menyampaikan undangan secara tertulis.
2. Bertanggung jawab secara teknis dalam kegiatan layanan sosial seperti santunan yatim, fakir dan miskin serta santunan kematian.
3. Membantu tugas-tugas ketua II dan mewakilinya jika berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya.
4. Bertanggung jawab kepada ketua II
15. Seksi/Bidang Hubungan Antarlembaga
1. Bertanggung jawab secara teknis atas terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga yang ada di lingkungan masjid, lembaga sejenis, dan pengurus masjid lain dan lembaga dakwah. Misalnya, majelis taklim dan korps mubalig
2. Membantu tugas-tugas ketua II dan mewakilinya bila berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya
3. Bertanggung jawab kepada ketua II
16. Seksi/Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Fisik Sarana
1. Bertanggung jawab secara teknis atas pengembangan dan pemanfaatan fisik/sarana masjid seperti penyewaan aula dan inventaris masjid untuk berbagai kegiatan yang baik
2. Bertanggung jawab atas perawatan fisik masjid, baik menyangkut kebersihan, kerapian, maupun keindahannya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua III
17. Seksi/Bidang Perlengkapan
1. Bertanggung jawab atas tersedianya fasilitas utama yang diperlukan masjid seperti sound system, air, alat-alat kebersihan, sajadah, dan karpet
2. Bertanggung jawab atas pemeliharaan barang-barang inventaris masjid. Salah satunya adalah mengontrol kerusakan inventaris yang ada.
3. Bertanggung jawab kepada ketua III
Baca juga:
– Jam Digital Masjid Asmat
– Jam Digital Masjid Biak Numfor
– Jam Digital Masjid Boven Digoel
Contoh Struktur Organisasi Masjid
Berikut ini adalah aplikasi struktur organisasi yang diterapkan di berbagai masjid di Indonesia:
1. Contoh Struktur Pengurus Masjid Sederhana
Ini merupakan aplikasi struktur masjid sederhana yang dapat ditiru untuk musholla atau masjid sesuai lingkupnya
- Ketua
- Bendahara
- Sekretaris
- Bid Idarah meliputi:
- Seksi Perencanaan
- Seksi Administrasi
- Seksi Dokumen
- Bidang Imarah meliputi:
- Seksi Peribadatan
- Seksi Pendidikan & Keterampilan
- Seksi PHBI & Dakwah
- Seksi Zis dan Wakaf
- Seksi Remaja Masjid
- Bidang Ri’ayah meliputi:
- Seksi Pemeliharaan Bangunan & Kebersihan
- Seksi Peralatan & Perlengkapan
- Seksi Lingkungan & Pertamanan
- Seksi Keamanan
2. Struktur Organisasi Pengurus TakmirMasjid Lengkap
Ini contoh surat keputusan tentang struktur Organisasi Pengurus Takmir Masjid Al Muttaqin Periode 2012-2014
- Dewan Penasehat
- Dewan Imam
- Forum Musyawarah Jama’ah
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
Bidang Ibadah
- Ketua I: Bidang Ibadah
- Sekretaris I
- Biro Sholat Wajib & Sholat Jum’at
- Biro zakat Infaq dan Shodaqoh
Bidang Pemuda
- Ketua III: Bidang Pemuda
- Sekretaris III
- Biro Pembinaan Remaja dan Anak
- Biro Seni dan Budaya
- Biro Olahraga dan Kebugaran
Bid. Pendidikan & Dakwah
- Ketua II: Bid. Pendidikan & Dakwah
- Sekretaris II
- Biro Tadarus, Tafsir, dan Kajian
- Biro Pengajian Jum’at Kliwon
- Biro An Nisa’
Bidang Rumah Tangga
- Ketua IV: Bidang Rumah Tangga
- Sekretaris IV
- Biro Perawatan dan Pemeliharaan
- Biro Rumah Tangga dan Kebersihan
- Biro Pembangunan dan Pengembangan
- Biro Sirkulasi
3. Contoh Pengurus Struktur Masjid Modern
Ini merupakan contoh struktur organisasi masjid jami’ Kaliyoso Jogopaten, Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen
- Pelindung
- Ketua
- Penasihat
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Peribadatan, Pengajian dan PHBI
- Seksi Pendidikan Perpustakaan dan Pemuda
- Seksi Perlengkapan dan Pembangunan
- Seksi Sosial Kemasyarakatan
- Seksi Humas
- Seksi Keputrian
4. Contoh Bagan Struktur Pengurus Masjid
Berikut adalah contoh bagan struktur organisasi masjid yang diterapkan oleh Masjid Al Muhajirin
- Allah
- Umat
- Dewan Pakar & Penasehat
- Majelis Syuro & Dewan Syariah
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris & Wakil Sekretaris
- Bendaharan & Wakil Bendahara
- Da’wah Tarbiyah & Syariah
- Imam Rowatib
- Emergency Kedukaan & Prosesi Pemakaman
- Pemeliharaan Kebersihan & Pembangunan
- Perempuan & Majelis Taklim
- Koperasi & Pemberdayaan Ekonomi
- IT & Multimedia
- Pengembangan Perpustakaan
- Dana & Donatur
- Audit Internal & Improvement
- Remaja Masjid
- Legal & Kerjasama antara Instansi
5. Contoh Struktur Masjid NU (Nahdhatul Ulama)
Ini contoh salah satu masjid Nahdhatul Ulama’ yang dicantumkan dalam buku saku Muharrik Masjid (Penggerak Masjid)
- Pelindung / Nadzir NU
- Dewan Syuriyah
- Dewan Pembina
- Ketua Umum
- Bendahara & Wakil Bendahara
- Sekretaris & Wakil Sekretaris
- Ketua Bidang Peribadatan & Dakwah
- Ketua Bidang Dana & Pengembangan
- Seksi Pembinaan Jama’ah
- Seksi Pendidikan & Pelatihan
- Seksi Kesejahteraan Ummat
- Seksi Sarana & Prasarana
6. Contoh Pengurus Struktur Masjid Muhammadiyah
Ini merupakan contoh aplikasi susunan pengurus takmir masjid Baitussalam Trimurti, Srandakan Bantul.
- Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Pembinaan Jama’ah
- Bidang Ibadah
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Divisi Kewanitaan
- Divisi Dana dan Humas
- Divisi Kemasjidan
- Divisi Syiar dan Dakwah
- Divisi Pembinaan Pemuda
- Divisi Pembinaan Anak-anak
- Divisi Pembangunan
- Divisi Pemeliharaan
7. Download Struktur Pengurus Jogokaryan
Bagi yang membutuhkan Struktur organisasi Masjid jogokaryan silahkan klik download presentasi resmi dari masjid Jogokaryan.
- Dewan Penasehat
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua III
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Sekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Bendahara III
Biro-Biro (30 Biro) Masjid Jogokaryan:
- Biro Pembinaan Hamas (Himp. Anak-anak Masjid)
- Biro Pembinaan RMJ (Remaja Masjid Jogokariyan)
- Biro Pembinaan Kurma (Keluarga Alumni Remaja Masjid)
- Biro Pembinaan Ummida (Umi-umi Muda)
- Biro Pembinaan Ibadah Haji
- Biro Pembinaan Kader Mubaligh
- Biro Pembinaan Kewirausahaan
- Biro Pembinaan Perpustakaan
- Biro Imam & Muadzin
- Biro Ibadah Jum’at
- Biro Layanan Perawatan Jenazah
- Biro Pemberdayaan Perempuan
- Biro KAUM (Komite Aksi Untuk Ummat)
- Biro PHBI (Peringatan Hari Besar Islam)
- Biro FKMS (Forum Kajian Malam Selasa)
- Biro IKS (Ikatan Keluarga Sakinah)
- Biro Humas & Penerbitan
- Biro Koordinator Jamaah
- Biro Klinik Masjid
- Biro Donor Darah
- Biro Olah Raga
- Biro Teknologi Informasi
- Biro Keamanan
- Biro Dokumentasi & Kearsipan
- Biro Kerumahtanggaan
- Biro Pembangunan & Pemeliharaan
- Biro Seni & Budaya
- Biro Bimbingan Al Qur’an
- Biro Zakat
- Biro Kuliah Subuh
8. Struktur Pengurus Masjid Istiqlal 2020-2024
Berikut ini adalah pengelola masjid istiqlal yang dilanting oleh kemenag untuk periode 2020-2024
Ketua Harian | KH. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA |
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan | KH. Bukhori Sail Al- Tahiri, LC, MA |
Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan | H. Abu Hurairah Abd Salam, LC, MA |
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan | H.M Faried Saenong, MA, M.Sc, Ph.D |
Wakil Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan | Dr. H Mulawarman Hannase, Lc, M.Hum |
Kepala Bidang Riayah | Irjen Pol (P) Dr. H. M Said Saile, M.Si |
Wakil Kepala Bidang Riayah | Ir. Temmy Her Pratama |
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat | Laksamana TNI (Purn) Asep Saepudin |
Wakil Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat | Prof. Sri Mulati, MA, PhD |
Kepala Sekretariat | H. Mubarok, SH, M.Si |
Kunci Sukses Struktur Kepengurusan Organisasi Masjid
Pembuatan dan penerapan struktur kepengurusan masjid tersebut pada gilirannya hanya akan dapat berjalan efektif bila diisi oleh orang-orang yang tepat.
Yaitu yang memiliki komitmendan tanggungjawab tinggi, mengerti bagaimana menjalankan roda kepengurusan, memiliki waktu, tenaga dan pikiran serta perhatian yang memadai, dan kompak satu sama lainnya.
Ke depannya, bila diperlukan, tidak menutup kemungkinan bisa saja dilakukan perbaikan organisasi dan penataan personel, atau yang lebih dikenal dengan sebutan program penguatan kelembagaan.
Tujuannya memperkuat kapasitas pengurus masjid (DKM) sehingga mampu melaksanakan pekerjaan pengelolaan masjid dengan lebih baik. Program dimaksud memastikan adanya transparansi serta kemampuan manajemen dan personel.
Kriteria Ketua Dewan Kemakmuran Masjid
Khusus bagi yang dipilih sebagai pemimpin dalam masjid, hendaknya memiliki paling tidak tiga kriteria:
1. Kepribadian yang saleh dan keteladanan, mengingat masjid salah satu fungsi masjid adalah sebagai pembinaan umat menuju kesalehan jamaahnya.
2. Wawasan keislaman dan kemasyarakatan yang luas. Tujuannya, agar kegiatan masjid dapat mengarah kepada program dan berinteraksi ke arah yang benar dan dapat berinteraksi dengan masyarakat di sekitar masjid, yang merupakan jamaah masjid yang dipimpinnya.
3. Kemampuan kepemimpinan, organisasi, dan manajerial yang baik sehingga kepengurusan masjid dapat berjalan dengan baik serta berprestasi kerja menciptakan sebuah masjid yang makmur dan masyarakat yang saleh.
Selain keteladanan, pemimpin dalam masjid seyogyanya pula memiliki sifat inspiratif sehingga dapat memberikan dorongan dan semangat kerja serta pengabdian para anggota pengurus yang dipimpinnya.
Tanya Jawab Tentang Struktur Pengurus Masjid:
Siapa yang berhak mengatur susunan pengurus masjid/musholla?
Untuk penentuan Struktur masjid dan musholla, sebenarnya perlu kembali ke definisi dan jenis masjid. Perbedaan jenis masjid dari sisi ukuran, fungsi, wilayah, aktifitas, status pengelolaan, status kepemilikan, sumber pembiayaan, dan lingkungan, akan membedakan susunan organisasinya.
Bahkan DMI (Dewan Masjid Indonesia), BKM (Badan Kesejahteraan Masjid), Maupun Kemenag, tidak mengatur secara dengan memberikan aturan jelas siapa yang harus menjadi pengurus masjid/musholla. Sebab, tinjauannya cukup kompleks, tidak serta merta dapat diberikan aturan secara general.
Sekilas tentang Dewan Masjid Indonesia (DMI). DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia.
Meski DMI merupakan kependekan dari Dewan Masjid Indonesia, namun, DMI tidak mengatur secara langsung tentang struktur kepengurusan suatu masjid atau musholla.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, memberi standart minimal tentang pengurus musholla/masjid sebagai berikut:
- Ketua
- Bendahara
- Sekretaris
- Bidang Idarah
- Bidang Imarah
- Bidang Ri’ayah
- Badan-badan/lembaga-lembaga
Kemenag daerah tidak mengatur struktur pengurus masjid di daerah. Masjid yang langsung diatur oleh kemenag yakni Masjid Istiqlal. Keputusan Imam Masjid Istiqlal dan Wakil, Badan pelaksana pengelola Masjid Istiqlal, asrama haji, bantuan operasional masjid dan mushalla, serta BKM (Badan Kesejahteraan Masjid).
Terkait dengan Masjid Istiqlal, sebab Masjid Istiqlal merupakan salah masjid Negara. Tentu susunan struktur masjid Istiqlal dapat diatur langsung oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenag.
Download Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid klik disini
BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) BKM adalah lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
Meski merupakan lembaga bentukan kemenag yang memiliki struktur sampai kelurahan, namun ia tidak langsung mengatur tentang penunjukan pengurus masjid suatu masjid atau musholla.
Bagaimana susunan pengurus masjid jami’?
Tentu saja perlu dilihat fungsi, letak geografis, kegiatan suatu masjid Jami’. Dari contoh yang ditampilkan diatas, bisa menggunakan model 1 ataupun model 2, sesuai kompleksitas urusan yang dikelola oleh masjid jami’ tersebut.
Bagaimana susunan pengurus musholla?
Untuk musholla yang tidak terlalu besar, dapat menggunakan struktur sederhana. Secara ringkas, yang terdiri dari tiga unsur, yaitu (1) Pimpinan, (2) Pembantu Pimpinan, dan (3) Pelaksana Pimpinan.
Untuk aplikasinya, penamaan bisa disesuaikan yang lebih mudah penyebutan dan pengaplikasiannya. Tidak harus ‘terpatok’ dengan istilah yang ada.
Apakah bisa Pengurus DKM masuk kepengurusan RT?
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami mencoba menguraikannya dengan penomeran agar lebih mudah dipahami.
- Pengurus DKM dan kepengurusan RT tidak saling terkait dan tidak saling mengintervensi.
- Pemilihan Pengurus DKM berbasis kemampuan agama Islam yang didukung dengan kemampuan manajemen, sedangkan basis kepengurusan RT berdasar pilihan masyarakat yang majemuk.
- Pengurus DKM bisa jadi menjadi pengurus RT karena memang memiliki kecakapan manajemen dan dipercaya masyarakat. Begitu juga, pengurus RT bisa juga memiliki kemampuan agama yang baik dan beragama islam, sehingga juga layak menjadi pengurus DKM. Tetapi, kembali ke point 1, antara kepengurusan DKM dan kepengurusan RT tidak saling terkait dan intervensi.
- Apabila di satu masyarakat terdiri dari muslim semua, sangat memungkinkan akan ada overlapping antara pengurus DKM dan pengurus RT. Semua kembali kepada kesepakatan masyarakat.
Semoga uraian singkat ini dapat membantu menjawab pertanyaan. Apabila ada pertanyaan lagi, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini!
Referensi Penulisan:
Incoming search terms:
- susunan pengurus masjid (21)
- https://pusatjamdigital com/organisasi-masjid/ (18)
- contoh struktur kepengurusan masjid (15)
- struktur organisasi masjid (12)
- Contoh struktur organisasi masjid (11)
- struktur organisasi dkm (8)
- contoh susunan pengurus masjid (7)
- pengurus dkm (2)
- struktur masjid dalam yayasan (2)
- pengurus masjid (2)
Anjani Robbi mengatakan
Oalah berarti kemenag tidak membahas tentang standart struktur kepengurusan dalam masjid, akan tetapi masjid istiqlal sebagai pusat percontohan dalam hal ini karena masjid istiqlal berada dibawah kendali pemerintah.
Jam Digital Masjid mengatakan
Untuk struktur masjid, itu lebih kepada kebijakan pengurus sesuai jenis masjidnya.
Adapun masjid istiqlal, itu adalah masjid negara. Berbeda dengan masjid lainnya.
Untuk definisi masjid, silahkan merujuk link berikut ini:
http://pusatjamdigital.com/masjid
basuni mustofa mengatakan
bagus sekali dan saya menjadi sangat paham dengan uraian tersebut, terimakasih, semoga bermanfaat
Jam Digital Masjid mengatakan
Sama-sama, semoga bermanfaat.
Agus mengatakan
Assalamualaikum,
ijin bertanya, apakah bs takmir/dkm masuk dlm struktur RT, mohon penjelasannya…
Terima kasih
Jam Digital Masjid mengatakan
Struktur Takmir sebenarnya berbeda dengan struktur RT.
Pengurus takmir bisa jadi menjadi pengurus RT atau pengurus RT bisa juga menjadi pengurus takmir masjid.
Tetapi tidak saling mengintervensi, karena basisnya adalah berbeda. Takmir berbasis keumatan sedangkan RT berbasis masyarakat.
Yang paling layak menjadi takmir adalah yang mengerti agama. Sehingga kebijakan tidak menyalahi hukum syar’i.
Kecuali bila masyarakat tersebut memang masyarakat muslim semua, dan ada masjid yang dikelola sendiri. Contoh adalah perumahan muslim. Maka struktur takmir masjid bisa juga
Selengkapnya akan saya buat tulisan di bagian tanya jawab artikel ini.
Semoga membantu.
ali mengatakan
afwan, bang.. jika berkenan, bagi contoh surat internal antar biro DKM terkait pengajuan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran
Jam Digital Masjid mengatakan
Baik, insyaAllah akan kami jadwalkan untuk penulisannya.
Sahabat mengatakan
Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat. Saya sangat terbantu.
Salim Munajat mengatakan
Di perumahan didakan pemilihan pengurus mesjid, kalau yang meng SK kan pengurus mesjid siapa ya?
Jam Digital Masjid mengatakan
Sebenarnya kembali ke status masjid. Kalau SK dan lainnya, sebenarnya sesuai kesepakatan apabila itu sifat masjid independen.
Apabila independen, tidak ada pemilik, bisa menggunakan SK DKM sendiri. Membuat Kop Surat DKM atas nama pengurus lama, pelantikan pengurus baru.
Berbeda dengan masjid yayasan, atau masjid milik instansi. Maka pemilik instansi atau yayasan yang akan mengeluarkan SK.
Selengkapnya tentang Status Masjid, bisa merujuk ke halaman ini https://pusatjamdigital.com/masjid/
Semoga bermanfaat.
MIFTAKHUL ROHIM mengatakan
Bagamana tanggung jawab pengurus takmir masjid dengan yayasan yang menaungi kepengurusan takmir
Jam Digital Masjid mengatakan
Meski masjid milik yayasan, pada prakteknya tetap ada peran aktif dari Masyarakat Muslim di sekitarnya. Karenanya, hal yang terkait dengan program yayasan, maka pertanggungjawaban kepada yayasan. Adapun hal yang merupakan hasil dari masyarakat seperti infak atau sumbangan masyarakat, tetap harus dilaporkan kepada masyarakat secara transparan.
Hal inilah yang perlu diatur oleh setiap yayasan. Bagian mana yang sifatnya laporan internal yayasan dan mana yang sifatnya adalah laporan publik kepada masyarakat muslim secara umum.
Apabila ada yang belum jelas, bisa ditanyakan kembali. Jazakumullah khoir.
Abdul mengatakan
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh….
Izin bertanya Admin… Masih awam…
Telah terbentuk Pengurus Masjid yang baru. Lalu apa yang dilakukan selanjutnya?
Jam Digital Masjid mengatakan
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Setelah pengurus masjid terbentuk, tentu tujuan utama adalah memaksimalkan kinerja pengurus masjid untuk memakmurkan masjid.
Adapun memakmurkan masjid, memiliki 2 makna:
1. Makna memakmurkan masjid secara fisik
Memakmurkan masjid secara fisik berarti menjaga fisik masjid. Baik dengan membangunnya, merapikan, menjaga kebersihan, dan hal lainnya terkait dengan fisik masjid.
2. Memakmurkan masjid secara maknawi
Adapun memakmurkan masjid secar amaknawi, maka maknanya adalah bisa membuat kegiatan-kegiatan yang memakmurkan masjid. Baik dengan kajian taklim, pengobatan gratis dengan bekerjasama dengan instansi lain, membuat TPA, dan lainnya. Semua disesuaikan dengan struktur masjid yang ada.
Silahkan merujuk ke Artikel Memakmurkan masjid
Semoga bermanfaat.
Must Elyzon mengatakan
Kami punya yayasan masjid yg tidak jelas kepengurusannya. Ijinkan saya berkonsultasi untuk membenahinya.
Tetimakasih
Jam Digital Masjid mengatakan
Maaf, untuk konsultasi case by case, kami kesulitan. Alangkah baiknya bisa bertanya langsung ke ahlinya atau mencontoh masjid yang sudah maju dalam kepengurusannya seperti Masjid Jogokaryan. Adapun tokoh yang fokus terkait kepengurusan dan pemberdayaan masjid adalah Rendy Saputra. Terimakasih salah kami PusatJamDigital.com