Hukum Bertepuk Tangan (Perayaan/Shalat/di Masjid) – Persoalan bertepuk tangan kelihatannya bukan persoalan penting. Memang demikian bila dilihat dari bentuk perbuatannya. Namun bila sudah dikaitkan dengan tempat suci umat Islam yaitu masjid maka hal ini perlu mendapat kepastian hukum.
Tujuannya adalah agar kita bisa menghindarkan masjid dari perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan di dalamnya
Untuk itulah tulisan ini dibuat untuk membantu para takmir masjid dan kaum muslimin, supaya memberikan kejelasan tentang status hukum bertepuk tangan di dalam masjid berdasarkan penjelasan para ahli ilmu.
Bertepuk tangan yang dilakukan dalam shalat
Syara’ tidak menerangkan bertepuk tangan dalam sebuah ibadah kecuali untuk wanita di dalam shalat apabila terjadi sesuatu yang menuntut untuk memperingatkan tentang hal itu.
Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari: 684 dan Muslim: 421 bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
“Siapa yang mengalami sesuatu pada shalatnya (yaitu saat menjadi makmum ada kekeliruan terjadi pada imam, pent) maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan bertepuk tangan hanyalah untuk wanita.”
Maka, bertepuk tangan saat berdzikir dan membaca berbagai wirid sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Sufi di halaqah-halaqah mereka dan perayaan-perayaan kelahiran mereka, tidak ragu lagi merupakan bid’ah yang sesat.
Hal itu menyerupai perbuatan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]
Hukum Bertepuk Tangan yang Dilakukan di Berbagai Acara di Luar Ibadah
Pria yang bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan dan yang semacamnya selama bukan perkara ibadah maka keadaannya yang paling ringan adalah makruh.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan?
Beliau menjawab: “Bertepuk tangan di perayaan-perayaan bukan termasuk kebiasaan As Salaf Ash Shalih. Mereka itu apabila merasa takjub dengan sesuatu, terkadang mengucapkan tasbih, terkadang takbir.
Namun mereka tidak mengucapkan takbir secara bersama-sama, demikian pula tidak mengucapkan takbir secara berbarengan. Namun masing-masing mengucapkan takbir dan tasbih sendiri tanpa nada tinggi sehingga hanya terdengar oleh orang yang dekat dengannya.
Yang lebih utama adalah tidak bertepuk tangan. Namun kami tidak mengatakan bahwa tepuk tangan itu haram. Karena tepuk tangan sudah tersebar luas di kalangan kaum Muslimin pada hari ini dan mereka tidak melakukannya sebagai ibadah
Oleh karena itu, tidak benar beristidlal atas keharaman tepuk tangan dengan firman Allah Ta’ala tentang orang-orang musyrik:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]
Karena orang-orang musyrik tersebut menjadikan tepuk tangan di dekat Ka’bah sebagai ibadah. Sementara orang-orang yang bertepuk tangan saat mendengar atau melihat sesuatu yang menakjubkan, mereka itu tidak menghendaki hal tersebut sebagai ibadah.
Kesimpulannya, meninggalkan tepuk tangan itu lebih utama dan lebih baik namun bertepuk tangan itu tidak haram. Sekian. [Lihat Website Syaikh Utsaimin di Internet.]
Sebagian ulama berpendapat atas haramnya tepuk tangan karena bertepuk tangan itu menyerupai (tasyabuh) dengan orang-orang musyrik dan para wanita.
Asy Syaukani berkata di dalam “Nailul Authar”: Sabdanya: “Tepuk tangan itu hanyalah bagi wanita.” Menunjukkan atas larangan laki-laki untuk bertepuk tangan secara mutlak. Sekian.
Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki di dalam berbagai acara dan perayaan?
Beliau menjawab:
“ Bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan termasuk perbuatan jahiliyah. Pendapat paling ringan dalam masalah ini adalah makruh. Sedangkan dari dalil yang ada yang paling jelas hukumnya adalah haram. Karena kaum Muslimin dilarang untuk menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman saat menerangkan orang-orang kafir Makkah:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]
Para ulama mengatakan: المكاء adalah الصفير (bersiul) sedangkan التصدية adalah التصفيق (tepuk tangan)
Yang disunnahkan bagi orang-orang mukmin apabila melihat atau mendengar apa yang menakjubkannya atau apa yang dia ingkari agar mengatakan: Subhanallah atau berkata: Allahu Akbar. Sebagaimana telah shahih hal itu dari Nabi ﷺ dalam banyak hadits.
Dan disyariatkan bertepuk tangan bagi wanita secara khusus apabila ada sesuatu yang terjadi pada mereka saat shalat atau mereka bersama para lelaki (sebagai makmum shalat) kemudian imam terlupa dalam shalat. Maka disyariatkan bagi mereka untukmengingatkan dengan bertepuk tangan.
Adapun untuk para lelaki maka mereka mengingatkan dengan bertasbih sebagaimana telah shahih sunah hal tersebut dari Nabi ﷺ. Dengan ini diketahui bahwa bertepuk tangan bagi laki-laki merupakan bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir dan para wanita dan laki-laki dilarang melakukan hal itu.
Wallahu waliyyut taufiq. Sekian. [Majmu’ Fatawa Syaikh ibni Baaz: 4/151][i]
Baca juga: Fungsi Masjid dalam Islam
Hukum Bertepuk Tangan di Masjid
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ pernah ditanya:
“Bolehkah bertepuk tangan di dalam masjid untuk memuliakan penceramah atau Khatib dalam perayaan-perayaan yang diadakan dalam berbagai kesempatan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Tidak diperbolehkan untuk bertepuk tangan kecuali bagi wanita di dalam shalat apabila Imam mengalami sesuatu dalam shalatnya (terlupa) berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء
“Siapa yang mengalami sesuatu pada shalatnya (yaitu saat menjadi makmum ada kekeliruan terjadi pada imam, pent) maka hendaklah lelaki bertasbih dan perempuan bertepuk tangan.”
Karena tepuk tangan lelaki itu merupakan perbuatan jahiliyah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfaal: 35]
Dan para Ahli Ilmu telah menafsirkan المكاء adalah الصفير (bersiul) sedangkan التصدية adalah التصفيق (tepuk tangan).
Wabillahit Taufiq. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
AL Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah bin Ghudayan
Wakil Ketua Lajnah: Abdurrazaq ‘Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sumber Fatwa: Jilid keenam. No. 5292[ii]
Demikian penjelasan tentang hukum bertepuk tangan di masjid. Semoga memberikan kejelasan kepada kaum Muslimin dan menjadikan manfaat bagi mereka agar terhindar dari perbuatan yang tidak layak dilakukan di dalam masjid.
Referensi Penulisan:
[i] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/105450/ (Website Soa- Jawab Islam di bawah bimbingan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajid)
[ii]Lihat: http://www.aleman.com
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/hukum-bertepuk-tangan/ (2)