Di antara keutamaan bersegera menuju masjid adalah bisa mendapati takbiratul ihram bersama imam. Tentunya hal itu dapat dilakukan setelah mendengar tanda alarm jadwal sholat sudah berbunyi. Dan hal ini mengandung pahala yang besar.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda:
مَن صلى لله أربعين يومًا في جماعة يدرك التكبيرة الأولى كُتبت له براءتان : براءة من النار ، وبراءة من النفاق
“Barangsiapa melaksanakan shalat berjama’ah selama empat puluh hari karena Allah, dan dia mendapati takbiratul ihram, maka diwajibkan baginya dua pembebasan; pembebasan dari Neraka dan Pembebasan dari Sifat Munafik.” HR. At Tirmidzi (no. 241) secara marfu’ (sanadnya sampai kepada Nabi SAW) dan mauquf, namun at Tirmidzi lebih mengunggulkan yang mauquf. Hadits ini juga dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi (I/77)
Ath Thibi menjelaskan hadits itu: “Di dunia, Allah akan menjauhkan orang tersebut dari amalan orang yang munafik dan Dia akan memberinya taufik untuk dapat mengamalkan amalan orang-orang yang ikhlas. Adapun di akhirat, Allah akan menyelamatkannya dari adzab yang ditimpakan kepada orang yang munafik, atau Allah mempersaksikan bahwa dia bukanlah seorang munafik.
Karena orang-orang munafik itu, apabila mereka berdiri untuk menunaikan shalat, mereka berdiri dalam keadaan malas. Sedangkan keadaan orang ini berbeda dengan mereka. (Syarah ath Thibi (III/74)
An Nawawi berkata: “Disunnahkan untuk terus mendapat takbiratul ihram bersama imam denga ndatang ke masjid sebelum waktu iqamat…”
An Nawawi lantas melanjutkan: “Namun, para pengikut madzhab kami (asy Syafi’i) berbeda pendapat mengenai cara mendapati keutamaan takbiratul ihram. Dalam hal ini terdapat lima pendapat, dan yang paling shahih adalah pendapat yang menyatakan takbiratul ihram bisa diperoleh dengan hanya menyaksikan takbir imam, lalu setelahnya seseorang bisa menyibukkan diri untuk memulai shalatnya dengan takbir tanpa ada gangguan yang nyata (yaitu kekhawatiran tidak mendapati takbiratul ihram). Tetapi, jika orang itu terlambat dari takbirnya imam (karena imam sudah ruku’), berarti dia tidak mendapati keutamaan tersebut….”
Di antara bukti yang menunjukkan betapa mulianya takbiratul ihram adalah pernyataan seorang ulama berikut ini: “Apabila iqamat telah dikumandangkan, sementara seseorang sedang melakukan shalat sunnah, maka dia harus memutus shalat sunnah itu agar bisa mendapati shalat fardhu sejak awal.”
Tentunya ketika ingin mendapatkan Takbaritul Ihram bersama Imam Masjid, harus datang lebih awal dengan menjaga adab pergi ke masjid
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Sa’id bin Al Musayyib, bahwa dia menyatakan: “Tidaklah seorang pun muadzin mengumandangkan adzan sejak 30 tahun silam, melainkan aku telah berada di dalam masjid.”
Tinggalkan Balasan