Tanah Haram atau Negeri Haram merupakan sebuah istilah yang bersifat khusus dalam literatur fikih Islam. Frase Tanah Haram atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Balad Al-Haram itu hanya dipakai untuk menyebut dua wilayah saja yaitu Makkah dan Madinah. Tidak ada yang ketiga.
Tulisan ini berikut ini akan menjelaskan apa itu tanah haram, mengapa dinamakan tanah haram dan dimana saja batas-batasnya serta apa saja larangan yang berlaku di dalamnya.
Apa itu Tanah Haram?
Tanah haram itu sebutan bagi Makkah Al-Mukarramah atau Al-Haram al-Makkiy yaitu haram area Makkah.
Jika kata Al-Haram itu disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah Haram Makkah (bukan Haram Madinah). Itu merupakan haram Allah dan haram Rasul-Nya ﷺ . الحرم (Al-Haram) terkadang dibaca menjadi الحرام (Al-Haraam) seperti زمن (zaman) dan زمان (zamaan).
Terkadang al-balad al-haram atau tanah haram itu merupakan sebutan secara umum untuk Al-Masjid Al-Haram. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Masjidil Haram yang disebutkan di dalam kitab Allah Ta’ala ada tiga pengertian, yaitu baitullah itu sendiri, masjid yang ada disekitarnya dan al-haram itu seluruhnya. [Ahkamu Ahlid dzimmah 1/ 400][i]
Mengapa Disebut Tanah Haram?
Sebab penyebutan Tanah Haram adalah karena tanah atau negeri tersebut telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ secara langsung sebagaimana dalam firman-Nya:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah? [Al-Ankabut: 29]
وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami”. Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. [Al-Qashash: 57]
Dan Allah juga berfirman:
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. [An-Naml: 91]
Dan Firman Allah Ta‟ala: حَرَّمَهَا “Yang telah menjadikannya suci” maknanya adalah yang telah diagungkan oleh Allah kehormatannya. [Lihat Tafsir al-Qurthuby (13/246) ]
“Maksudnya, Allah telah menjadikannya kawasan terhormat yang aman, yang tidak boleh ada penumpahan darah di sana, tidak ada yang boleh dizhalimi di sana, hewan buruannya tidak boleh diburu, tanamannya tidak boleh dihilangkan dan tidak boleh dimasuki kecuali dalam keadaan berihram.” [Tafsir al-Khazin (5/191)]
“Makna pengharaman (pemuliaan) Mekkah adalah menjadikannya sebagai kawasan yang haram, dan haram artinya (wilayah) terlarang…Sehingga pengertian dari pengharaman negeri ini adalah pengharaman masuknya segala sesuatu yang bertentangan dengan kebaikannya dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, yaitu penduduk, hewan dan tumbuhannya.
Maka termasuk di dalamnya pelarangan memerangi penduduknya, melakukan kezhaliman terhadap mereka, menakut-nakuti mereka, melarang melakukan perburuan terhadap hewannya dan memotong tumbuhannya selama berada di dalam batas-batas wilayahnya.” [ Al-Tahrir wal al-Tanwir (20/156) ][ii]
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ هذا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ الله يوم خَلَقَ السماوات وَالأرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
”Sesungguhnya negeri (al-balad) ini (yaitu Makkah) telah diharamkan oleh Allah pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Maka negeri tersebut haram dengan keharaman dari Allah hingga hari kiamat.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (3/1164), no. 3017 dan Muslim (2/986) no. 1353.]
Sedangkan penegasan keharaman wilayah berdasar sabda Nabi ﷺ adalah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ
”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]
Sempadan Tanah Haram Secara Umum
Yang pertama kali memberikan tanda batas al-haram adalah Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis salam dengan petunjuk dari Jibril ‘alaihis salam kepadanya.
Jibril menunjukkan kepada Ibrahim ‘alaihis salam batas – batas al-Haram lantas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam memberikan tanda-tanda batasnya. [Lihat al-Maghazi oleh al-Waqidy (2/270), Mutsir al-‘Azm as-Sakin Ila Asyraf al-Amakin oleh Ibnu al-Jawzy (1/187), Syifa’ al-Gharam bi Akhbar al-Balad al-Haram oleh al-Fasy (1/86)]
Nabi ﷺ telah memperbaharui tanda-tanda batas tanah haram pada tahun terjadinya Fathu Makkah atau pembebasan kota Makkah oleh kaum Muslimin. Hal ini sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ عَامَ الفَتْحِ تَمِيمَ بنَ أَسَدٍ الخُزَاعِيَّ فجَدَّدَ أنْصَابَ الحَرَمِ
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ pada tahun Fathu Makkah mengutus Tamim bin Asad al-Khuza’i, lalu ia memperbaharui batas-batas al-Haram.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra (4/295), dan dihasankan sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah (1/183)]
Berdasarkan hal ini, batas-batas tanah haram merupakan perkara yang bersifat Tauqifi (berdasarkan penetapan langsung dari Allah dan Rasul-Nya) yang tidak ada campur tangan akal di dalamnya dan tidak ada ruang untuk berijtihad.
Oleh karenanya, tanda-tanda batas tersebut bermaksud agar bagian dari Tanah Haram itu tidak keluar dari cakupan al-haram dan tidak ada penambahan wilayah terhadap Tanah Haram yang memang bukan bagian darinya.
Lalu para penguasa wilayah dan para pimpinan di bawahnya memperbaharui tanda-tanda batas al-Haram tersebut dari berbagai sisi sesuai dengan kebutuhan, hingga jumlah tanda batas yang meliputi al-Haram itu pun mencapai hampir 1000 tanda. Garis keliling Haram Mekkah sendiri mencapai 127 km, dan luas kawasannya mencapai 550,3 km2.[iii]
Sempadan Tanah Haram Makkah
Para ulama dan para ahli sejarah telah menyebutkan tanda-tanda batas lama untuk Tanah Haram Makkah. [Akhbar Makkah oleh al-Azraqy (2/131), Akhbar Makkah oleh al-Fakihy (5/89)]
Itu karena sempurnanya perhatian para ulama dan ahli sejarah sepanjang masa terhadap tempat yang diagungkan ini.
Pada masa modern ini, diletakkan pula tanda-tanda yang benar-benar gamblang yang menjelaskan batas-batas al-Haram tanpa memungkinkan terjadinya kebingungan atau kesalahan. Itu semua karena mempertimbangkan berbagai konsekwensi hukum-hukum fikih yang khusus terkait dengan tempat ini saat memasuki kawasan al-Haram.
Tanda-tanda Al-Haram yang paling penting adalah:
- Dari jalur Madinah An-Nabawiyah (al-Tan’im): 6,5 km.
- Dari jalur cepat Jeddah: 22 km.
- Dari jalur Al-Laits Al-Jadid (Laits baru): 17 km.
- Dari jalur Thaif as-Sail: 12, 850 km.
- Dari jalur Thaif al-Hada: 15,5 km.
[Lihat al-Haram al-Makki Asy-Syarif wa al-A’lam al-Muhithah Bihi Dirasah Tarikhiyah wa Maidaniyah (hal. 166-167), Makkah al-Mukarramah Tarikh wa Ma’alim (hal. 34), Ahkam al-Haram al-Makki Asy-Syar’iyyah (hal. 40)][iv]
Sempadan Tanah Haram Madinah
Mengenai batas-batas Tanah Haram Madinah bisa diketahui berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1870) dan Muslim (1370) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ
“Madinah itu haram (wilayah haram/suci) di antara Gunung ‘Air dan Gunung Tsaur.”
Dan sabda Nabi ﷺ:
إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْها
“Aku menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, yaitu antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam.”
Dengan demikian wilayah Haram Madinah itu mencakup area yang membentang dari Gunung Tsaur yang terletak di belakang Gunung Uhud di sebelah Utara hingga Gunung ‘Air di Selatan dan dari Harrah Waqim (Harrah Timur) di arah Timur hingga Harrah al-Wabarah (Harrah Barat) di arah Barat.
Sebuah komite resmi telah menetapkan kawasan Haram, dan pemerintah Kotamadya Madinah telah membangun rambu-rambu arsitektural berbentuk lengkungan Masjid Nabawi di beberapa tempat yang menunjukkan batas-batas ini.[v]
Baca juga: Sebab Penamaan Bulan Haram
Larangan Di Tanah Haram
Penetapan sebuah wilayah sebagai tanah haram oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ menimbulkan sejumlah aturan khusus terhadap wilayah tersebut bagi siapa saja yang berada di dalamnya.
Ada sejumlah hal yang terlarang dilakukan di Tanah Haram. Di antara larangan-larangan yang terkait dengan Tanah haram adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang musyrik diharamkan untuk masuk ke dalamnya
Hal ini karena ia sepenuhnya adalah negeri Islam dan Tauhid, di mana Allah Ta’ala tidak dipersekutukan di dalamnya, dan belahan buminya tidak dinodai dengan ibadah kepada selain Allah.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. [Lihat: Zad al-Masir (3/419), Tafsir Ibnu Katsir (2/347), al-Majmu’ (2/518), al-Syarh al-Kabir oleh Ibnu Qudamah (10/621)][vi]
Hal ini sebagaimana dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-taubah: 28]
2. Haram berburu di wilayah Al Haram
Para ulama telah berijma’ terkait diharamkannya hewan buruan di dalam wilayah al-Haram, baik bagi orang yang tidak berihram maupun yang sedang berihram.
[Lihat Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/125), al-Mughni (3/344), I’lam al-Sajid bi Ahkam al-Masajid, hal. 154.]
Di antara dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
- Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah,“Sesungguhnya Negeri ini telah diharamkan oleh Allah, sehingga tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak pula dibuat lari hewan buruannya…” [Hadits riwayat Al-Bukhari (2/575) dan Muslim no. 1353]
- Hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Ketika Allah memberikan kesempatan kepada Rasul-Nya ﷺ membebaskan Makkah, Nabi ﷺ berdiri di tengah orang banyak, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau ﷺ bersabda, “..Tidak boleh diganggu hewan buruannya.” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/857) no. 2302, dan Muslim (2/988) no. 1355.]
Hadits-hadits ini menunjukkan pengharaman hewan buruan di wilayah al-Haram bagi orang yang tidak sedang berihram dan orang yang sedang berihram.[vii]
3. Mengambil Barang Temuan di Wilayah Al Haram
Barang temuan di wilayah al-Haram tidak boleh dimiliki sama sekali. Ia hanya diambil untuk dicari tahu siapa pemiliknya.
Pendapat ini dipegangi oleh al-Syafi’i [Lihat: Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/126), Hidayah al-Salik (2/728)], Ahmad dalam salah satu riwayatnya [Lihat: al-Mughni (5/706), Zaad al-Ma’ad (3/453)], dan dirajihkan oleh mayoritas ulama terdahulu dan kontemporer. [Lihat: Fath al-Bary (5/88)][viii]
Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
- Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda,“Tidak boleh memungut barang temuannya (Mekkah) kecuali orang bermaksud menjaga dan mengembalikannya kepada pemiliknya.” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/857) no. 2301]
- Hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Taimy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang (untuk mengambil) barang temuan jamaah haji.” [Hadits riwayat Muslim (3/1351) no. 1724]
4. Haram memotong pohon
Para ulama telah berijma’ tentang diharamkannya memotong pepohonan yang ada di dalam kawasan al-Haram. [Lihat: al-Ijma’ oleh Ibnu al-Mundzir, hal. 57, Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/125), al-Mughni (3/349), Fath al-Bary (4/44), al-Qira li Qashid Umm al-Qura, hal. 641.][ix]
5. Haram Mencabut Tanaman Basah, Seperti Rumput dan Semak.
Para ulama telah berijma’ tentang diharamkannya mencabut tanaman belukar yang basah di wilayah al-Haram. [Lihat: Zad al-Ma’ad (3/451), Fath al-Bari (4/48)][x]
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
“Allah telah mengharamkan Mekkah, maka ia tidak pernah halal untuk seorang pun sebelumku dan sesudahku. Ia pernah dihalalkan untukku sesaat di waktu siang. (Karena itu) tanaman khala’-nya tidak boleh dicabut…” [Hadits riwayat Al-Bukhari (1/452), no. 1284 ]
Hadits ini menunjukkan larangan memotong tanaman khala’ di kawasan al-Haram, yaitu jenis semak dan rumput yang basah.
Baca Juga: Keutamaan Kaum Muhajirin dan Anshor
6. Haram memotong tanaman berduri
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memotong tanaman berduri di dalam wilayah al-Haram.
Ada 2 pendapat dalam hal ini, namun pendapat yang kuat (rajih) adalah diharamkannya memotong tanaman berduri di dalam wilayah al-Haram.
Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ini dipegangi oleh kalangan Hanafiyah, salah satu sisi pendapat (wajh) di kalangan Hanabilah, dirajihkan oleh an-Nawawi, Ibnu Qudamah dan Ibnul Qayyim. [xi]
Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda – pada peristiwa Fath Makkah-: “Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah, (maka) tidak boleh dipotong pohon berdurinya…” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/575), no. 1510.]
7. Haram mengambil rumput untuk makanan hewan ternak.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil rumput dari wilayah al-Haram untuk makanan hewan ternak. Ada 2 pendapat dalam hal ini, namun pendapat yang kuat (rajih) adalah: pengharaman mengambil rumput dari wilayah al-Haram untuk makanan hewan ternak.
Pandangan ini dipegangi oleh Abu Hanifah, Ahmad, salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah, dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.[xii]
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Mujahid rahimahullah, ia berkata,“(Abdullah) bin Umar radhiyallahu ‘anhu turut serta menyaksikan Fathu Makkah (pembebasan Makkah) saat usianya 20 tahun, dan ia menunggangi seekor kuda yang tidak jinak dan membawa sebilah tombak yang berat.
Ia kemudian membawa kudanya merumput. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda: ”Sesungguhnya Abdullah, sesungguhnya Abdullah.”
[Hadits Ahmad dalam al-Musnad (2/12), no. 4600. Para muhaqqiq Kitab al-Musnad mengatakan (2/12), no. 4600: “Sanadnya shahih sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim]
Hadits ini menunjukkan pengingkaran Nabi ﷺ terhadap Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia membawa kudanya merumput, dan Nabi ﷺ tidak menyetujui hal itu.
- Hadits yang diriwayatkan dari Ubaid bin Umair bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah melihat seorang pria memotong pepohonan al-Haram lalu menjadikannya sebagai makanan untuk hewannya. Lalu beliau berkata, “Bawa pria itu menemuiku!”
Maka pria itupun dibawa menemuinya. Kemudian Umar berkata, “Wahai hamba Allah! Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Makkah itu adalah wilayah Haram, tidak boleh dipotong pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan barang temuannya tidak halal kecuali bagi orang yang memperkenalkannya?”
Maka orang itu berkata, “Wahai Amirul mukminin! Demi Allah, aku tidak terdorong untuk melakukan itu kecuali untuk memberi makan untaku yang lemah. Aku khawatir tidak akan bisa sampai ke keluargaku, sementara aku tidak mempunyai bekal dan nafkah.”
Umar pun menjadi luluh mendengarkan apa yang dialaminya, kemudian ia memerintahkan agar orang itu diberi dari unta sedekah. Lalu beliau berpesan kepadanya: “Jangan pernah lagi engkau memotong pepohonan di wilayah al-Haram!”
[Diriwayatkan oleh al-Fakihy dalam Akhbar Makkah (3/370), no. 2225, Ibnu Jarir al-Thabary dalam Tahdzib al-Atsar (1/71), no. 25. Juga disebutkan oleh As-Suyuthy dalam Jami’ al-Ahadits-al-Jami’ Ash-Shaghir wa Zawa’iduhu dan al-Jami’ al-Kabir), dan redaksi di atas adalah redaksinya (14/251), no. 3199, dan sanadnya shahih.]
Riwayat ini menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu mengingkari pemotongan pohon di wilayah al-Haram yang dilakukan oleh pria tersebut. Hal ini menunjukkan diharamkannya mengambil rumput/tumbuhan dari wilayah al-Haram untuk memberi makanan kepada hewan ternak.
Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ
”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,”Salah seorang dari kalian tidak dihalalkan untuk membawa senjata di Makah.” [Hadits diriwayatkan oleh Muslim (4/111)]
Baca juga: Ghazwah dan Sariyah di Zaman Nabi
Tanya Jawab Seputar Tanah Haram:
Berikut beberapa pertanyaan seputar tanah haram:
– Apakah madinah juga disebut tanah haram?
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel keutamaan kota Madinah, bahwa kota Madinah termasuk tanah haram. Madinah ditetapkan sebagai tanah haram dalam hadits Nabi ﷺ dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ
”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]
Demikian tadi pembahasan tentang larangan-larangan di Tanah Haram. Semoga tulisan ini bermanfaat. Bila ada kebenaran di dalamnya maka itu dari Allah Ta’ala semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.
[i] https://www.alukah.net/web/m.aldosary/0/130896/
[ii] Keistimewaan Negeri Al-Haram Prof. Dr. Mahmud Al-Dausary, alukah.net. hal. 5-6.
[iii] https://www.alukah.net/web/m.aldosary/0/130896/
[iv] ibid
[v] http://www.mrsc.org.sa/public/content/90
[vi] Hukum-hukum Seputar Negeri Al-Haram, Prof.Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net, hal. 25.
[vii] Hukum Buruan dan Barang Temuan Di Negeri Al-Haram, Prof. Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net, hal. 6-7.
[viii] Ibid.
[ix] Hukum Memotong Pohon Di Negeri Al-Haram, Prof.Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net., hal. 3.
[x] Ibid, hal. 4-5.
[xi] Ibid.
[xii] Ibid, hal. 7-8
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/pengertian-tanah-haram/ (4)
Tinggalkan Balasan