Bolehkah niat makmum berbeda dengan niat imam ketika shalat di masjid? Bagaimana rinciannya?
Di antara hukum memasuki masjid yang perlu diketahui adalah tidak disyaratkannya persamaan niat imam dan makmum. Juga, perbedaan niat imam dengan makmum tidaklah menghalangi keabsahan menjadi makmum.
Ada 3 Kemungkinan Perbedaan Niat Imam dan Makmum:
1. Orang yang melakukan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang menjalankan shalat sunnah
Contohnya adalah ketika orang yang memasuki masjid ketika imam sedang melaksanakan shalat tarawih. Bila keadaannya seperti ini, ia boleh shalat Isya’ di belakang imam sebanyak dua rekaat, lalu – setelah imam melakukan salam shalat Tarawihnya- dia berdiri lagi untuk melengkapi dua rakaat berikutnya.
Inilah pendapat imam Syafi’i dan para pengikutnya, juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah
Ketentuan ini berdasarkan keterangan yang berasal dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah shalat Isya’ bersama Nabi SAW lalu dia kembali kepada kaumnya. Lantas dia melakukan shalat tersebut bersama mereka.
2. Orang yang mengerjakan shalat sunnah bermakmum kepada orang yang melaksanakan shalat fardhu
Misalnya, seseorang memasuki masjid dan dia menjumpai masjid sedang melakukan shalat tertentu. Sementara dia telah melakukan shalat itu.
Maka, dia boleh melakukan shalat tersebut bersama mereka. Sungguh, shalat tersebut menjadi shalat nafilah (yang berhukum sunnah) baginya.
3. Orang yang melaksanakan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang melaksanakan shalat fardhu lainnya.
Misalnya, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum melakukan shalat dzuhur. Sedangkan saat itu, imam sedang melakukan shalat ‘Ashar. Maka, dia boleh melakukan shalat di belakang imam dengan niat shalat Zhuhur, kemudian setelah selesai, dia baru melaksanakan shalat ‘Ashar.
Ini dilakukan karena adanya kewajiban tertib atau berurutan dalam shalat. Perlu dipahami pula, kewajiban tertib dalam hal ini tidak menjadi gugur hanya karena adanya kekhawatiran tertinggal jama’ah.
Demikin pula, seseorang diperbolehkan melakukan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, atau Isya di belakang orang yang melakukan shalat Shubuh, dengan syarat kedua shalat tersebut tidak saling bertentangan dalam hal gerakan yang tampak. Hal ini berdasarkan hadits: “Maka janganlah kalian menyelisihinya.”
Dengan demikian, tidak boleh melaksanakan shalat Zhuhur di belakang orang yang melakukan shalat Kusuf ketika terjadi gerhana Matahari- misalnya.
Ini adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i. Serta pendapat yang dinukil dari salah satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berdasarkan kisah Mu’adza radhiyallahu ‘anhu.
Dan hadits tersebut menunjukkan tidak ada pengaruh apa-apa yang ditimbulkan atas perbedaan niat imam dan makmum dalam shalat fardhu. Sama halnya dengan pendapat yang terpilih pada pembahasan kita kali ini.
Perbedaan niat shalat fardhu tertentu dan shalat fardhu lainnya tidaklah berpengaruh terhadap mushalli. Maka, dapat diketahui bahwa siapa saja yang melarang hal itu pasti akan berdalil dengan argumentasi yang telah disebutkan, sehingga bantahan untuknya pun sebagaimana telah disebutkan pula.
Kesimpulan Shalat Makmum dan Imam Yang Berbeda Niat
1. Orang yang melakukan shalat fardhu boleh menjadi makmum bagi orang yang shalat sunnah
2. Orang yang shalat Sunnah boleh menjadi makmum bagi orang yang shalat fardhu
3. Orang yang shalat fardhu boleh menjadi makmum bagi orang yang shalat fardhu lainnya.
Tinggalkan Balasan