Keluar Masjid Setelah Adzan – Di antara adab yang harus diperhatikan seorang Muslim setelah dia berada di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan berkumandang. Ini merupakan perbuatan terlarang secara syar’i.
Seseorang boleh keluar dari masjid setelah adzan bila ada udzur syar’i. Bila tanpa udzur sama sekali maka itu merupakan kemaksiatan dan salah satu ciri orang munafik.
Berikut ini penjelasan Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan tentang masalah ini.
Tujuan Dilarangnya Keluar dari Masjid Setelah Adzan
Di antara adab hadir di masjid adalah hendaknya seorang Muslim tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena suatu udzur. Sebab, keluar dari masjid itu:
- Bertentangan dengan tuntutan adzan yang menghendaki kedatangan dan kehadiran seorang Muslim di masjid yaitu untuk melaksanakan shalat berjamaah.
- Agar tidak menjadi hal yang dapat menyibukkannya hingga membuatnya meninggalkan shalat berjamaah atau terlambat mendatanginya.
- Agar seorang Muslim tidak diserupakan dengan setan yang lari ketika mendengar kumandang adzan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“ Jia seruan shalat (adzan) dikumandangkan, maka setan berpaling sambil mengeluarkan kentut hingga dia tidak dapat mendengarkan suara adzan…” [HR. Al Bukhari: 583 dan Muslim: 389]
Ibnu Bathal berkata, “Larangan seseorang keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan identik dengan pengertian hadits ini. Tujuan larangan itu adalah agar seorang Muslim tidak diserupakan dengan setan yang lari ketika mendengar kumandang adzan. Wallahu a’lam.”
[Syarh Ibnu Bathal ‘ala Al Bukhari (II/235) dan Fathul Bari (II/87).
Keluar dari Masjid Setelah Adzan Tanpa Udzur Syar’i Adalah Kemaksiatan
Hal ini berdasarkan hadits dari Abusy Sya’tsa, dia bercerita: “Ketika kami sedang duduk di dalam masjid bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, muadzin lalu mengumandangkan adzan. Tiba-tiba, seorang laki-laki berdiri lalu keluar dari masjid.
Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangan, hingga orang itu keluar dari masjid. Selanjutnya, Abu Hurairah berkata, “Dia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad) ﷺ.” [HR Muslim: 389]
Riwayat tersebut termasuk hadits marfu’ yang dapat dijadikan hujjah. Sebab, putusan bahwa sesuatu merupakan ketaatan atau kemaksiatan hanya dapat dijatuhkan berdasarkan nash dari Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).
Sementara seorang sahabat tidak akan mengeluarkan putusan dengan nada yang pasti kecuali dia memiliki pengetahuan atau keyakinan tentang hal itu.
Sedangkan dalam masalah ini, terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah mengatakan: “Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang mendengar seruan (adzan) di masjidku ini, kemudian dia keluar darinya, kecuali karena suatu keperluan, kemudian dia tidak kembali lagi ke dalamnya, kecuali dia adalah seorang munafik.”
[HR. At Thabrani dalam Al Mu’jamul Ausath (IV/501-502). Para perawinya dapat dijadikan sebagai hujah karena nama mereka terdapat dalam periwayatan hadits shahih. Hal ini dikatakan oleh Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (II/5). Al Albani pun menshahihkan riwayat tersebut dalam kitabnya, at Targhib wat Tarhib (I/179).]
Orang yang Keluar dari Masjid Setelah Adzan Tanpa Udzur Syar’i Adalah Orang Munafik
Ini berdasarkan hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,’ Nabi ﷺ bersabda:
“Siapa yang kedapatan adzan di dalam masjid, lalu dia keluar, namun dia keluar bukan karena suatu keperluan dan dia tidak hendak kembali lagi ke masjid, maka ia itu orang munafik.”
[HR Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib (I/179), namun dia mendha’ifkannya dalam Dha’iful Jami’ (V/156)
Dari Sa’id bin Al Musayyib bahwasannya Nabi ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang keluar dari masjid setelah adzan melainkan seorang munafik, kecuali seseorang yang terpaksa keluar karena suatu keperluan dan dia hendak kembali.”
[HR Abu Dawud dalam kitab Al Maraasiil, hlm. 131. Pengertian atau substansi hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrazaq (I/508) dari Sa’id pula. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib (I/179). Lihat Ash Shahihah no. 2518.]
Makudnya, keluar dari masjid setelah adzan merupakan perbuatan seorang munafik, karena orang yang benar-benar beriman tidak akan memiliki sifat demikian. Kemunafikan di sini adalah kemunafikan amali (perbuatan), bukan i’tiqadi (keyakinan). Wallahu a’lam.
[Ungkapan ini diterangkan oleh Al Albani dalam kitabnya, Shahihut Targhib.][1]
Udzur yang membolehkan keluar dari masjid setelah adzan
Di antara udzur yang membolehkan seseorang keluar dari masjid atau musholla setelah adzan adalah sebagai berikut:
- Dalam keadaan belum berwudhu kemudian hendak berwudhu
- Punya keperluan penting, seperti orang yang hendak menjadi imam atau muadzin di masjid lain atau yang hendak menghadiri pengajian atau semacamnya. Karena hal ini adalah udzur syar’i yang masuk ke dalam keumuman suatu keperluan, yang telah dinyatakan pengecualian hukumnya.
At Tirmidzi rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah terdahulu:
“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka, yaitu hendaknya seseorang tidak keluar dari masjid setelah kumandang adzan, kecuali karena suatu udzur, seperti dalam keadaan tanpa wudhu atau ada urusan penting.” [Jami’ At Tirmidzi (I/389).
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ keluar dari masjid ketika iqamat sudah dikumandangkan dan shaf-shaf pun telah diluruskan. Waktu itu beliau telah berdiri di tempat shalatnya dan kami sedang menunggu beliau bertakbir.
Namun beliau malah berpaling dan bersabda,”Tetaplah kalian di tempat kalian.” Kami pun diam di posisi kami hingga beliau keluar menghampiri kami dengan rambut yang meneteskan air. Beliau baru saja mandi. [HR Al Bukhari: 639 dan Muslim: 605]
Dari penjelasan di atas jelas sudah sebab, tujuan dan dasar dari larangan keluar dari masjid setelah adzan berkumandang.
Tidak keluar dari masjid merupakan salah satu adab di dalam masjid yang perlu senantiasa dijaga.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari kebiasaan buruk berupa keluar dari masjid setelah berkumandang tanpa udzur syar’i.
Apabila selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar masjid, maka selayaknya tidak lupa membaca doa keluar masjid.
Semoga Allah mengaruniakan kepada diri kita semua kaum Muslimin, keteguhan hati di atas al haq dan kecintaan kepadanya serta ‘afiah hingga akhir hayat kita. Semoga tulisan ini bermanfaat.
[1] Lihat: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, hlm. 190-194, dengan perubahan format penulisan.
Tinggalkan Balasan