Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Hikmah Perang Hunain Dengan 12.000 Pasukan Melawan Kabilan Hawazin

March 26, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Perang Hunain merupakan ghazwah terbesar yang diikuti nabi beserta para shahabat dan sekaligus perang paling berbahaya yang pernah dihadapi oleh kaum Muslimin.

Dalam perang ini, musuh sempat memporak-porandakan barisan pasukan kaum Muslimin dari total 12 ribu orang hingga tersisa sejumlah orang yang bisa dihitung dengan jari.

Bisa dibayangkan sejauh mana tingkat kengerian yang dihadapi pasukan muslimin saat itu.

Banyak pelajaran dan hikmah yang terdapat dalam perang Hunain ini. Tulisan ini hendak membahas persoalan ini sesuai penjelasan para ulama.

Mengapa Dinamakan Perang Hunain?

Hunain atau Authas adalah nama sebuah tempat yang tedetak antara Makkah dan Tha’if . Nama perang ini diambil dari nama lokasi kejadiannya. Ada yang menyebut ini adalah perang Hawazin, karena merekalah yang aktif memerangi Rasulullah ﷺ [i]

Sejarah Singkat Perang Hunain

Berikut ini penjelasan ringkas tentang sebab dari perang Hunain dan bagaimana jalannya perang di masa Rasulullah ﷺ yang diikuti oleh jumlah terbesar pasukan mujahidin yang pernah ada pada masa itu, yaitu 12 ribu mujahid.

– Latar Belakang & Sebab Perang Hunain

Hawazin adalah sebuah kabilah Arab utara yang sangat terkenal. Mereka merupakan suku Adnan yang memiliki beberapa anak suku, di antaranya ialah kabilah Tsaqif. Orang-orang Tsaqif tinggal di kota Tha’if yang sangat kokoh dan sekitarnya.

Sementara anak suku-anak suku Hawazin yang lain tersebar di Tuhamah, di pantai Laut Merah, perbatasan dengan Syiria bagian selatan, sampai perbatasan Yaman bagian utara.

Di pemukiman Tsaqif terdapat pasar-pasar Arab pada zaman jahiliah. Pertama, Pasar Ukadh yang sangat terkenal. Pasar ini terletak antara daerah Nakhlah dan Tha’if. Dahulu pasar ini selain berfungsi untuk kegiatan perdagangan, juga digunakan untuk kegiatan kesenian sastra.

Kedua, Pasar Dzul Majaz yang terletak di dekat Padang Arafah, sejauh satu farsakh dari arah Tha’if. Ketiga, Pasar Majannah, yang terletak di wilayah Marr Az-Zhahran yang cukup jauh dari Tha’if, tetapi dekat dengan Makkah.

Orang-orang Tsaqif mendapatkan keuntungan ekonomi yang cukup besar dari pasar-pasar tersebut sebagai tempat untuk menjual produk-produk hasil pertanian mereka dari ladang buah dan sayur yang mereka miliki.

Pasar-pasar tersebut juga mereka manfaatkan untuk memamerkan keunggulan mereka di bidang sastra lewat pentas seni yang mereka selenggarakan secara rutin.

Acara ini mereka jadikan sebagai daya tarik untuk kepentingan perdagangan luar yang menyangkut penduduk Syiria, Yaman, dan orang-orang pedalaman.

Orang-orang suku Tsaqif dan Hawazin memiliki kepentingan yang sama serta hubungan yang sangat erat dengan orang-orang kafir Quraisy, selaku tetangga. Letak Makkah dan Tha’if itu berdekatan, yaitu hanya berjarak 90 kilometer saja.

Orang-orang Quraisy banyak yang merantau ke Tha’if. Di sana mereka memiliki kebun dan rumah-rumah sehingga ada yang menyebut Tha’if sebagai kebun milik orang-orang Quraisy.

Hubungan yang terjalin antara orang-orang Quraisy dengan suku Hawazin ini didukung oleh adanya pertalian nasab lewat hubungan-hubungan perkawinan yang terus berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya.

Keduanya berasal dari suku Mudhar yang merupakan generasi keenam suku Hawazin, dan generasi ketujuh atau kelima suku Quraisy, sesuai dengan perbedaan nasab.

Mengenai hubungan erat antara kedua suku tersebut dapat kita ketahui dengan jelas dalam kitab-kitab yang membahas tentang sejarah para shahabat.

Berangkat dari kenyataan ini, tidak aneh kalau semenjak periode Makkah suku Hawazin berpihak kepada orang-orang kafir Quraisy, melawan kaum Muslimin.

Bahkan, pasca Penaklukan Makkah mereka tetap mengibarkan bendera perang melawan Islam untuk unjuk gigi menyusul runtuhnya supremasi Quraisy di Semenanjung Arabia.[ii]

Menurut Dr. Mushthafa As-Siba’i, sebab dari perang Hunain adalah ketika Allah membebaskan Makkah untuk Rasul-Nya ﷺ, para tokoh suku Hawazin dan Thaif mengira bahwa Rasulullah ﷺ akan menyerang mereka setelah selesai mengurusi persoalan Makkah.

Maka mereka bertekad untuk mendahului melakukan serangan. Lantas mereka mengangkat Malik bin ‘Auf yang saat itu berumur 30 tahun sebagai panglima perang.

Lantas Malik memerintahkan orang-orang Hawazin dan Thaif untuk membawa serta harta, anak, istri dan binatang ternak mereka ke medan perang dengan tujuan untuk membuat pasukan mereka menjadi lebih teguh di medan perang.[iii]

– Jalannya Perang Hunain

Jumlah pasukan Suku Hawazin dan Thaif dalam perang ini mencapai 20 ribu hingga 30 ribu tentara. Setelah mengetahui apa yang dilakukan oleh Suku Hawazin dan Thaif tersebut Rasulullah ﷺ mengumumkan tekadnya untuk pergi memerangi mereka.

Maka pergilah setiap orang yang ada di Makkah yaitu para sahabat Nabi ﷺ yang bersamanya menuju ke medan perang. Setelah itu orang-orang yang baru saja masuk Islam ikut bergabung bersama mereka.

Rasulullah ﷺ berangkat hingga saat mencapai lembah Hunain, keluarlah Suku Hawazin dan sekutunya di awal terbit fajar. Kaum Muslimin melawan mereka dengan sengit, mereka berlarian mundur dengan cepat dan mereka dikalahkan.

Kemudian kaum Muslimin sibuk mengumpulkan ghanimah. Tiba-tiba orang-orang musyrik menyambut mereka dengan serangan panah sehingga kesatuan mereka buyar dan larilah sebagian besar kaum muslimin kecuali hanya sedikit saja.[iv]

Rasulullah ﷺ tetap teguh di atas bighalnya dan berseru, “Saya Nabi. Saya tidak berdusta. Saya keturunan Abdul Muthallib.” Saat itu Al-Abbas (paman beliau) dan Abu Sufyan bin Al-Harits sengaja memegangi kendali bighal supaya tidak lari menerjang musuh.

Mendengar seruan beliau tersebut, hanya beberapa kaum Muslimin saja yang kembali lagi. Sementara sebagian besar mereka menjauh dari medan perang.

Yang masih setia menemani Rasulullah ﷺ hanya sepuluh sampai dua belas orang shahabat saja. Mereka antara lain Al-Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan Ali bin Abu Thalib.

Rasulullah ﷺ menyuruh pamannya Al-Abbas – yang terkenal punya suara lantang – untuk menyeru pasukan kaum Muslimin lainnya agar kembali lagi.

Secara khusus berturut-turut Al-Abbas menyeru kaum Anshar dan para shahabat yang pernah berbai’at di bawah pohon, kemudian Bani Al-Harits bin Al-Khazraj.

Mendengar seruan itu mereka berbalik dan menuju ke arah seruan tersebut hingga sampai di dekat Rasulullah ﷺ sehingga jumlah mereka mencapai delapan puluh sampai seratus orang. Kemudian, mereka bersama-sama bertempur lagi melawan pasukan Hawazin.

Mereka memulai pertempuran putaran kedua dengan penuh keberanian, kesungguhan, tekad yang kuat, iman, dan tawakal yang tulus. Rasulullah ﷺ berdoa kepada Allah memohon pertolongan. Melihat musuh datang, beliau segera turun dari bighalnya, lalu berjalan kaki.

Para sahabat dahulu bila perang semakin sengit dan semakin ganas, mereka berlindung kepada Rasulullah ﷺ karena keberaniannya dan keteguhannya.

Saat kaum Muslimin yang kabur melihat Rasulullah ﷺ seperti itu dan mendengar seruan al-Abbas, mereka menyambut seruan tersebut sambil mengulang-ulang ucapan: Labbaik, Labbaik (Baik, aku penuhi seruanmu. Baik, aku penuhi seruanmu).

Perang kembali meletus dengan sengit. Rasululllah ﷺ bersabda, “Kini pertempuran benar-benar berkobar.” Beliau mengambil segenggam pasir atau kerikil, lalu dilemparkan ke wajah orang-orang kafir seraya bersabda, “Amat buruk wajah-wajah kalian. Hancurlah kalian demi Rabb Muhammad.“

ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir. [At-Taubah: 26]

Pasukan Hawazin dan Tsaqif tidak sanggup bertahan lama pada babak pertempuran kali ini. Mereka lari meninggalkan medan, tetapi terus dikejar oleh pasukan kaum Muslimin sampai pada jarak yang cukup jauh dari Lembah Hunain.

Mereka lari tunggang langgang meninggalkan mayat-mayat teman mereka yang bergelimpangan, dan harta yang banyak di medan pertempuran.

Mereka tidak bisa mundur dengan teratur karena dari belakang mereka terus dikejar oleh pasukan kaum Muslimin yang dengan mudah dapat menghabisi mereka.

Akibatnya, korban yang terbunuh dalam aksi pengejaran ini jauh lebih besar daripada yang terbunuh dalam pertempuran.

Rasulullah ﷺ menyuruh terus mengejar pasukan musuh yang lari dan membunuh mereka untuk melumpuhkan kekuatan mereka supaya tidak bisa bertempur lagi. Namun Rasulullah ﷺ melarang para sahabat dari membunuh wanita dan anak-anak.[v]

Strategi Perang Hunain

Dalam perang Hunain ini strategi kaum musyrikin justru lebih banyak dijelaskan dalam sejarah dibanding strategi kaum Muslimin.

Mengenai strategi kaum Hawazin, Dr. Akram Dhiya’ al’Umuri menyebutkan dalam kitabnya As- Sirah anNabawiyah Ash-Shahihah sebagai berikut:

Pasukan Hawazin terlebih dahulu tiba di Lembah Hunain sebelum pasukan kaum Muslimin. Setelah memilih posisi yang strategis, mereka menempatkan regu-regu pasukannya secara terpencar pada setiap jalan masuk di sela-sela bukit dan di atas pohon-pohon.

Mereka merencanakan untuk melancarkan serangan mendadak dengan menghujani anak panah begitu pasukan kaum Muslimin memasuki Lembah Hunain yang terbuka. Saat itu mental dan semangat pasukan Hawazin cukup tinggi.

Malik bin Auf An-Nashri menjelaskan kepada mereka bahwa kali ini pasukan kaum Muslimin tidak akan sanggup menghadapi pasukannya, walaupun mereka lebih berpengaIaman, pemberani, dan berjumlah besar.”[vi]

Sedangkan penjelasan tentang apa yang dilakukan kaum Muslimin gmabarannya sangat ringkas sehingga tidak memberikan gambaran utuh tentang strategi yang digunakan oleh kaum Muslimin, yakni sebagai berikut:

“Pasukan kaum Muslimin bergerak maju ke Lembah Hunain sebelum fajar merekah. Di barisan depan adalah regu pasukan berkuda dengan komandan Khalid bin Al-Walid. Di belakangnya adalah pasukan dari Bani Sulaim, dan di belakangnya lagi adalah pasukan yang membentuk barisan-barisan yang cukup rapi.”

Gambaran tentang strategi yang dijalankan di awal pertempuran hanya semacam itu saja. Setelah itu pertempuran berkecamuk dan musuh berhasil dipukul mundur.

Namun ternyata, situasi itu sudah diantisipasi oleh musuh sehingga mirip sebuah perangkap bagi mujahidin yang tengah merasa menang lalu menjadi kurang waspada karena fokus pada pengumpulan ghanimah.

Musuh akhirnya menyerang balik dan berhasil membuat pasukan Muslimin buyar dari sekeliling Nabi ﷺ kecuali beberapa belas orang saja dari 12 ribu pasukan yang ada.

Namun pada akhirnya Rasulullah ﷺ berhasil mengkonsolidasi kembali pasukannya dan berhasil melakukan serangan balik yang kuat sehingga musuh berhasil dikalahkan secara telak.

Hikmah Perang Hunain

Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthi mengatakan bahwa perang Hunain merupakan pelajaran yang agung dalam hal akidah Islamiyah serta hukum sebab- akibat sebagaimana jenis pelajaran yang terdapat pada perang Badar.

Bahkan pelajaran dalam perang Hunain ini merupakan pelengkap dari pelajaran dalam perang Badar.

Pelajaran dan hikmah dari perang Hunain berdasarkan penjelasan Dr. Sa’id Ramadhan al-Buthi adalah sebagai berikut:[vii]

  1. Jumlah pasukan yang banyak tidak bermanfaat bagi kaum muslimin jika kaum Muslimin tidak menjadi orang-orang yang sabar dan bertakwa.

Dalam perang Badar jumlah kaum Muslimin jauh lebih sedikit dibanding orang-orang kafir, demikian pula dalam peperangan yang lainnya.

Meski demikian, jumlah pasukan yang sedikit itu tidak memberikan madharat apa pun kepada mereka karena benarnya keislaman mereka, matangnya iman mereka dan sangat kuatnya kesetiaan mereka kepada Allah dan rasul-Nya.

Sementara dalam perang Hunain, jumlah kaum Muslimin jauh lebih banyak dari jumlah mereka saat menerjuni peperangan yang lainnya mana pun. Meskipun demikian, jumlah yang sangat besar itu tidak memberi manfaat mereka sedikit pun.

Hal ini dikarenakan iman yang belum kokoh dalam hati mereka dan makna Islam belum meresap jauh ke dalam hati sanubari mereka yang paling dalam. Banyak orang yang bergabung ke dalam pasukan tersebut dengan tubuh dan perlengkapan mereka.

Sementara dunia dan syahwat keduniaan menyambar hati mereka dan menguasai jiwa mereka. Ternyata jumlah personal dan perlengkapan itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap pertolongan dan taufik dari Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ

 ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.

Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir. [At-Taubah : 25-26]

  1. Menyebar mata-mata ke daerah musuh untuk mengetahui kondisi dan keadaan mereka itu diperbolehkan bahkan hukumnya bisa meningkat menjadi wajib jika keadaannya menuntut demikian.
  1. Seorang pemimpin boleh meminjam persenjataan dari kaum musyrikin untuk memerangi musuh-musuh kaum Muslimin dengan syarat tidak merusak kemuliaan kaum Muslimin, tidak membuat kaum Muslimin berada di bawah kekuasaan kaum kafir dan tidak menyebabkan kaum Muslimin meninggalkan kewajiban mereka.

Dalam perang Hunain ini Rasulullah ﷺ meminjam persenjataan kepada Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik. Shafwan bin Umayyah dalam posisi lemah dan kalah (karena Makkah telah ditaklukkan) dan Rasulullah ﷺ dalam posisi kuat.

  1. Keberanian Rasulullah ﷺ dalam perang.

Mengenai keberanian Rasulullah ﷺ dalam perang Hunain ini, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan, “Saya katakan, keberanian Rasulullah ﷺ telah sampai pada taraf puncak kesempurnaan. Rasulullah ﷺ pada hari semacam ini, di tengah panasnya pertempuran tersingkaplah keberaniannya di hadapan pasukannya.

Dia tetap berada di atas bighalnya. Bighal itu tidak bisa berlari cepat dan tidak memungkinkan untuk melakukan serangan kemudian berlari (hit and run), dan tidak mungkin pula dipakai untuk melarikan diri.

Dalam kondisi semacam ini pun Rasulullah ﷺ memacu bighal tersebut agar berjalan cepat ke arah musuh dan menyebut identitas dirinya agar orang-orang yang belum mengetahui dirinya bisa mengenalinya, semoga shalawat dan salam dari Allah terlimpah kepada dirinya selamanya hingga hari kiamat.

Semua ini hanyalah karena tsiqah (rasa percaya) kepada Allah dan ketawakalan kepada-Nya dan karena mengetahui bahwa Allah akan menolong-Nya dan akan menyempurnakan ajaran yang Rasulullah bawa dari Allah Ta’ala, dan memenangkan agama-Nya atas seluruh agama yang lain.”

  1. Keluarnya wanita Muslimah untuk berjihad bersama para lelaki.

Keluarnya para wanita ke medan perang adalah untuk mengobati yang terluka dan memberikan minum kepada mereka yang kehausan. Hal ini telah ditegaskan dalam Ash-Shahih dalam banyak perang.

Adapun keluarnya wanita untuk berperang maka tidak terdapat penegasan dalam As-Sunnah meskipun Imam Al-Bukhari telah menyebutkan dalam Kitab Al-Jihad sebuah bab yang berjudul: Bab Ghazwah Para Wanita Dan Berperangnya Mereka Bersama Para Wanita.

Hal ini karena di dalam hadits-hadits yang beliau nukil dalam bab tersebut, tidak ada sesuatu yang menunjukkan kepada keterlibatan para wanita bersama pria dalam berperang.

Ibnu Hajar berkata, “Saya tidak melihat sesuatu dari hal itu (yaitu hadits-hadits yang menjelaskan tema ini) yang menerangkan secara gamblang bahwa para wanita tersebut telah berperang.” [lihat Fathul Bari: 6/51]

Adapun hukum yang telah disebutkan oleh para fuqaha tentang keluarnya para wanita untuk berperang, hal itu adalah ketika musuh telah menginvasi sebuah negeri kaum Muslimin maka wajib atas seluruh penduduknya untuk keluar memerangi musuh termasuk para wanita jika kita melihat pada diri mereka ada semangat pembelaan dan keberanian. Namun bila tidak ada, maka tidak disyariatkan. [Lihat: Mughni Al-Muhtaj: 4/219]

  1. Haramnya membunuh para wanita, anak-anak dan para budak dalam jihad.
  1. Hukum salab orang yang dibunuh dalam perang.

Sesungguhnya Nabi ﷺ telah mengumumkan dalam perang ini bahwa siapa saja yang membunuh seorang musuh maka baginya salab-nya (pakaian, senjata dan kendaraannya atau apa saja yang dibawa tentara musuh yang dia bunuh tersebut, pent).

  1. Jihad bukan merupakan kedengkian terhadap orang-orang kafir.

Hal ini ditunjukkan oleh kisah dalam perang Hunain bahwa sebagian sahabat berkata kepada Rasulullah ﷺ saat pulang dari mengepung Thaif, “Berdoalah agar Bani Tsaqif binasa.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, berilah petunjuk kepada Tsaqif dan sampaikanlah petunjuk kepada mereka.“

Ini berarti jihad hanyalah pelaksanakan tugas amar makruf dan nahyi mungkar.

Tugas ini merupakan tanggung jawab seluruh orang satu sama lain untuk membebaskan diri mereka sendiri dari azab yang kekal pada hari kiamat.

  1. Pasukan Mujahidin mendapatkan harta ghanimah hanya setelah sang imam atau pemimpin telah membagikannya.

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda kepada utusan suku Hawazin yang datang kepada beliau dalam keadaan sebagai kaum Muslimin : “Sungguh aku menunda pembagian ghanimah karena berharap keislaman kalian.”

Hal ini menunjukkan bahwa para tentara hanyalah memiliki ghanimah setelah pembagian sang pemimpin betapa pun lama waktunya. Sebelum pembagian, maka ghanimah dianggap bukan milik para tentara yang berperang.

  1. Kebijakan Islam terhadap orang yang muallaf.

Nabi ﷺ telah memberikan pengkhususan kepada penduduk Makah yang telah masuk Islam saat Fathu Makkah dengan ghanimah yang lebih banyak dibanding yang lainnya dan tidak mempertimbangkan kaidah pembagian yang sama di antara para pasukan perang dalam pembagian ghanimah Hunain ini.

Perbuatan Nabi ﷺ ini merupakan dalil paling penting yang dijadikan dalil oleh para imam dan fuqaha bahwa seorang pemimpin dibolehkan untuk memberikan pemberian yang lebih kepada orang-orang yang baru saja masuk Islam untuk dilunakkan hatinya sesuai dengan kadar tuntutan maslahat melunakkan hati mereka.

Bahkan bisa menjadi wajib bila maslahat menuntut hal tersebut. Dan tidak ada larangan bila pemberian ini berasal dari ghanimah.

  1. Keutamaan sahabat Anshar dan sejauh mana kecintaan Rasulullah ﷺ kepada mereka.

Hal ini terlihat dari pidato Rasulullah ﷺ saat memberikan penjelasan mengapa beliau ﷺ memberikan ghanimah dalam jumlah banyak kepada kaum Quraisy yang baru saja masuk Islam, yang mereka itu memang suku asal dari Nabi Muhammad ﷺ sementara kaum Anshar sendiri tidak diberikan sebagaimana mereka.

Di penghujung pidato tersebut Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, kalau bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah, dan orang-orang Anshar melewati lembah lain, pastilah aku ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar. Ya Allah, rahmatilah orang-orang Anshar, anak-anak kaum Anshar, dan cucu-cucu kaum Anshar.” [Hadits riwayat Ahmad dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu]

Kapan Terjadinya Perang Hunain?

Mengenai waktu terjadinya perang Hunain, para ahli sejarah peperangan dalam Islam (Ahlul Maghazi) berkata, “Rasulullah ﷺ keluar menuju Hunain pada tanggal 5 Syawal 8 Hijriyah.

Ibnu Ishaq menjelaskan demikian di dalam Al-Maghazi. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud. Urwah bin Az-Zubair juga berpendapat demikian. Imam Ahmad memilih pendapat ini demikian pula Ibnu Jarir dalam Tarikhnya.

Ada yang berpendapat bahwa keluarnya pada 2 malam terakhir bulan Ramadhan. Sebagian ulama menyatukan berbagai pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa permulaan keluarnya di akhir Ramadhan, berjalan pada tanggal 6 Syawal dan sampainya ke Hunain pada tanggal 10 Syawal 8 H. Demikian pendapat Al-Waqidi. [Fathul Bari: 8/27; Sirah Ibnu Katsir: 3/610][viii]

Tanya jawab seputar Perang Hunain

Berikut beberapa pertanyaan seputar perang hunain yang coba kami jawab:

Surat apa yang menyebutkan Perang Hunain dalam Al Qur’an?

Perang Hunain diabadikan di Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 25-26.

Demikian pejelasan ringkas tentang perang Hunain dan hikmah serta pelajaran yang ada di dalamnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah Ta’ala semata. Dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala berkenan mengampuni kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] Kelengkapan Tarikh Rasulullah ﷺ, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Pustaka Al-Kautsar, hal. 328.

[ii] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal. 541-542.

[iii] As-Sirah An-Nabawiyah -Durus wa ‘Ibar – Dr. Mushthafa As-Siba’i, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Cetakan ke delapan, 1405 H / 1985 M. Hal. 102.

[iv] Ibid.

[v] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal. 555-558 dengan diringkas.

[vi] Ibid, hal. 553.

[vii] Fiqhus sirah an Nabawiyah ma’a Mujaz Li tarikh Al-Khulafa Ar-Rasyidah, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Darul Fikri, Damaskus, Suriah, Cetakan ke 10, 1411 H / 1991 M, hal. 424-431. Dengan diringkas.

[viii] Shahih As-Sirah an-Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al-‘Ali, Darun Nafais, Yordania, cetakan pertama, 1415 H/ 1995 M, hal. 431.

Filed Under: Sejarah Islam

Pelajaran Hikmah Perang Tabuk

March 25, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diterjuni oleh Rasulullah ﷺ secara langsung. Perang ini adalah perang yang jarak tempuhnya adalah yang paling jauh yang pernah ditempuh oleh Rasulullah ﷺ dan para mujahidin yang bersamanya.

Perang ini adalah perang yang dilakukan di musim paling sulit yang dihadapi oleh kaum Muslimin yaitu kala sedang paceklik. Sementara musuh yang dihadapi sangat kuat dan besar yaitu kekaisaran Romawi di bawah kepemimpinan Hiraklius.

Banyak sekali pelajaran dan hikmah yang terkandung dalam perang Tabuk ini. Tulisan ini akan mengulasnya secara ringkas dan jelas insyaallah.

Letak Tabuk

Perang ini terjadi pada bulan Rajab pada musim panas tahun 9 Hijriyah, yakni kira-kira enam bulan setelah kaum Muslimin pulang dari Pengepungan Tha’if.

Letak Tabuk berada di sebelah utara Hijaz, 778 kilometer dari Madinah Al-Munawwarah, jarak yang cukup jauh. Tabuk masuk dalam wilayah kabilah Qadha’ah, yang pada waktu itu tunduk pada kekuasaan Romawi. Rasulullah ﷺ menyebutnya Perang Tabuk.[i]

Sebab Penamaan ‘Perang Tabuk’

Perang melawan Romawi ini dikenal dengan nama perang Tabuk karena lokasi yang hendak dituju kaum Muslimin bernama Tabuk.

Rasulullah ﷺ sendiri yang menyebutkan nama lokasi ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

”Besok insyaallah kalian akan mendatangi mata air Tabuk. Kalian tidak akan tiba di sana hingga siang hari. Siapa saja di antara kalia yang telah mendatanginya maka jangan menyentuh airnya sedikit pun sampai aku tiba.”

[Ahmad (5/237-238), Muslim (10/706), Abu Dawud (1206), At-Tirmidzi (553), An-Nasa’i (1/285) dan Ibnu Majah (1070)]

Nama Lain Perang Tabuk

Perang ini punya nama lain yaitu Ghazwah ‘Usrah (Perang Al-‘Usrah), al-‘Usrah artinya kesulitan atau kesusahan. Nama perang ini disebutkan dalam Al-Quran al-Karim dalam surat At-Taubah.

Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka. [At-Taubah: 117][ii]

Penyebab Perang Tabuk

Ibnu Sa’ad menuturkan bahwa Hiraklius menghimpun kekuatan pasukan dari Romawi dan dari kabilah-kabilah Arab yang menjadi sekutunya.

Mengetahui informasi ini, pasukan segera bergerak ke Tabuk. Menurut Al-Ya’qubi, motif pertempuran ini adalah untuk menuntut balas atas kematian Ja’far bin Abu Thalib.

Tetapi yang benar, pertempuran ini merupakan respon alamiah terhadap kewajiban berjihad, seperti yang diingatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir:

“Kemudian, Rasulullah ﷺ berniat untuk memerangi orang-orang Romawi karena mereka adalah yang paling dekat dengan beliau dan target utama untuk diajak kepada kebenaran mengingat kedekatan mereka pada lslam serta pemeluknya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa. [At-Taubah: 123]

Tidak benar pendapat yang menyatakan kalau kaum Muslimin berangkat ke Tabuk karena saran orang-orang Yahudi dan karena ucapan mereka bahwa Tabuk adalah tanah mahsyar dan tanah para nabi dengan maksud menipu kaum Muslimin agar mereka keluar meninggalkan Madinah untuk dihadapkan pada bahaya besar pasukan Romawi.

Ayat:

 وَإِنْ كَادُوا لَيَسْتَفِزُّونَكَ مِنَ الْأَرْضِ لِيُخْرِجُوكَ مِنْهَا ۖ وَإِذًا لَا يَلْبَثُونَ خِلَافَكَ إِلَّا قَلِيلًا

Dan sesungguhnya benar-benar mereka hampir membuatmu gelisah di negeri (Mekah) untuk mengusirmu daripadanya dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu mereka tidak tinggal, melainkan sebentar saja. [ al-Isra’: 76]

memang diturunkan menyinggung tentang hal itu. Akan tetapi, hadits yang menerangkan hal tersebut adalah hadits mursal dhaif. Lagi pula firman Allah tadi termasuk surat yang diturunkan di Makkah.[iii]

Sedangkan menurut Syaikh Dr. Musthafa As-Siba’i, sebab dari perang Tabuk adalah pihak Romawi telah menyiapkan sejumlah besar pasukan di Syam yang menggabungkan kabilah-kabilah Lakham, Judzam, ‘Amilah, dan Ghassan yang merupakan kaum Nashara Arab.

Tujuan dari Hiraklius melakukan hal itu adalah menginvasi Madinah dan menghabisi Negara yang sedang tumbuh berkembang di Jazirah Arab yang berita tentang Negara tersebut dan berita mengenai kemenangan-kemenangannya telah membuatnya cemas dan khawatir.

Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ menghasung kaum Muslimin untuk keluar berperang di masa yang sangat sulit dan dalam cuaca yang sangat panas.[iv]

Kisah Singkat Perang Tabuk

Saat Rasulullah ﷺ menghasung para sahabat untuk berperang melawan Romawi di Tabuk, kaum Mukminin yang jujur menyambutnya dengan jiwa yang lapang dan baik. Namun ada 3 orang yang tertinggal meskipun mereka termasuk orang mukmin yang jujur imannya.

Rasulullah ﷺ menghasung para aghniya’ untuk membekali Jaisyul ‘Usrah (Pasukan di masa sulit, sebutan tentara dalam perang Tabuk). Mereka datang dengan membawa harta yang banyak. Abu Bakar datang dengan membawa seluruh hartanya, sebanyak 40 ribu dirham.

Umar datang dengan membawa setengah hartanya. Utsman bersedekah dengan harta yang sangat banyak pada saat itu. Beliau membekali sepertiga pasukan. Sampai-sampai Rasulullah ﷺ bersabda, “Apa pun yang dilakukan Utsman setelah hari ini tidak akan menimbulkan madharat kepadanya.”

Kemudian sejumlah sahabat yang fakir yang tidak memiliki kendaraan mendatangi Rasulullah ﷺ , maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku tidak memiliki kendaraan yang bisa membawa kalian.”

Lantas mereka kembali pulang sementara mata mereka berlinang air mata karena sedih karena mereka tidak memiliki harta yang bisa disedekahkan.

Ada sekitar 80 lebih orang munafik yang tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Sedangkan orang-orang Arab pedalaman meminta izin untuk tidak ikut dengan udzur-udzur yang tidak benar. Namun Rasulullah ﷺ menerima udzur dari mereka.

Rasulullah ﷺ berangkat ke Tabuk bersama 30 ribu tentara dengan 10 ribu kuda. Ini merupakan pasukan terbesar yang pernah disaksikan oleh Bangsa Arab hingga saat itu.

Kemudian setelah perjalanan tersebut mencapai Tabuk beliau bersama pasukannya menetap di sana selama sekira 20 malam.

Mereka tidak mendapati adanya pergerakan musuh di sana dan tidak menerjuni pertempuran di sana selama itu. Perang Tabuk merupakan perang terakhir Rasulullah ﷺ.

Dalam perang ini turun firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّواْ أَن لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ -١١٨- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ -١١٩-

dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah Menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar. [At-Taubah: 118-119]

Demikianlah, turun banyak ayat yang menjelaskan pendirian orang-orang kafir dan orang-orang yang menyatakan ada udzur dari kalangan Arab pedalaman dalam perang ini.

Dalam ayat tersebut terdapat teguran dari Allah Ta’ala terhadap Rasul-Nya ﷺ karena telah menerima permintaan izin mereka. Ayat-ayat ini banyak anda dapati dalam surat At-Taubah.[v]

Strategi Perang Tabuk

Prof. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ, biasanya apabila ingin keluar untuk berperang selalu merahasiakannya dan mengabarkan tujuannya, tetapi bukan dengan yang sebenarnya, kecuali dalam perang Tabuk. Beliau menjelaskannya kepada kaum muslimin.

Sebab, jaraknya sangat jauh, tingkat kesulitan yang tinggi, dan jumlah musuh pun sangat besar. Di samping agar orang-orang melakukan persiapan yang optimal. Beliau pun memerintahkan mereka untuk bersiap-siap dan memberitahukan bahwa beliau akan menuju Romawi.[vi]

Apa yang disampaikan oleh Prof. Zaid di atas menunjukkan adanya perubahan strategi mendasar yang diambil oleh Rasulullah ﷺ dalam perang Tabuk ini.

Prinsip Kitman atau menutup informasi serapat mungkin tentang pergerakan pasukan dan tujuannya tidak diterapkan pada perang kali ini.

Hal ini menurut hemat kami bukan semata pertimbangan mobilisasi kaum Muslimin untuk berperang dan berkorban dengan harta yang mereka miliki karena besarnya musuh dan situasi berat yang sedang dihadapi.

Lebih dari itu, ada tujuan lain berupa show of force (unjuk kekuatan) kepada seluruh pihak yang memiliki niat jahat kepada kaum Muslimin bahwa kaum Muslimin telah mampu membangun kekuatan militernya sedemikian besarnya hingga mampu digerakkan dalam situasi sesulit itu untuk menghadapi dengan musuh sebesar apa pun.

Pergerakan 30 ribu pasukan untuk ukuran saat ini saja sudah terbilang sangat besar apalagi pada masa itu yang tidak mengenal sarana transportasi kecuali kuda dan unta.

Kekuatan sebesar ini dengan rekam jejak kemenangan berturut-turut dalam berbagai medan tempur yang mereka terjuni cukup menggentarkan siapa saja yang memendam permusuhan kepada kaum Muslimin.

Dan terbukti, setelah Rasulullah ﷺ dan pasukannya sampai di Tabuk, pihak Romawi dan kabilah-kabilah Arab yang menjadi sekutunya ternyata gentar untuk berkonfrontasi dengan kaum Muslimin.

Sejumlah kepala Suku di sekitar Tabuk menyatakan damai dengan kaum Muslimin dan sanggup untuk membayar jizyah. Wallahu a’lam

Pelajaran Hikmah Perang Tabuk

Dalam perang Tabuk terdapat banyak pelajaran dan hukum. Prof. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid mengatakan, secara garis besar pelajaran, hikmah dan hukum-hukum yang bisa diambil dari perang Tabuk adalah sebagai berikut:[vii]

  1. Disyariatkannya jihad dengan harta. Jihad dengan harta ini selalu bergandengan dengan jihad dengan jiwa.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. [Al-Hujurat: 15]

  1. Sikap cepat dan tanggap para shahabat untuk melaksanakan jihad dengan harta dan jiwa. Mereka adalah teladan yang baik bagi kita mengenai kepedulian mereka dalam menyumbangkan harta untuk jihad di jalan Allah atau untuk kemaslahatan agama.
  1. Disyari’atkannya berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan.
  1. Menjelaskan tentang keutamaan Abu Bakar, yaitu ia telah menyerahkan seluruh hartanya untuk kepentingan jihad di jalan Allah. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya rasa tawakkal dan imannya kepada Allah. Demikian juga keutamaan Umar bin Khathab yang menyumbangkan separuh dari hartanya. Utsman bin Affan juga menyumbangkan hartanya yang sangat banyak hingga Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan berdampak apa-apa terhadap Ibnu Affan atas apa yang dilakukannya setelah hari ini.”
  1. Ketika turun ayat yang menerima taubat Ka’ab bin Malik, beliau berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Di antara bukti taubatku adalah aku akan menyedekahkan hartaku untuk Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah ﷺ kemudian berkata,”Simpan saja sebagian hartamu karena itu lebih baik unfukmu.”

Rasulullah ﷺ memperlakukan seseorang sesuai dengan kemaslahatan. Beliau tidak mengingkari apa yang dilakukan Abu Bakar karena beliau mengetahui kualitas kesabaran dan takwa Abu Bakar.

Sedangkan orang yang tidak sanggup memikul beban, maka perlakuan beliau berbeda. Beliau tidak mengizinkan seseorang untuk menyedekahkan seluruh hartanya apabila hal itu menimbulkan fitnah (ujian) baginya, tetapi tidak sabar dalam menghadapinya.

Ini adalah salah satu bentuk hikmah dalam berdakwah yaitu dengan memperhatikan situasi dan kondisi seseorang, baik dari aspek kesabaran, keimanan serta kesanggupannya dalam memikul beban hidup.

  1. Dalam perang Tabuk juga terlihat dengan jelas keutamaan Ali bin Abi Thalib, ketika Rasulullah ﷺ berkata kepadanya saat menggantikan posisi beliau di Madinah, ”Tidakkah kamu rela bahwa kedudukan kamu denganku bagaikan Musa dengan Harun. Hanya saja tidak ada lagi nabi setelahku.”
  1. Orang mukmin harus bersegera untuk melakukan amal shalih dengan tidak mempedulikan komentar orang.
  1. Mewaspadai olokan dan ejekan serta dampaknya. Hal ini dikarenakan orang-orang munafik selalu memperolok-olok orang-orang beriman.

Hal ini menjelaskan tentang haramnya menistakan kehormatan orang-orang beriman. Hal ini dikarenakan mengolok-olok orang beriman sama dengan mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, serta Rasul-Nya.

Sikap mengolok-olok dan melecehkan perintah, berarti mengolok-olok dan melecehkan yang memerintahkannya. Hal ini menunjukkan betapa fatalnya sikap mengolok-olok dan melecehkan Al-Qur’an, sunnah, atau sebagian hukum Islam.

  1. Ketika Rasulullah ﷺ melintas di bekas perkampungan kaum Tsamud, beliau mempercepat jalannya. Oleh karena itu, sepatutnya bagi orang yang melintasi wilayah-wilayah yang dimurkai atau diazab untuk tidak memasukinya.

Bahkan ia harus mempercepat, menutup dengan bajunya sampai ia melintasinya dan tidak masuk, kecuali dalam keadaan menangis sambil mengambil i’tibar.

  1. Perang Tabuk adalah pembuktian dari kebenaran ucapan Nabi, “Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan di dalam hati-hati orang kafir) dalam tempo perjalanan satu bulan.”

Romawi telah menghimpun kekuatannya, tetapi ketika mereka mendengar kedatangan Rasulullah ﷺ, mereka kembali pulang ke negeri dan benteng-benteng mereka. Rasulullah telah mengalahkan mereka tanpa harus melawan mereka.

Ibnu Hajar berkata, ”Keistimewaan ini berlaku baginya secara mutlak, seandainya hanya ia seorang diri tanpa pasukannya sekalipun. Apakah ini juga berlaku bagi umatnya? Mungkin saja.”

  1. Tertinggalnya tiga shahabat dengan menunda-nunda keberangkatan sehingga akhirnya ketinggalan. Kita mendapati pelajaran berharga untuk selalu mewaspadai sikap menunda-nunda amal shalih. Bahwa tekad yang kuat adalah sikap bergegas dalam ketaatan dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya karena kesempatan itu tidak datang dua kali.
  1. Perintah Rasulullah ﷺ kepada dua shahabatnya untuk pergi ke Masjid Dhirar untuk menghancurkan dan membakarnya. Beliau ﷺ menjelaskan dengan cara ini sunnah memusnahkan segala sesuatu yang dapat membahayakan kaum muslimin dan memecah belah persatuan mereka.

Penyakit parah tidak cukup dibiarkan atau diberi obat ringan, melainkan harus diobati dengan serius dan mengamputasinya sehingga tidak menjalar dan muncul dalam bentuk yang berbeda.

Mungkin saja bangunan tersebut dimanfaatkan untuk sebuah kemaslahatan, tetapi Rasulullah ﷺ ingin mencabut akar-akar kejahatan. Akan tetapi, hal ini sebaiknya dilakukan oleh seorang imam atau pemimpin bukan oleh sembarangan orang.

Para shahabat tidak melakukan hal itu, kecuali karena diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. Rujukannya adalah beliau, setelahnya adalah para pemimpin kaum muslimin. Wallahu a’lam.

  1. Pada pembakaran Mesjid Dhirar, Al-Qurthubi berkomentar, “Ulama kami berpendapat bahwa setiap masjid yang dibangun hanya akan menimbulkan kerusakan, atau karena riya dan sum’ah, maka hukumnya sama dengan Mesjid Dhirar, dan tidak boleh shalat di dalamnya.”
  1. Firman Allah tentang Mesjid Dhirar adalah masjid tersebut hanya akan memecah belah orang-orang yang beriman. Ini menunjukkan kepada kita bahwa tujuan besar dan utama adanya jamaah adalah menyatukan hati dan satu kata dalam ketaatan. Hal ini agar terjadi keharmonisan dalam berinteraksi dan kebersihan hati dari kedengkian.
  1. Dr. Abdul Aziz Al-Humaidi berkata, “Apabila orang-orang munafik pada masa Nabi ﷺmembangun masjid untuk menimbulkan kemudharatan, maka sesungguhnya masa-masa setelah beliau juga menyaksikan berbagai makar dan tipuan dengan menggunakan agama yang berdampak seperti Mesjid Dhirar yang dibangun di masa Nabi.
  1. Taufik Allah kepada Ka’ab dan kepada kedua temannya. Ketika mereka tidak ikut bersama Nabi ﷺ mereka tidak memiliki alasan. Namun, mereka berbicara dengan sejujurnya sehingga Allah memberikan keberuntungan besar kepada mereka.
  1. Pengucilan Rasulullah terhadap tiga shahabatnya yang tertinggal dalam perang Tabuk dan beliau juga memerintahkan para shahabat untuk mengucilkannya.

Dalam hal ini, Ibnul Qayyim ber-komentar, “Hadits ini bisa menjadi dalil bagi pemimpin, ulama, dan orang yang disegani terhadap orang yang melakukan perbuatan yang pantas dicela. Tujuan pengucilan ini adalah sebagai terapi baginya yang tidak ada cara lain yang lebih efektif, tetapi bukan untuk mencelakakannya.”

  1. Dianjurkan untuk mengucapkan selamat kepada orang yang mendapatkan nikmat, baik yang bersifat dunia maupun agama.
  1. Pentingnya sebuah kejujuran. Dengan kejujuran itulah, Ka’ab dan kedua shahabatnya selamat. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah berkata,”Kejujuran adalah kunci segala kebaikan seperti halnya kedustaan adalah kunci segala keburukan.”
  1. Kita dapat mengambil pelajaran dari penerimaan Nabi ﷺ terhadap alasan orang-orang munafik secara lahiriah bahwa orang yang berbuat jahat kepada kamu kemudian ia datang unfuk minta maaf, maka kamu harus menerima maafnya lalu menyerahkan urusannya kepada Allah.
  1. Pentingnya niat dalam amal, dapat kita ambil dari dua peristiwa yang terjadi pada perang Tabuk:

a. Orang-orang munafik pada saat mereka membangun masjid, mereka mengklaim bahwa niatnya baik dan mereka menyembunyikan sesuatu di balik itu.

Oleh karena itu, Rasulullah pun memerintahkan untuk menghancurkannya dan menamakannya Masjid Dhirar.

b. Orang-orang yang tertinggal di Madinah, yang tidak memungkinkan untuk menemani Rasulullah ﷺ disebabkan alasan-alasan yang benar. Sekalipun demikian, mereka memperoleh pahala seperti orang yang keluar ke medan jihad.

Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya di Madinah, ada beberapa orang dimana tidak ada perjalanan yang kalian tempuh dan tidak ada lembah yang kalian turuni, melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam hal pahala. Mereka terhalang untuk ikut berperang oleh udzur.”

  1. Kita juga mencatat bahwa Rasulullah ﷺ menerima alasan orang – orang munafik yang datang kepadanya untuk menjelaskan ketidakikutsertaan mereka dalam perang Tabuk. Akan tetapi, beliau bersikap tegas kepada tiga orang yang jujur dan beriman.

Beliau memerintahkan para shahabat untuk mengucilkan mereka dan memerintahkan mereka untuk menjauhi istri-istrinya. Ketegasan dalam hal ini adalah bentuk kemuliaan dan kehormatan dengan bukti hasil akhir yang mereka peroleh.

Sedangkan orang-orang munafik pada akhirnya tidak memperoleh keberuntungan seperti yang diperoleh oleh tiga shahabat yang jujur.

Allah telah menurunkan firman-Nya yang menceritakan tentang penerimaan taubat mereka dan pemaafan atas kesalahan mereka. Sedangkan orang-orang munafik ditunda hingga hari pembalasan.

Apa Sajakah Perang Sebelum Perang Tabuk?

Rasulullah ﷺ sampai ke Madinah setelah pengepungan Thaif pada bulan Dzulhijjah tahun 8 Hijriyah.

Sementara perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun 9 Hijriah. Antara Muharram sampai dengan Rajab 9 H tidak ada perang yang disertai oleh Nabi ﷺ (tidak ada ghazwah).

Namun Nabi ﷺ mengirim sejumlah sariyah atau sekelompok pasukan tanpa disertai oleh Nabi ﷺ untuk misi-misi tertentu. Sariyah-sariyah yang dikirim oleh Nabi ﷺ sebelum perang Tabuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah adalah sebagai berikut:[viii]

  1. Sariyah Uyainah bin Hasan untuk menyerang Bani Tamim. Ini terjadi pada bulan Muharram 9 H.
  2. Sariyah Quthbah bin Amir bin Hadidah untuk menyerang Suku Khats’am. Ini terjadi pada bulan Shafar 9 H.
  3. Sariyah Adh-Dhahak bin Sufyan Al-Kilabi untuk menyerang Bani Kilab.
  4. Sariyah Alqamah bin Mujazziz al-Mudliji untuk mengejar orang-orang Habasyah yang terlihat di Jeddah namun mereka berhasil lolos.
  5. Sariyah Ali bin Abu Thalib untuk menghancurkan berhala mili Suku Thayyi.

Siapakah 3 Sahabat Nabi Yang Tidak Ikut Perang Tabuk?

Ada tiga orang shahabat yang absen dalam Perang Tabuk; yakni Ka’ab bin Malik, Murarah bin Rabi’ Al-‘Amiri, dan Hilal bin Umayyah Al-Waqifi. Mereka adalah kaum Anshar yang terkenal memiliki iman sangat baik.

Ka’ab bin Malik ikut dalam peperangan-peperangan sebelum Tabuk, kecuali Perang Badar. Ia juga ikut dalam rombongan Bai’at Aqabah Kedua. Sebenarnya ia hanya menunda persiapan untuk ikut perang, dan sama sekali tidak berniat absen.

Dikarenakan terlalu santai, akhirnya ia tidak jadi berangkat. Berbeda dengan Ka’ab, Murarah bin Rabi’ dan Hilal bin Umayyah adalah veteran Perang Badar.[ix]

Demikian tadi pembahasan tentang pelajaran dan hikmah dari perang Tabuk. Semoga kita semua bisa mengambil manfaat dari seluruh pelajaran yang ada.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasu-Nya berlepas diri darinya.


[i] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal.581

[ii] As-Sirah An-Nabawiyah – ‘Ardhu Waqai’ wa Tahlilu Ahdats- (Durus wa ‘Ibar), Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi, cetalan pertama, 1425 H / 2004 M. hal. 1111.

[iii] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal. 579-580.

[iv] As-Sirah An-Nabawiyah -Durus wa ‘Ibar – Dr. Mushthafa As-Siba’i, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Cetakan ke delapan, 1405 H / 1985 M. Hal. 103-104.

[v] Ibid, hal. 104-105.

[vi] Fikih Sirah Mendulang Hikmah dari Sejarah Kehidupan Rasulullah ﷺ, Prof. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid, Darus Sunnah, hal. 547-548.

[vii] Ibid, hal. 553-561. Secara ringkas.

[viii] Kelengkapan Tarikh Rasulullah ﷺ, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Pustaka Al-Kautsar, hal. 350-356

[ix] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal.

Filed Under: Sejarah Islam

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 11
  • Next Page »
Konsultasi