Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Apa itu Tanah Haram [Pengertian, Sempadan, Sebab Penamaan, Larangan di dalamnya]

March 24, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Pengertian Tanah Haram dan sebab penamaan
Sumber gambar: mosoah.com

Tanah Haram atau Negeri Haram merupakan sebuah istilah yang bersifat khusus dalam literatur fikih Islam. Frase Tanah Haram atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Balad Al-Haram itu hanya dipakai untuk menyebut dua wilayah saja yaitu Makkah dan Madinah. Tidak ada yang ketiga.

Tulisan ini berikut ini akan menjelaskan apa itu tanah haram, mengapa dinamakan tanah haram dan dimana saja batas-batasnya serta apa saja larangan yang berlaku di dalamnya.

Apa itu Tanah Haram?

Tanah haram itu sebutan bagi Makkah Al-Mukarramah atau Al-Haram al-Makkiy yaitu haram area Makkah.

Jika kata Al-Haram itu disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah Haram Makkah (bukan Haram Madinah). Itu merupakan haram Allah dan haram Rasul-Nya ﷺ . الحرم (Al-Haram) terkadang dibaca menjadi الحرام (Al-Haraam) seperti زمن (zaman) dan زمان (zamaan).

Terkadang al-balad al-haram atau tanah haram itu merupakan sebutan secara umum untuk Al-Masjid Al-Haram. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Masjidil Haram yang disebutkan di dalam kitab Allah Ta’ala ada tiga pengertian, yaitu baitullah itu sendiri, masjid yang ada disekitarnya dan al-haram itu seluruhnya. [Ahkamu Ahlid dzimmah 1/ 400][i]

Mengapa Disebut Tanah Haram?

Sebab penyebutan Tanah Haram adalah karena tanah atau negeri tersebut telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ secara langsung sebagaimana dalam firman-Nya:

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah? [Al-Ankabut: 29]

وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami”. Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. [Al-Qashash: 57]

Dan Allah juga berfirman:

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. [An-Naml: 91]

Dan Firman Allah Ta‟ala: حَرَّمَهَا “Yang telah menjadikannya suci” maknanya adalah yang telah diagungkan oleh Allah kehormatannya. [Lihat Tafsir al-Qurthuby (13/246) ]

“Maksudnya, Allah telah menjadikannya kawasan terhormat yang aman, yang tidak boleh ada penumpahan darah di sana, tidak ada yang boleh dizhalimi di sana, hewan buruannya tidak boleh diburu, tanamannya tidak boleh dihilangkan dan tidak boleh dimasuki kecuali dalam keadaan berihram.” [Tafsir al-Khazin (5/191)]

“Makna pengharaman (pemuliaan) Mekkah adalah menjadikannya sebagai kawasan yang haram, dan haram artinya (wilayah) terlarang…Sehingga pengertian dari pengharaman negeri ini adalah pengharaman masuknya segala sesuatu yang bertentangan dengan kebaikannya dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, yaitu penduduk, hewan dan tumbuhannya.

Maka termasuk di dalamnya pelarangan memerangi penduduknya, melakukan kezhaliman terhadap mereka, menakut-nakuti mereka, melarang melakukan perburuan terhadap hewannya dan memotong tumbuhannya selama berada di dalam batas-batas wilayahnya.” [ Al-Tahrir wal al-Tanwir (20/156) ][ii]

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ هذا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ الله يوم خَلَقَ السماوات وَالأرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

”Sesungguhnya negeri (al-balad) ini (yaitu Makkah) telah diharamkan oleh Allah pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Maka negeri tersebut haram dengan keharaman dari Allah hingga hari kiamat.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (3/1164), no. 3017 dan Muslim (2/986) no. 1353.]

Sedangkan penegasan keharaman wilayah berdasar sabda Nabi ﷺ adalah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ

”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]

Sempadan Tanah Haram Makkah Madinah
Sumber gambar: mosoah.com

Sempadan Tanah Haram Secara Umum

Yang pertama kali memberikan tanda batas al-haram adalah Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis salam dengan petunjuk dari Jibril ‘alaihis salam kepadanya.

Jibril menunjukkan kepada Ibrahim ‘alaihis salam batas – batas al-Haram lantas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam memberikan tanda-tanda batasnya. [Lihat al-Maghazi oleh al-Waqidy (2/270), Mutsir al-‘Azm as-Sakin Ila Asyraf al-Amakin oleh Ibnu al-Jawzy (1/187), Syifa’ al-Gharam bi Akhbar al-Balad al-Haram oleh al-Fasy (1/86)]

Nabi ﷺ telah memperbaharui tanda-tanda batas tanah haram pada tahun terjadinya Fathu Makkah atau pembebasan kota Makkah oleh kaum Muslimin. Hal ini sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ عَامَ الفَتْحِ تَمِيمَ بنَ أَسَدٍ الخُزَاعِيَّ فجَدَّدَ أنْصَابَ الحَرَمِ

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ pada tahun Fathu Makkah mengutus Tamim bin Asad al-Khuza’i, lalu ia memperbaharui batas-batas al-Haram.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra (4/295), dan dihasankan sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah (1/183)]

Berdasarkan hal ini, batas-batas tanah haram merupakan perkara yang bersifat Tauqifi (berdasarkan penetapan langsung dari Allah dan Rasul-Nya) yang tidak ada campur tangan akal di dalamnya dan tidak ada ruang untuk berijtihad.

Oleh karenanya, tanda-tanda batas tersebut bermaksud agar bagian dari Tanah Haram itu tidak keluar dari cakupan al-haram dan tidak ada penambahan wilayah terhadap Tanah Haram yang memang bukan bagian darinya.

Lalu para penguasa wilayah dan para pimpinan di bawahnya memperbaharui tanda-tanda batas al-Haram tersebut dari berbagai sisi sesuai dengan kebutuhan, hingga jumlah tanda batas yang meliputi al-Haram itu pun mencapai hampir 1000 tanda. Garis keliling Haram Mekkah sendiri mencapai 127 km, dan luas kawasannya mencapai 550,3 km2.[iii]

Sempadan Tanah Haram Makkah

Para ulama dan para ahli sejarah telah menyebutkan tanda-tanda batas lama untuk Tanah Haram Makkah. [Akhbar Makkah oleh al-Azraqy (2/131), Akhbar Makkah oleh al-Fakihy (5/89)]

Itu karena sempurnanya perhatian para ulama dan ahli sejarah sepanjang masa terhadap tempat yang diagungkan ini.

Pada masa modern ini, diletakkan pula tanda-tanda yang benar-benar gamblang yang menjelaskan batas-batas al-Haram tanpa memungkinkan terjadinya kebingungan atau kesalahan. Itu semua karena mempertimbangkan berbagai konsekwensi hukum-hukum fikih yang khusus terkait dengan tempat ini saat memasuki kawasan al-Haram.

Tanda-tanda Al-Haram yang paling penting adalah:

  1. Dari jalur Madinah An-Nabawiyah (al-Tan’im): 6,5 km.
  2. Dari jalur cepat Jeddah: 22 km.
  3. Dari jalur Al-Laits Al-Jadid (Laits baru): 17 km.
  4. Dari jalur Thaif as-Sail: 12, 850 km.
  5. Dari jalur Thaif al-Hada: 15,5 km.

[Lihat al-Haram al-Makki Asy-Syarif wa al-A’lam al-Muhithah Bihi Dirasah Tarikhiyah wa Maidaniyah (hal. 166-167), Makkah al-Mukarramah Tarikh wa Ma’alim (hal. 34), Ahkam al-Haram al-Makki Asy-Syar’iyyah (hal. 40)][iv]

 Sempadan Tanah Haram Madinah

Mengenai batas-batas Tanah Haram Madinah bisa diketahui berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1870) dan Muslim (1370) bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

“Madinah itu haram (wilayah haram/suci) di antara Gunung ‘Air dan Gunung Tsaur.”

Dan sabda Nabi ﷺ:

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْها

“Aku menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, yaitu antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam.”

Dengan demikian wilayah Haram Madinah itu mencakup area yang membentang dari Gunung Tsaur yang terletak di belakang Gunung Uhud di sebelah Utara hingga Gunung ‘Air di Selatan dan dari Harrah Waqim (Harrah Timur) di arah Timur hingga Harrah al-Wabarah (Harrah Barat) di arah Barat.

Sebuah komite resmi telah menetapkan kawasan Haram, dan pemerintah Kotamadya Madinah telah membangun rambu-rambu arsitektural berbentuk lengkungan Masjid Nabawi di beberapa tempat yang menunjukkan batas-batas ini.[v]

Baca juga: Sebab Penamaan Bulan Haram

Larangan di Tanah Haram yang tidak boleh dilanggar
Sumber gambar: pinterest.com

Larangan Di Tanah Haram

Penetapan sebuah wilayah sebagai tanah haram oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ menimbulkan sejumlah aturan khusus terhadap wilayah tersebut bagi siapa saja yang berada di dalamnya.

Ada sejumlah hal yang terlarang dilakukan di Tanah Haram. Di antara larangan-larangan yang terkait dengan Tanah haram adalah sebagai berikut:

1. Orang-orang musyrik diharamkan untuk masuk ke dalamnya

Hal ini karena ia sepenuhnya adalah negeri Islam dan Tauhid, di mana Allah Ta’ala tidak dipersekutukan di dalamnya, dan belahan buminya tidak dinodai dengan ibadah kepada selain Allah.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. [Lihat: Zad al-Masir (3/419), Tafsir Ibnu Katsir (2/347), al-Majmu’ (2/518), al-Syarh al-Kabir oleh Ibnu Qudamah (10/621)][vi]

Hal ini sebagaimana dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-taubah: 28]

2. Haram berburu di wilayah Al Haram

Para ulama telah berijma’ terkait diharamkannya hewan buruan di dalam wilayah al-Haram, baik bagi orang yang tidak berihram maupun yang sedang berihram.

[Lihat Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/125), al-Mughni (3/344), I’lam al-Sajid bi Ahkam al-Masajid, hal. 154.]

Di antara dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

  • Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah,“Sesungguhnya Negeri ini telah diharamkan oleh Allah, sehingga tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak pula dibuat lari hewan buruannya…” [Hadits riwayat Al-Bukhari (2/575) dan Muslim no. 1353]
  • Hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Ketika Allah memberikan kesempatan kepada Rasul-Nya ﷺ membebaskan Makkah, Nabi ﷺ  berdiri di tengah orang banyak, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau ﷺ  bersabda, “..Tidak boleh diganggu hewan buruannya.” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/857) no. 2302, dan Muslim (2/988) no. 1355.]

Hadits-hadits ini menunjukkan pengharaman hewan buruan di wilayah al-Haram bagi orang yang tidak sedang berihram dan orang yang sedang berihram.[vii]

3. Mengambil Barang Temuan di Wilayah Al Haram

Barang temuan di wilayah al-Haram tidak boleh dimiliki sama sekali. Ia hanya diambil untuk dicari tahu siapa pemiliknya.

Pendapat ini dipegangi oleh al-Syafi’i [Lihat: Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/126), Hidayah al-Salik (2/728)], Ahmad dalam salah satu riwayatnya [Lihat: al-Mughni (5/706), Zaad al-Ma’ad (3/453)], dan dirajihkan oleh mayoritas ulama terdahulu dan kontemporer. [Lihat: Fath al-Bary (5/88)][viii]

Di antara dalilnya adalah hadits berikut:

  • Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda,“Tidak boleh memungut barang temuannya (Mekkah) kecuali orang bermaksud menjaga dan mengembalikannya kepada pemiliknya.” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/857) no. 2301]
  • Hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Taimy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang (untuk mengambil) barang temuan jamaah haji.” [Hadits riwayat Muslim (3/1351) no. 1724]

4. Haram memotong pohon

Hukum Memotong Pohon di Tanah Haram
Sumber gambar: hyatok.com

Para ulama telah berijma’ tentang diharamkannya memotong pepohonan yang ada di dalam kawasan al-Haram. [Lihat: al-Ijma’ oleh Ibnu al-Mundzir, hal. 57, Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/125), al-Mughni (3/349), Fath al-Bary (4/44), al-Qira li Qashid Umm al-Qura, hal. 641.][ix]

5. Haram Mencabut Tanaman Basah, Seperti Rumput dan Semak.

Para ulama telah berijma’ tentang diharamkannya mencabut tanaman belukar yang basah di wilayah al-Haram. [Lihat: Zad al-Ma’ad (3/451), Fath al-Bari (4/48)][x]

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

“Allah telah mengharamkan Mekkah, maka ia tidak pernah halal untuk seorang pun sebelumku dan sesudahku. Ia pernah dihalalkan untukku sesaat di waktu siang. (Karena itu) tanaman khala’-nya tidak boleh dicabut…” [Hadits riwayat Al-Bukhari (1/452), no. 1284 ]

Hadits ini menunjukkan larangan memotong tanaman khala’ di kawasan al-Haram, yaitu jenis semak dan rumput yang basah.

Baca Juga: Keutamaan Kaum Muhajirin dan Anshor

6. Haram memotong tanaman berduri

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memotong tanaman berduri di dalam wilayah al-Haram.

Ada 2 pendapat dalam hal ini, namun pendapat yang kuat (rajih) adalah diharamkannya memotong tanaman berduri di dalam wilayah al-Haram.

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ini dipegangi oleh kalangan Hanafiyah, salah satu sisi pendapat (wajh) di kalangan Hanabilah, dirajihkan oleh an-Nawawi, Ibnu Qudamah dan Ibnul Qayyim. [xi]

Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda – pada peristiwa Fath Makkah-: “Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah, (maka) tidak boleh dipotong pohon berdurinya…” [Hadits riwayat al-Bukhari (2/575), no. 1510.]

7. Haram mengambil rumput untuk makanan hewan ternak.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil rumput dari wilayah al-Haram untuk makanan hewan ternak. Ada 2 pendapat dalam hal ini, namun pendapat yang kuat (rajih) adalah: pengharaman mengambil rumput dari wilayah al-Haram untuk makanan hewan ternak.

Pandangan ini dipegangi oleh Abu Hanifah, Ahmad, salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah, dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.[xii]

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Mujahid rahimahullah, ia berkata,“(Abdullah) bin Umar radhiyallahu ‘anhu turut serta menyaksikan Fathu Makkah (pembebasan Makkah) saat usianya 20 tahun, dan ia menunggangi seekor kuda yang tidak jinak dan membawa sebilah tombak yang berat.

Ia kemudian membawa kudanya merumput. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda: ”Sesungguhnya Abdullah, sesungguhnya Abdullah.”

[Hadits Ahmad dalam al-Musnad (2/12), no. 4600. Para muhaqqiq Kitab al-Musnad mengatakan (2/12), no. 4600: “Sanadnya shahih sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan pengingkaran Nabi ﷺ terhadap Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia membawa kudanya merumput, dan Nabi ﷺ tidak menyetujui hal itu.

  • Hadits yang diriwayatkan dari Ubaid bin Umair bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah melihat seorang pria memotong pepohonan al-Haram lalu menjadikannya sebagai makanan untuk hewannya. Lalu beliau berkata, “Bawa pria itu menemuiku!”

Maka pria itupun dibawa menemuinya. Kemudian Umar berkata, “Wahai hamba Allah! Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Makkah itu adalah wilayah Haram, tidak boleh dipotong pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan barang temuannya tidak halal kecuali bagi orang yang memperkenalkannya?”

Maka orang itu berkata, “Wahai Amirul mukminin! Demi Allah, aku tidak terdorong untuk melakukan itu kecuali untuk memberi makan untaku yang lemah. Aku khawatir tidak akan bisa sampai ke keluargaku, sementara aku tidak mempunyai bekal dan nafkah.”

Umar pun menjadi luluh mendengarkan apa yang dialaminya, kemudian ia memerintahkan agar orang itu diberi dari unta sedekah. Lalu beliau berpesan kepadanya: “Jangan pernah lagi engkau memotong pepohonan di wilayah al-Haram!”

[Diriwayatkan oleh al-Fakihy dalam Akhbar Makkah (3/370), no. 2225, Ibnu Jarir al-Thabary dalam Tahdzib al-Atsar (1/71), no. 25. Juga disebutkan oleh As-Suyuthy dalam Jami’ al-Ahadits-al-Jami’ Ash-Shaghir wa Zawa’iduhu dan al-Jami’ al-Kabir), dan redaksi di atas adalah redaksinya (14/251), no. 3199, dan sanadnya shahih.]

Riwayat ini menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu mengingkari pemotongan pohon di wilayah al-Haram yang dilakukan oleh pria tersebut. Hal ini menunjukkan diharamkannya mengambil rumput/tumbuhan dari wilayah al-Haram untuk memberi makanan kepada hewan ternak.

8. Tidak boleh menumpahkan darah dan menghunuskan senjata untuk perang di dalamnya.

Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ

”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,”Salah seorang dari kalian tidak dihalalkan untuk membawa senjata di Makah.” [Hadits diriwayatkan oleh Muslim (4/111)]

Baca juga: Ghazwah dan Sariyah di Zaman Nabi

Tanya jawab seputar Tanah Haram Balad Al Haram

Tanya Jawab Seputar Tanah Haram:

Berikut beberapa pertanyaan seputar tanah haram:

– Apakah madinah juga disebut tanah haram?

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel keutamaan kota Madinah, bahwa kota Madinah termasuk tanah haram. Madinah ditetapkan sebagai tanah haram dalam hadits Nabi ﷺ dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا، مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لَا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلَا يُحْمَلَ فِيهَا سِلَاحٌ لِقِتَالٍ، وَلَا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلَّا لِعَلْفٍ

”Ya Allah, Ibrahim telah mengharamkan Makkah lalu dia menjadikannya tanah haram, dan sesungguhnya aku haramkan Madinah sebagai tanah haram apa yang di antara dua jalannya (di antara dua gunung), di sana darah tak boleh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak.” [Shahih Muslim no. 1374]

Demikian tadi pembahasan tentang larangan-larangan di Tanah Haram. Semoga tulisan ini bermanfaat. Bila ada kebenaran di dalamnya maka itu dari Allah Ta’ala semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.


[i] https://www.alukah.net/web/m.aldosary/0/130896/

[ii] Keistimewaan Negeri Al-Haram Prof. Dr. Mahmud Al-Dausary, alukah.net. hal. 5-6.

[iii] https://www.alukah.net/web/m.aldosary/0/130896/

[iv] ibid

[v] http://www.mrsc.org.sa/public/content/90

[vi] Hukum-hukum Seputar Negeri Al-Haram, Prof.Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net, hal. 25.

[vii] Hukum Buruan dan Barang Temuan Di Negeri Al-Haram, Prof. Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net, hal. 6-7.

[viii] Ibid.

[ix] Hukum Memotong Pohon Di Negeri Al-Haram, Prof.Dr. Mahmud Ad-Dausari, Alukah.net., hal. 3.

[x] Ibid, hal. 4-5.

[xi] Ibid.

[xii] Ibid, hal. 7-8

Incoming search terms:

  • https://pusatjamdigital com/pengertian-tanah-haram/ (1)

Filed Under: Sejarah Islam

8+ Pelajaran Hikmah Perang Khandaq / Perang Ahzab disertai Sejarahnya

March 22, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Ilustrasi Perang Khandaq atau Ahzab perang parit
Sumber gambar: sabq.org

Perang Khandaq atau yang sering disebut juga dengan nama perang Ahzab adalah perang ketiga terbesar dalam sejarah ghazwah Nabi Muhammad ﷺ setelah Perang Badar Al – Kubra dan Perang Uhud.

Dalam perang ini kaum Muslimin menghadapi pasukan gabungan dari sejumlah musuh kaum Muslimin pada saat itu.

Banyak hikmah dan pelajaran dalam perang ini. Sedemikian pentingnya perang ini hingga Allah Ta’ala memberi nama salah satu surat dalam kitab-Nya yang mulia dengan nama perang ini, yaitu surat Al-Ahzab.

Arti Perang Khandaq

Perang yang terjadi pada tahun 5 Hijriyah ini terkadang disebut dengan perang khandaq atau perang Parit.

Hal ini merujuk kepada strategi perang yang dijalankan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin pada saat itu. Kaum Muslimin membuat sebuah parit besar sebagai sebuah strategi pertahanan dari serangan musuh.

Parit yang dibuat berbentuk sebuah dinding tebal yang menghalangi kedua belah pasukan sehingga mereka tidak bisa berhadapan-hadapan secara langsung.

Pasukan musuh sangat sulit untuk bisa memasuki kota Madinah. Kaum Muslimin menempati posisi pertahanan yang sangat strategis sehingga dengan leluasa mereka dapat menghujani musuh dengan anak panah dari balik parit.

Parit yang digali oleh kaum Muslimin membentang dari daerah Ummu Syaikhan di pemukiman Bani Haritsah di pinggiran sebelah timur hingga daerah Al-Madzadz di sebelah barat. Panjangnya 5.000 hasta, lebarnya 9 hasta, dan kedalamannya setinggi 9 sampai 10 hasta.

Tugas tersebut dibagikan kepada kaum muhajirin dan Anshor. Setiap 10 orang ditugasi untuk menggali parit sepanjang 40 hasta. Kaum Muhajirin melakukan penggalian dari pojok Benteng Ra’ij di sebelah timur sampai ke Benteng Dzabab. Dan kaum Anshar melakukan penggalian dari pojok Benteng Dzabab sampai ke Gunung Ubaid di sebelah barat.

Penggalian parit selesai dalam waktu yang relatif singkat, meskipun pada saat itu udara di Madinah cukup dingin dan para shahabat menderita rasa lapar.[i]

Mengapa perang khandaq disebut perang ahzab

Mengapa Perang Khandaq Disebut Perang Ahzab?

Perang Khandaq ini disebut juga dengan perang Ahzab yang berarti perang melawan pasukan koalisi (persekutuan) orang-orang kafir. Persekutuan antara orang-orang Yahudi, Suku Quraisy dan Suku Ghathafan dan sejumlah kabilah Arab lainnya.

As-Suyuthi menyebutkan kabilah-kabilah Najd yang ikut ambil bagian dalam persekutuan tersebut – sebagian mereka adalah cabang dari suku Ghathafan – yakni kabilah Ghathafan, kabilah Bani Sulaim, kabilah Bani Asad, kabilah Fazarah, kabilah Asyja’, dan kabilah Bani Murrat.[ii]

Masing-masing dari anggota koalisi militer yang memerangi kaum Muslimin ini memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Mereka disatukan oleh satu musuh yang sulit mereka kalahkan bila dilawan sendirian.

Tokoh-tokoh Yahudi Bani Nadhir yang diusir dari Madinah menjadi dalang utama dalam pembentukan koalisi militer melawan satu musuh bersama yang sangat tangguh.

Yaitu, Muhammad ﷺ dan para sahabat setianya yang memiliki keimanan yang sangat kuat, kemampuan dan moral tempur yang tinggi, sangat mencintai pengorbanan di jalan Allah dengan segala yang mereka miliki dan rasa persaudaraan yang sangat kuat di antara mereka.

Sejarah Perang Khandaq / Ahzab

Orang-orang Yahudi Bani Nadhir diusir keluar dari Madinah. Mereka menuju khaibar. Mereka keluar sambil terus membawa dendam terhadap kaum Muslimin. Setelah mereka tenang di Khaibar, mereka mulai merancang rencana pembalasan terhadap kaum Muslimin.

Mereka sepakat untuk membidik kabilah-kabilah Arab yang bermacam-macam itu untuk diprovokasi untuk memerangi kaum Muslimin.

Untuk tujuan jahat ini, mereka membentuk satu tim delegasi yang terdiri dari Sulam bin Abi Al-Huqaiq, Huyai bin Akhthab, Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abi Al-Huqaiq, Haudzah bin Qais Al – Waili dan Abu ‘Ammar.

Tim delegasi tersebut sukses besar dalam melaksanakan tugasnya. Quraisy sepakat karena telah merasakan pahitnya blokade ekonomi yang dilakukan oleh kaum Muslimin. Ghathafan sepakat karena tamak terhadap kekayaan Madinah, dan diikuti oleh berbagai kabilah lainnya.

Delegasi Yahudi itu berkata kepada orang-orang musyrik Makkah bahwa agama kalian itu lebih baik daripada agama Muhammad dan kalian lebih layak terhadap kebenaran daripada Muhammad.

Mengenai hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُواْ نَصِيباً مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُواْ هَؤُلاء أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آمَنُواْ سَبِيلاً -٥١- أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللّهُ وَمَن يَلْعَنِ اللّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُ نَصِيراً -٥٢-

”Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab (Taurat)? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman.

Mereka itulah orang-orang yang Dilaknat Allah. Dan barangsiapa Dilaknat Allah, niscaya engkau tidak akan mendapatkan penolong baginya.” [An-Nisa’: 51-52]

Delegasi Yahudi dan para pemimpin Arab Badui Ghathafan telah menetapkan kesepakatan Persekutuan Militer Arab Paganis – Yahudi melawan kaum Muslimin.

Di antara poin kesepakatan terpentingnya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuatan Ghathafan dalam pasukan koalisi ini adalah 6 ribu tentara.
  2. Yahudi menyerahkan kepada kabilah-kabilah Ghathafan – sebagai kompensasi dari hal tadi – setiap kurma Khaibar selama satu tahun.

Delegasi Yahudi tersebut berhasil mengumpulkan 10 ribu pasukan dari hasil rangkaian perjalanan mereka. 4 ribu tentara dari Quraisy dan para sekutunya, 6 ribu tentara dari Ghathafan dan sekutunya. Seluruh tentara dalam jumlah besar tersebut telah menempati sebuah lokasi di dekat Madinah.[iii]

Begitu kaum Muslimin mendengar kabar pasukan Ahzab berkumpul untuk menyerang mereka, Rasulullah ﷺ langsung mulai bermusyawarah dengan mereka membahas apa yang sebaiknya beliau lakukan untuk menghadapi mereka.

Kisah Usulan Salman Al Farisi pada perang khandaq
Sumber gambar: defense.gov

Usulan Salman Al Farisi dalam Perang Khandaq

Salman Al-Farisi mengusulkan kepada Rasulullah ﷺ agar membuat parit di daerah sebelah utara kota Madinah untuk membikin jalur penghubung antara daerah pinggir Lembah Waqim dengan daerah pinggir Al-Wabrah, yaitu satu-satunya daerah yang terbuka bagi para pasukan.

Adapun arah-arah yang lain sudah seperti sebuah benteng kokoh karena terdapat banyak bangunan dan pohon-pohon kurma, dan dikelilingi oleh gurun yang sulit ditembus oleh pasukan yang berjalan kaki maupun yang naik unta.

Kaum Muslimin menyelesaikan penggalian parit hanya dalam tempo 6 hari saja. Dengan demikian mereka telah berhasil membuat garis pertahanan Madinah yang kokoh sebelum pasukan Ahzab datang.[iv]

Sikap kaum mukminin yang jujur sangat berbeda dengan sikap kaum muslimin yang munafik dalam merespon situasi yang sangat sulit, mencekam dan penuh tekanan saat menghadapi kepungan pasukan Ahzab terhadap Madinah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan situasi perang ahzab saat itu dengan firman-Nya:

إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الْأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا

هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالًا شَدِيدًا

(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.

Disitulah diuji orang-orang mukmin dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang sangat. [Al-Ahzab: 10-11]

Sikap orang munafik saat menghadapi situasi berat ini digambarkan oleh Allah Ta’ala sebagai berikut:

وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا غُرُورًا

Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata: “Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu daya”. [Al-Ahzab: 12]

Sedangkan mengenai sikap orang mukmin menghadapi situasi genting ini Allah Ta’ala berfirman:

وَلَمَّا رَأَى الْمُؤْمِنُونَ الْأَحْزَابَ قَالُوا هَٰذَا مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ ۚ وَمَا زَادَهُمْ إِلَّا إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا

Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata: “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita”. Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan. [Al-Ahzab: 22]

Kaum Muslimin dikepung oleh pasukan gabungan Quraisy dan Ghatafan serta sekutu mereka yang berjumlah total sekitar 10 ribu tentara.

Sedangkan dari dalam Madinah sendiri, Yahudi Bani Quraizhah mengkhianati perjanjian dengan Nabi Muhammad ﷺ, sehingga ancaman datang dari dalam dan dari luar.

Pengepungan berlangsung selama 24 hari. Tidak terjadi kontak pertempuran selain hanya saling menembakkan anak panah.

Menurut Qatadah, pengepungan berlangsung selama sebulan. Dan menurut Musa bin ‘Uqbah, pengepungan berlangsung selama 20 hari.[v]

Betapa pun mental pasukan Ahzab menjadi turun oleh pengepungan yang berlangsung cukup lama, dan juga oleh udara yang sangat dingin mencekam.

Allah memberikan kemenangan kepada pasukan kaum Muslimin lewat angin topan yang memporakporandakan tenda-tenda mereka, menerbangkan periuk-periuk mereka, memadamkan api-api mereka, dan mengubur unta-unta mereka.

Di tengah-tengah kekacauan, Abu Sufyan berseru agar mereka segera pergi. Mereka tidak memperoleh apa-apa dari peperangan tersebut, selain capek dan kerugian material, sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan nash Ai-Qur’an Al-Karim.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. [Al-Ahzab: 9]

Baca juga: Sempadan Tanah Haram

Faktor Kemenangan Perang Khandaq

Faktor Kemenangan perang khandaq perang ahzab
Sumber gambar: https://alrased24.com/

Ada beberapa faktor kemenangan kaum Muslimin dalam perang khandaq ini meskipun mereka secara jumlah jauh lebih sedikit dan mendapatkan serangan dari dua arah sekaligus yaitu dari pasukan gabungan Quraisy dan Ghathafan di luar Madinah serta dari Yahudi Bani Quraizhah di dalam Madinah.

Di antara faktor-faktor yang berkontribusi pada kemenangan kaum Muslimin dalam perang Khandaq adalah:

  1. Kuatnya keteguhan hati dan kesabaran pasukan kaum Muslimin dalam menghadapi situasi yang sangat berat.
  1. Kuatnya keimanan, keyakinan, ketawakalan dan husnuzh-zhan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada janji Allah dan Rasul-Nya bahwa mereka akan diberi pertolongan oleh Allah Subahanahu wa Ta’ala dan akan berhasil mengalahkan musuh-musuh mereka.
  1. Kesatuan dan soliditas yang sangat kuat dari pasukan kaum Muslimin mujahidin yang jujur dalam menghadapi pasukan koalisi yang jumlahnya jauh melampaui mereka. Tidak ada pertikaian internal di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka sama sekali tidak terpengaruh dengan sikap orang-orang munafik yang selalu berusaha melemahkan tekad dan keyakinan mereka.
  1. Penggunaan strategi perang yang tepat, aplikatif dan tidak pernah dikenal dan diperkirakan sebelumnya oleh pasukan Ahzab saat itu. Kemampuan merancang strategi yang tepat dan sekaligus melaksanakannya dengan penuh konsisten telah memberikan pengaruh besar dalam menghambat gerak laju musuh yang begitu besar jumlahnya dengan sangat efektif.
  1. Kemampuan yang tinggi dari pasukan Sandi Yuda (intelijen perang) yang dimiliki oleh pasukan kaum Muslimin sehingga berhasil masuk ke jantung pertahanan musuh dan kembali ke markas dengan selamat dengan membawa seluruh informasi penting yang dibutuhkan. Dalam hal ini diperankan oleh sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu.

Begitu pula dengan peran Nu’aim bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam membelah dan memecah kesatuan mereka, bila riwayat tentang kisah Nu’aim bin Mas’ud ini adalah riwayat yang shahih. Sebab menurut Dr. Akram Dhiya’ Al-‘umuri, kisah tentang Nu’aim bin Mas’ud Al-Ghathafani riwayatnya tidak kuat tapi sudah sangat populer ditulis di kitab-kitab sirah.[vi]

  1. Kepiawaian Rasulullah ﷺ sebagai panglima perang dalam mengendalikan jalannya peperangan dan memimpin pasukan serta dalam mengelola konflik dalam perang (manajemen konflik) semenjak dari perencanaan strategi perang hingga perang berakhir.
  1. Faktor penentu menangnya kaum Muslimin dan hancurnya leburnya persatuan musuh dan melemahnya kekuatan mereka sehingga gagal dalam mewujudkan tujuan mereka adalah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa pengiriman topan badai gurun yang memporak-porandakan markas dan logistik perang mereka. Wallahu A’lam

Kapan Terjadinya Perang Ahzab?

Mengenai waktu terjadinya perang Ahzab ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama menjadi dua pendapat:

  1. Perang Ahzab terjadi pada bulan Syawal pada tahun 5 Hijriah.

Ini merupakan pendapat Ibnu Ishaq. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zadul Ma’ad juga menyatakan perang Ahzab terjadi di bulan Syawal tahun 5 H berdasarkan pendapat yang lebih benar dari dua pendapat yang ada.

Hal ini karena tidak ada perbedaan pendapat bahwa perang Uhud terjadi di bulan Syawal tahun 3 Hijriyah. Rasulullah ﷺ menjanjikan kepada orang-orang Musyrik (untuk berperang) pada tahun berikutnya yaitu tahun 4 H, namun mereka melanggar kesepakatan tersebut karena gersangnya tahun itu maka mereka kembali ke Makkah.

Lantas pada tahun 5 Hijriah mereka datang kembali untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ini pendapat para pakar sirah dan peperangan (maghazi).

Yang sependapat dengan Ibnu Ishaq di antaranya Ibnu Sa’ad, Al-Baihaqi , Adz-Dzahabi, Al-hafizh Ibnu Hajar dan Abu ‘Ubaid serta Ibnu Katsir.

  1. Perang Ahzab terjadi pada bulan Syawal tahun 4 Hijriah.

Ini merupakan pendapat Musa bin ‘uqbah dan yang mengikutinya adalah Malik bin Anas. Al-Bukhari juga cenderung kepada pendapat ini.

Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari memberikan bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan pendapat ini dan menjelaskan kelemahannya dan menyatakan bahwa pendapat ini tidak bisa dijadikan sandaran.

Beliau mendiskusikan pendapat ini hujah dengan hujah, dalil dengan dalil. Silahkan lihat Fathul Bari 7/393 Bab Ghazwatul Khandaq wa huwa ghazwatul Ahzab.[vii]

Hikmah Perang Khandaq / Ahzab

Pelajaran Hikmah dari Perang Khandaq perang ahzab
Sumber gambar: alarab.qa

Hikmah perang khandaq di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Rasulullah ﷺ menempatkan musyawarah pada posisi yang semestinya dan mengokohkannya dalam kehidupan kaum muslimin karena dalam situasi yang sangat genting dan darurat kebutuhan terhadap musyawarah itu menjadi semakin besar. Syura itu memanfaatkan setiap keahlian dan pengalaman serta menyatukan berbagai pendapat dalam satu pandangan.[viii]
  1. Orang mukmin itu mengambil hikmah dari mana pun asalnya.

Hal ini sebagaimana terlihat dari strategi perang khandaq yang diusulkan oleh sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang berasal dari Persia. Beliau mengatakan bahwa kami orang Persia bila khawatir atas serangan pasukan berkuda maka kami membuat parit untuk melindungi kami. Lantas Rasulullah ﷺ menerima ide tersebut.[ix]

  1. Teladan praktis Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya dengan merasakan langsung seluruh penderitaan yang diderita para sahabatnya dan bekerja bersama dengan para sahabatnya.[x]
  1. Kekufuran merupakan agama yang satu dan pengkhianatan serta menyelisihi janji merupakan tabiat akhlak ornag-orang Yahudi. Ini yang terlihat jelas dalam perang Ahzab.[xi]
  1. Para sahabat belajar optimisme dan harapan di tengah situasi yang sangat sulit dan berat yang meliputi kaum Muslimin berupa kepungan pasukan koalisi berbagai kabilah Arab dan Yahudi dengan jumlah pasukan mencapai 10 ribu tentara dalam kondisi lapar dan takut, hawa dingin yang menggigit dan kepayahan yang luar biasa saat menggali parit.

Kaum Muslimin tidak kehilangan asa dan tidak sirna rasa percayanya dengan janji Allah dan pertolongan-Nya. Bahkan keyakinan dan iman mereka bertambah kuat.

  1. Perang Ahzab menunjukkan kepada kita betapa pentingnya doa.

Rasulullah ﷺ adalah orang yang banyak bertadharru’ dan berdoa kepada Allah khususnya dalam peperangan yang beliau terjuni.

Ketika penderitaan semakin memuncak dan hati kaum muslimin sudah naik ke kerongkongan dan diguncang dengan guncangan yang dahsyat, Rasulullah ﷺ berdoa:

“Ya Allah, Tuhan Yang menurunkan Al-Qur’an dan Yang menghisab dengan sangat cepat, kalahkanlah pasukan Ahzab. Ya Allah, kalahkan dan hancurkanlah mereka.”[xii]

  1. Mukjizat Rasulullah ﷺ yang terlihat dalam perang Khandaq.

Di antaranya adalah makanan yang sedikit namun mencukupi seluruh pasukan sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 4102.[xiii]

  1. Perang Ahzab adalah perang yang sangat menentukan dalam kehidupan umat Islam. ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ sendiri dalam sabdanya:

الآن نغزوهم ولا يغزوننا، نحن نسير إليهم

”Sekarang kita menyerang mereka dan mereka tidak lagi menyerang kita. Kita yang akan mendatangi mereka.” [Hadits riwayat Al-Bukhari][xiv]

Infografis Ringkasan Kisah Perang Khandaq tahun 5 hijriah
Sumber gambar: https://m3refh.com/

Baca juga: Pengertian Bulan Haram

Hasil Perang khandaq / Ahzab

Hasil dari perang khandaq adalah kaum Muslimin mendapatkan kemenangan dan ketenangan. Sementara pasukan gabungan orang-orang musryik Arab dan Yahudi mengalami kerugian dan kegagalan besar.

Mereka tidak mendapatkan apa pun dari berbagai target perang yang mereka canangkan. Mereka pulang ke wilayah masing-masing dengan tangan hampa.

Dalam perang ini, meskipun kaum Muslimin dikepung dalam waktu yang cukup lama, hanya ada 8 orang sahabat yang gugur syahid. Di antara mereka ialah Sa’ad bin Mu’adz, pemimpin suku Aus, yang matanya tertembus anak panah.

Rasulullah ﷺ membuatkan sebuah tenda di samping masjid supaya beliau tidak perlu jauh-jauh menjenguknya. Namun setelah Perang Bani Quraizhah, akhirnya ia meninggal dunia setelah luka-luka yang dideritanya semakin parah.

Ada empat pasukan dari pihak orang-orang musyrikin yang tewas. Perang Khandaq ini merupakan perang yang paling sedikit merenggut korban tewas, padahal jumlah pasukan dari kedua belah pihak yang terlibat sangat besar. Hal itu disebabkan mereka tidak bisa bertempur secara langsung karena terhalang oleh parit.[xv]

Demikian ulasan tentang hikmah perang khandaq atau perang Ahzab. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan rasul-Nya berlepas diri darinya.


[i] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal. 458-459.

[ii] Ibid, hal. 457

[iii] As-Sirah An-Nabawiyah – ‘Ardhu Waqai’ wa Tahlilu Ahdats- (Durus wa ‘Ibar), Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi, cetalan pertama, 1425 H / 2004 M. hal. 820-821.

[iv] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal.458-460 dengan diringkas.

[v] Ibid. hal 469.

[vi] Lihat : Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal.471

[vii] Shahih As-Sirah an-Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al-‘Ali, Darun Nafais, Yordania, cetakan pertama, 1415 H/ 1995 M, hal. 264-265.

[viii] https://www.islamweb.net/ar/article/154374/

[ix] As-Sirah an-Nabawiyah, Syaikh Abu Hasan Ali An Nadawi, Daru Ibni Katsir, Beirut, 1420 H /1999 M, hal. 347-348.

[x] https://www.islamweb.net/ar/article/154374/

[xi] Ibid.

[xii] ibid

[xiii] As-Sirah an-Nabawiyah, Syaikh Abu Hasan Ali An Nadawi, Daru Ibni Katsir, Beirut, 1420 H /1999 M, hal.350

[xiv] https://www.islamweb.net/ar/article/154374

[xv] Seleksi Sirah Nabawiyah-Studi Kritis Muhadditsin Terhadap Riwayat Dha’if, Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umuri, Pustaka Darul Falah, Jakarta, hal. 470.

Filed Under: Sejarah Islam

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • Next Page »
Konsultasi