Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Pengertian Bulan Haram [Dalil, Sebab Penamaan, Keutamaan, Hukum Terkait]

March 19, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Pencipta segala sesuatu yang Maha Mengetahui. Dia Mengatur segala sesuatu sesuai kehendak-Nya dengan sifat-Nya Yang Maha Bijaksana dan Maha Adil.

Allah menghendaki sesuatu lebih unggul dari yang lain, memiliki keutamaan lebih dibanding yang lain. Semua itu berdasarkan ilmu , hikmah dan keadilan-Nya.

Allah memberikan keutamaan kepada surat Al-Fatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan An -Naas dibanding surat yang lain dalam al-Quran.

Allah melebihkan sebagian Nabi dan Rasul atas Nabi dan Rasul yang lain. Allah memberikan keutamaan kepada hari Jumat atas hari yang lain dalam seminggu.

Demikian pula Allah sebagian bulan atas bulan-bulan bulan yang lain. Allah melebihkan bulan-bulan Haram dibandingkan bulan-bulan yang lain dari 12 bulan yang ada.

Lantas apakah bulan haram itu? Inilah yang akan menjadi tema utama artikel ini.

Pengertian Bulan Haram Dalam Islam
Sumber: https://www.masrawy.com/

Apa Itu Bulan Haram?

Yang dimaksud dengan bulan haram adalah bulan-bulan yang Allah menjadikannya sebagai bulan yang diharamkan. Bulan-bulan itu diharamkan karena peperangan baik ghazwah atau sariyah pada bulan-bulan tersebut dihentikan. Namun perang untuk membela diri tidak diharamkan di bulan haram.

Dan yang lebih layak dari hal ini adalah bahwa seluruh maksiat itu diharamkan sepanjang tahun. Hanya saja, kemaksiatan lebih keras keharamannya di bulan-bulan haram. [i]

Bulan-bulan yang diharamkam dalam Islam ada 4 bulan. Tiga bulan pertama adalah bulan yang berurutan yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dan yang keempat adalah bulan Rajab yang terletak antara Jumada Tsaniyah dan Sya’ban.

4 Bulan Haram Dalam Islam

Secara ringkas, inilah empat bulan haram dalam Islam:

  1. Dzulqa’dah,
  2. Dzulhijjah dan
  3. Muharram.
  4. Rajab
Dalil Bulan Haram dalam Al Quran dan Hadits Nabi
Sumber gambar: https://www.zyadda.com/

Dalil Tentang Bulan Haram

Dalil-dalil yang menunjukkan adanya sebagian bulan yang statusnya adalah bulan haram adalah sebagai berikut:

Dalil Bulan Haram dari Al Qur’an

  1. Al-Quran Surat At-Taubah: 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan, “Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan dalam menerapkan waktu peribadahan atau lainnya hanya berlandaskan atas hitungan bulan atau tahun yang dikenal oleh bangsa Arab.

Bukan hitungan bulan atau tahun yang dipakai oleh orang non Arab, orang-orang Romawi atau penanggalan orang-orang Mesir kuno. Karena hitungan hari atau bulan yang dimiliki oleh mereka tidak sama dengan hitungan yang dimiliki oleh orang Islam.

Ada yang menghitung per tahun lebih dari dua belas bulan atau kurang. Ada yang menghitung per bulan lebih dari tiga puluh hari atau kurang. Sedangkan perhitungan bulan menurut bangsa Arab hanyalah dua belas bulan setiap tahun dan perhitungan hari dalam sebulan hanya tiga puluh hari, tidak lebih.

Memang bisa saja hitungan bulan itu kurang satu hari (yakni duapuluh sembilan hari), namun yang menetapkan pengurangannya adalah perputaran bulan yang mengitari bumi, bukan ditetapkan oleh bulan itu sendiri (maksudnya bulan ini pasti berjumlah dua puluh sembilan hari dan bulan itu pasti berjumlah 30 hari dan seterusnya).

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ “ di antaranya empat bulan haram” . Empat bulan haram yang dimaksud oleh ayat ini adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab (yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya’ban).

Bangsa Arab juga sering menyebut bulan Rajab dengan sebutan Manashshil Al-Asinnah (penanggalan ujung tombak).

Al-Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Raja’ Al Utharidi (ada yang mengatakan bahwa nama aslinya adalah Imran bin Malharu dan ada juga yang mengatakan bahwa nama aslinya adalatr Imran bin Tamim), ia berkata:

“Dulu kami adalah penyembah batu. Apabila kami menemukan ada batu yang lebih baik daripada batu yang kami sembah, maka batu yang kami sembah itu akan kami buang dan kami ganti dengan batu yang baru itu.

Namun apabila kami tidak dapat menemukan batu untuk disembah, maka kami akan mengumpulkan kerikil-kerikil kecil lalu kami tumpuk hingga menjadi besar.

Setelah itu kami mengambil seekor kambing betina untuk kami perah susunya lantas kami persembahkan kepada batu itu. Selanjutnya kami berthawaf mengitarinya.

Ketika masuk bulan Rajab, yang biasanya kami namakan Manashhshil Al Asinnah, tidak ada tombak dan panah yang ujungnya besi, kecuali kami akan menanggalkannya dan membuangnya.” [ii]

Dalil Bulan Haram dari Hadits

  1. Hadits Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

الزَّمانُ قَدِ اسْتَدارَ كَهَيْئَةِ يَومَ خَلَقَ السَّمَواتِ والأرْضَ، السَّنَةُ اثْنا عَشَرَ شَهْرًا مِنْها أرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاثَةٌ مُتَوالِياتٌ: ذُو القَعْدَةِ، وذُو الحِجَّةِ، والمُحَرَّمُ، ورَجَبُ مُضَرَ، الذي بيْنَ جُمادَى وشَعْبانَ،

[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679]

Abu Bakrah bin Nufai’ bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu mengisahkan dalam hadits ini bahwa Rasulullah ﷺ berpidato pada hari Idul Adha pada saat haji Wada’. Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa masa atau waktu itu dibagi menjadi tahun dan tahun dibagi menjadi beberapa bulan merujuk kepada posisi yang telah Allah pilih dan Allah letakkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi.

Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada bulan haram. 3 bulan berurutan. Dzulqa’dah untuk penghentian peperangan. Dzulhijah dan Muharram untuk mengharamkan perang di dalamnya. Kemudian yang terakhir adalah Rajab Mudhar. Disebut Rajab Mudhar karena kabilah Mudhar sangat menjaga keharaman bulan Rajab jauh melebihi seluruh kabilah Arab lain dalam menjaganya.[iii]

Baca juga: Keutamaan Makkah Berdasar Quran dan Hadits

Mengapa Disebut Bulan Haram?

Mengapa disebut Bulan Haram dalam Islam
Sumber: https://www.arabicdawateislami.net/blog/188

Mungkin saja ada pertanyaan yang melintas di benak kita, mengapa bulan-bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram? Apakah ada alasan yang melatarbelakanginya?

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan semacam ini.

Beliau menerangkan sebabnya adalah karena Allah mengharamkan perang di antara manusia di bulan-bulan haram. Oleh karenanya disebut dengan حرم hurum jama’ dari حرام haram.

Hal ini sebagaimana firman Allah Jalla wa ‘Ala:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. [At-Taubah: 36]

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…[Al-Baqarah: 217]

Hal itu menunjukkan diharamkannya perang di bulan-bulan tersebut. ini merupakan rahmat Allah kepada para hamba-Nya sehingga mereka bisa bepergian di bulan-bulan tersebut, berhaji dan umrah.[iv]

Keutamaan Bulan Haram

Keutamaan Bulan Haram Dalam Islam Lengkap

Bulan haram itu memiliki sejumlah keutamaan yang tidak ada pada bulan-bulan lainnya. Di antara keutamaan bulan haram adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh amalan haji terjadi di bulan Dzulhijjah.

Allah Ta’ala berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi… [Al-Baqarah: 197]

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata,

قال ابن عمر: هي شوال، وذو القعدة، وعشر من ذي الحجة

”Ibnu Umar berkata,” bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari Dzulhijjah.” [Shahih Al-Bukhari][v]

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Allah memilihkan untuk Nabi-Nya ﷺ dalam umrahnya hanyalah di waktu-waktu yang paling utama dan paling berhak untuk dilakukan umrah pada masa tersebut. Maka waktu yang paling utama untuk umrah adalah bulan-bulan haji dan pertengahan dzulqa’dah.

Inilah waktu-waktu yang kita meminta kepada Allah di dalamnya. Maka siapa saja yang memiliki kelebihan ilmu, hendaklah memberikan bimbingan ke sana.” [Jami’ul Fiqhi libnil Qayyim rahimahullah. Tahqiq Syaikh Yusri As-Sayyid Muhammad 3/467]

  1. Di dalam bulan haram terdapat 10 hari pertama bulan Dzulhijjah yang Allah jadikan sebagai sarana bersumpah dalam kitab-Nya dan Allah memberitahu Nabi ﷺ bahwa 10 hari tersebut merupakan hari-hari yang paling utama dan amalan shalih di dalamnya lebih utama dibanding di hari-hari lainnya.

Imam Al-Bukhari dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ”، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، فَقَالَ رَسُولُ صلى الله عليه وسلم: “وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

”Tidak ada hari-hari dimana amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah daripada (amal shalih yang dilakukan) sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pent).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah?

Nabi ﷺ menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah. Kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, dan tidak ada satu pun yang kembali (mati syahid dan hartanya dirampas musuh, pen.).”

  1. Di bulan haram terdapat Yaumun Nahr (Idul Adha), Yaumul Qarr dan hari-hari tasyriq. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang agung di sisi Allah. Ia hari raya umat Islam.

Abu Dawud meriwayatkan dalam sunannya hadits Abdullah bin Qarth bahwa Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ تَعَالى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

”Sesungguhnya hari-hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari Nahar (Idul Adhha) kemudian Yaumul Qarr.”

[Hadits riwayat Abu Dawud no. 1765 dan Al-albani menyatakannya sebagai hadits shahih di dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/331 nomor 1552]

Dr. Amin Abdullah asy-Syaqawi menjelaskan yang dimaksud dengan Yaumul Qarr adalah hari yang ke sebelas di bulan Dzulhijjah.

  1. Di bulan haram terdapat bulan Allah Al-Muharram.

Imam Muslim (1163) telah meriwayatkan di dalam shahihnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

”Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di Syahrullah Al-Muharram (bulan Allah Muharram).”

  1. Di bulan haram terdapat hari ‘Asyura’

Nabi ﷺ memberitahukan bahwa puasa di hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa (kecil) di tahun sebelumnya. [Shahih Muslim1162]

 Pada hari tersebut Allah menyelematkan nabi Musa ‘alaihis salam dan kaumnya dan ditenggelamkan Firaun dan kaumnya.

  1. Kebaikan pahalanya berlipat sebagaimana keburukan juga berlipat dosanya di bulan haram.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Siapa pun yang mekakukan perbuatan dosa pada bulan-bulan ini maka hukumannya akan dilipatgandakan, sebagaimana halnya apabila seseorang melakukan perbuatan baik maka ganjarannya dilipat gandakan

Seseorang yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan haram dan di negeri haram pula, maka pahalanya tidak sama dengan orang yang melakukan ketaatan pada bulan yang halal (di luar bulan-bulan haram), walaupun ia melakukannya di negeri haram.

Orang yang mentaati Allah pada bulan halal dan di negeri haram, pahalanya juga tidak sama dengan orang yang mentaati Allah pada bulan halal dan di negeri halal (di luar tanah haram) pula.

Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal tersebut dalam firman-Nya:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah. [Al-Ahzab: 30] [Tafsir Al-Qurthubi, 10/198-199][vi]

Baca juga: Keutamaan Madinah Al Munawwarah

Hukum Terkait Bulan Haram

Hukum Terkait Bulan Haram

Terkait bulan haram ada sebuah larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terdapat dalam surat at Taubah: 36,

فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

”Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat tersebut.”

Di dalam tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa Dhamir (kata ganti) هنّ pada lafazh فِيهِنَّ menurut Ibnu ‘Abbas kembalinya kepada seluruh bulan yang jumlahnya dua belas.

Menurut ulama lainnya hanya kembali kepada empat bulan haram saja, karena tempat kembali ini lebih dekat dengan penyebutan dhamir. Juga karena empat bulan ini memiliki keistimewaan pada-makna menjauhi kezhaliman, sebab Allah Ta’ala berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ

” (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” [al-Baqarah: 217]

Namun bukan berarti perbuatan zhalim pada selain bulan-bulan ini diperbolehkan. Diriwayatkan pula bahwa makna kezhaliman dalam ayat ini ada dua pendapat yaitu:

  1. Maknanya adalah ”Janganlah engkau berbuat zhalim kepada dirimu sendiri dengan melakukan peperangan pada bulan-bulan ini.

Namun, hukum ini telah dinasakh oleh dalil yang membolehkan melakukan peperangan pada bulan mana pun. Pendapat ini dimmpaikan oleh Qatadah, Atha’, Al-Khurasani, Az-Zuhri, dan Sufyan Ats-Tsauri.

Berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Juraij. Ia berkata,” Atha bin Abu Rabah pernah bersumpah bahwa tidak satu manusia pun yang diperbolehkan berperang di tanah haram atau di bulan-bulan yang diharamkan kecuali mereka diperangi terlebih dahulu. Oleh karena itu hukum pada ayat tersebut tidak di-nasakh oleh ayat mana pun.

Pendapat yang lebih benar adalah pendapat pertama karena Nabi ﷺ memerangi kaum Hawazin di Hunain dan memerangi kaum Tsaqif di Thaif, dan mereka dikepung pada bulan Syawal dan beberapa hari dari bulan Dzulqa’dah.

  1. Maknanya adalah ”Janganlah engkau berbuat zhalim kepada dirimu sendiri dengan melakukan perbuatan dosa pada bulan-bulan ini, karena ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan sesuatu darinya, maka ia akan memiliki satu kehormatan.

Dan apabila Allah Ta’ala mengistimewakan sesuatu itu dari beberapa segi, maka ia juga akan memiliki beberapa penghormatan. Oleh karena itu siapa pun yang melakukan perbuatan dosa pada bulan-bulan ini maka hukumannya akan dilipatgandakan, sebagaimana halnya apabila seseorang melakukan perbuatan baik maka ganjarannya dilipatgandakan.[vii]

Baca juga: Keutamaan dan Keberkahan Masjid Nabawi

Tanya jawab seputar bulan haram

Tanya Jawab Seputar Bulan Haram Yang Perlu diketahui

Berikut ini sejumlah pertanyaan yang terkait dengan bulan haram. Pertanyaan ini sederhana namun karena terkait hukum fikih tetap harus merujuk kepada sumber yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

– Adakah bulan haram berperang dalam Islam?

Dalam Islam terdapat bulan-bulan yang dilarang untuk berperang di dalamnya. Menurut sebagian ulama, di antara bulan yang dilarang untuk berperang di dalamnya adalah pada bulan haram yang empat yaitu bulan Dzula’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Sedangkan Jumhur ulama berpendapat larangan perang di bulan-bulan haram sudah dinasakh (dihapus).

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan terkait masalah ini sebagai berikut:

اختلف العلماء هل حرمة القتال فيها باقية أو نسخت؟ على قولين: الجمهور على أنها نسخت وأن تحريم القتال فيها نسخ، وقول آخر: أنها باقية ولم تنسخ ، وأن التحريم فيها باقي ولا يزال، وهذا القول أظهر من جهة الدليل ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 433).

”Para ulama telah berselisih pendapat apakah keharaman perang di bulan-bulan haram itu tetap berlaku ataukah sudah dinasakh (dihapus)? Ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa keharaman perang di bulan-bulan haram itu telah dinasakh dan bahwa pengharaman perang di bulan tersebut telah dinasakh.

Pendapat yang satunya menyatakan bahwa keharaman perang di bulan tersebut tetap berlaku dan tidak dinasakh dan bahwa pengharaman perang di dalamnya itu tetap berlaku dan akan terus berlaku. Pendapat yang kedua ini lebih kuat dilihat dari sisi dalil.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 18/433]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

أنه لا يجوز القتال فيها ، إلا ما كان دفاعاً ، أو كان قد انعقدت أسبابه من قبل، بمعنى: أنه لا يجوز أن نبدأ قتال الكفار في هذه الأشهر الحرم، إلا إذا كان دفاعاً، بمعنى أنهم هم الذين بدءونا في القتال، أو كان ذلك امتداداً لقتال سابق على هذه الأشهر ” انتهى من “اللقاء الشهري” (27/ 3) بترقيم الشاملة.

”Tidak boleh berperang di bulan-bulan haram kecuali karena membela diri atau karena sebab-sebab yang telah terjadi sebelumnya. Artinya, kita tidak boleh memulai peperangan terhadap orang-orang kafir di bulan-bulan haram ini, kecuali karena membela diri. Ini berarti orang-orang kafirlah yang mendahului memerangi kita atau hal itu merupakan kelanjutan dari perang sebelumnya di bulan-bulan haram ini.” [Al-Liqa’ Asy-Syahri 3/27 dengan penomoran Asy-Syamilah][viii]

Selain di bulan-bulan haram yang empat tersebut ada bulan -bulan lain yang kaum muslimin dilarang berperang melawan orang kafir di dalamnya, yaitu bulan-bulan yang telah menjadi kesepakatan perdamaian di antara kaum muslimin dan orang kafir.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [At-Taubah: 5]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan di dalam tafsirnya tentang ayat ini sebagai berikut:

“Ada perbedaan pendapat di antara ulama tafsir terkait maksud bulan-bulan haram di sini.

  1. Bulan haram adalah empat bulan haram yang Allah mengharamkan peperangan di dalamnya, yaitu Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. Empat bulan haram inilah yang disebutkan dalam ayat,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. [At-Taubah: 36]

Pendapat ini dinisbatkan kepada Abdulah bin ‘Abbas. lni merupakan pendapat adh-Dhahaq dan Muhammad al-Baqir.

  1. Bulan Haram adalah tenggang waktu empat bulan yang disebutkan dalam ayat 2 surah at-Taubah,

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۙ

Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di Bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. [At-Taubah :2]

lni adalah pendapat Abdullah bin Abbas, Mujahid, Amru bin Syu’aib, Muhammad bin lshaq, Qatadah, as-Suddi dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.

lni adalah pendapat yang kuat. Allah memberikan tenggang waktu selama empat bulan kepada kaum musyrikin sebagaimana dalam firman-Nya,

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۙ

Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di Bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. [At-Taubah: 2]

Kemudian, apabila tenggang waktu empat bulan itu habis dan mereka tetap tidak mau beriman, maka kaum Muslimin harus memerangi mereka. Sebagaimana dalam firman-Nya,

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ

Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, [At-Taubah: 5]

Apabila tenggang waktu empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin telah berakhir, maka perangilah mereka di mana pun kalian mendapati mereka.

Pendapat pertama di atas tertolak dan tidak bisa diterima. Karena hal itu berarti ada pengulangan dua kali penyebutan bulan-bulan haram dalam ayat 5 ini dan dalam ayat 36. Hal ini adalah sesuatu yang tidak patut.

Oleh karena itu, memaknai ayat 5 dalam konteks ayat 2 sebelumnya lebih tepat daripada memaknainya dalam konteks ayat 36.

Makna ayat 5 adalah apabila tenggang waktu selama empat bulan telah berakhir, maka perangilah orang-orang musyrik di mana pun kalian menemukan mereka. Perintah ini bersifat umum.

Namun, yang masyhur adalah keumuman perintah ini dibatasi oleh ayat yang melarang memerangi kaum musyrikin di area tanah Haram seperti dijelaskan dalam ayat,

Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. [Al-Baqarah: 91][ix]

– Adakah bulan yang haram berpuasa?

Pertanyaan ini sebenarnya diluar konteks tentang bulan haram. Sebab, di dalam Islam tidak ada bulan khusus yang kaum muslimin dilarang untuk berpuasa di bulan tersebut.

Namun yang ada adalah hari-hari tertentu di bulan-bulan tertentu yang kaum Muslimin diharamkan untuk berpuasa di dalamnya. Hal tersebut dibahas tesendiri dalam artikel waktu terlarang berpuasa.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum Muslimin. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah semata.

Bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan rasul-Nya berlepas diri darinya. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] Abdullah Al-Jalali, Durus Asy-Syaikh Abdullah Al Jalali, hal. 31. Juz.22 dengan perubahan.

[ii] Tafsir Al Qurthubi, Ta’liq oleh Muhammad Ibrahim Al-Hifnawi; Takhrij oleh Mahmud Hamid Husain, Pustaka Azzam, hal.310-312.

[iii] https://www.dorar.net/hadith/sharh/117580

[iv] https://binbaz.org.sa/fatwas/17040

[v] https://www.alukah.net/sharia/0/121267/#ixzz6nFqFp4NZ

[vi] https://www.alukah.net/sharia/0/121267/

[vii] Tafsir Al Qurthubi, Ta’liq oleh Muhammad Ibrahim Al-Hifnawi; Takhrij oleh Mahmud Hamid Husain, Pustaka Azzam, hal.312-314.

[viii] https://islamqa.info/ar/answers/227931/هل-نسخ-القتال-في-الاشهر-الحرم

[ix] Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 , Pentahqiq: Dr. Shalah Abdul Fattah Al-Khalidi, Pustaka Maghfirah. Jakarta. Cetakan pertama, September 2017

Filed Under: Sejarah Islam

Pengertian Ghazwah dan Sariyah [Sejarah, Sebab, Perbedaan, Tabel Lengkap]

March 18, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Pengertian Ghazwah dan Sariyah Zaman Nabi

Ghazwah dan Sariyah adalah bagian dari sejarah Islam yang tak lepas dari perjalanan nabi (sirah nabawiyah). Semua bermula dari dakwah Islam di Makkah al-Mukarramah dimulai secara diam-diam.

Seiring dengan jumlah umat Islam mulai meningkat sedikit demi sedikit sampai tiba waktunya untuk mendakwahkan Islam secara terbuka. Maka mulailah tekanan orang-orang kafir Quraisy dilancarkan kepada Nabi ﷺ dan para sahabat mulia nabi yang beriman kepadanya radhiyallahu ‘anhum semakin menguat.

Hijrah ke Madinah pun menjadi solusi untuk menjaga eksistensi Islam dan kebebasan beribadah. Meski sudah berhijrah, tantangan tak kemudian selesai. Gangguan selalu datang dari luar Madinah.

Karenanya, ada pembelaan terhadap Islam dan kaum muslimin dengan menggunakan kekuatan. Ada banyak istilah yang terkait dengan jihad di jalan Allah.

Dan yang paling penting adalah ghazwah dan sariyah yang dikirim dalam Islam. Dalam artikel ini akan dijawab pertanyaan tentang apa perbedaan antara ghazwah dan sariyah.[i]

Peperangan Pada Zaman Nabi ﷺ

Peperangan pada zaman Nabi ﷺ dimulai dengan munculnya agama Islam pada abad ketujuh M. Hal itu setelah jihad disyariatkan bagi umat Islam. Peperangan tersebut, dengan berbagai penyebabnya, bersesuaian dengan prinsip perang agama dalam konsep Islam atau yang disebut dengan jihad.

Jihad dalam arti perang disyariatkan pertama kali dalam Islam setelah Nabi Muhammad ﷺ berada di Madinah. Sebelum itu, kaum Muslimin diperintahkan untuk tidak menggunakan kekuatan dalam menghadapi orang-orang kafir dan gangguan mereka.[ii]

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أنَّ عبدالرحمن بنَ عوفٍ ، وأصحابًا لَهُ أتَوا النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بمَكَّةَ فقالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، إنَّا كنَّا في عزٍّ ونحنُ مُشرِكونَ ، فلمَّا آمنَّا صِرنا أذلَّةً ، فقالَ : إنِّي أُمِرتُ بالعفوِ ، فلا تقاتِلوا فلمَّا حوَّلَنا اللَّهُ إلى المدينةِ ، أَمرَنا بالقتالِ ، فَكَفُّوا ، فأنزلَ اللَّهُ عزَّ وجلَّ : أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ .

”Sesungguhnya Abdurrahman bin ‘Auf dan sejumlah sahabatnya mendatangi Nabi ﷺ di Makkah, lantas berkata, “Sesungguhnya dahulu kami dalam keadaan mulia padahal kami masih musyrik. Ketika kami beriman kami menjadi dalam keadaan hina.”

Nabi ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk memberikan maaf maka kalian jangan berperang.” Ketika Allah memindahkan kami ke Madinah, Allah memerintahkan kami untuk berperang. Ternyata mereka enggan berperang. Maka Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” [An-Nisa’: 77]

[Hadits riwayat An-Nasa’i dalam Shahih An-nasa’i no. 3086. Syaikh Al-albani menyatakan isnadnya shahih.]

Sebab Ghazwah dan Sariyah Zaman Nabi ﷺ

Sebab Peperangan Ghazwah dan Sariyah Zaman Nabi
Sumber gambar: https://modo3.com/

Peperangan yang terjadi di masa Nabi ﷺ ada yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dan ada pula yang tidak dipimpin oleh beliau. Sebab-sebab yang memicu terjadinya peperangan tersebut ada beberapa macam.

Di antara sebab-sebab peperangan yang terjadi di masa Nabi adalah:

  1. Untuk mempertahankan eksistensi kaum Muslimin dan Negaranya dari upaya penghancuran oleh orang-orang kafir. Hal ini sebagaimana nampak dalam perang Badar, Uhud dan Ahzab.
  2. Mencegah terjadinya serangan terhadap kaum Muslimin dan Negara Islam Madinah. Hal ini seperti dalam perang Tabuk, saat Nabi ﷺ mendapatkan informasi yang sangat valid dan akurat bahwa Kekaisaran Romawi sedang mempersiapkan pasukan besar untuk memerangi kaum Muslimin. Maka Nabi ﷺ menyiapkan pasukan besar untuk mencegah serangan tersebut terjadi di Madinah. Demikian pula dengan perang Hunain dan perang melawan Yahudi Bani Quraidhah.
  3. Menghancurkan pusat kekuatan musuh yang menjadi sumber segala konspirasi dan permusuhan terhadap kaum Muslimin. Hal ini seperti dalam perang Khaibar.
  4. Melakukan pembalasan atas kejahatan musuh terhadap kaum muslimin dan sekutu kaum muslimin. Hal ini sebagaimana dalam perang Mu’tah saat utusan Nabi ﷺ ke Raja Bushra di wilayah Irak dibunuh oleh mereka yang menjadi sekutu Romawi. Demikian pula dalam perang Fathu Makkah yang penyebabnya adalah serangan orang musyrik terhadap Bani Khuza’ah yang menjadi sekutu Nabi ﷺ paska perjanjian Hudaibiyah.

Membunuh utusan resmi negara dan melanggar perjanjian antara dua negara merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tujuan Penyebutan Ghazwah dan Sariyah Dalam Al Qur’an

Sejumlah pertempuran yang dipimpin oleh Nabi Muhammad ﷺ disebutkan dalam Al-Quran kadang-kadang secara singkat, dan di lain waktu secara detail. Seperti perang Badar al-Kubra disebutkan secara rinci dalam surat Al-Anfal dan dalam surat Al Imran secara singkat.

Demikian pula dengan perang Uhud juga disebutkan dalam surat Ali Imran, serta perang Bani Qaynuqa. Perang Hunain dan Tabuk dalam surat al-Taubah secara singkat. Perang Khandaq disebutkan secara rinci dalam surat al-Ahzab, dan penaklukan Khaibar dan al-Thaif dalam surat Al-Imran dan surat Al-Fath.

Para ahli tafsir (mufassir) dan ahli fikih (fuqaha’) meyakini bahwa penyebutan beberapa pertempuran secara detail sedangkan yang lain tidak mendetail itu menunjukkan pentingnya peperangan tersebut dalam perjalanan penyebaran Islam selama era kenabian, karena mengandung pelajaran besar yang harus dipahami dengan baik.[iii]

Tujuan Penyebutan Ghazwah dan Sariyah Dalam Al Qur'an
Sumber gambar: https://modo3.com/

Pengertian Ghazwah

Sejarah menyaksikan beberapa pertempuran untuk menyebarkan agama Islam dan meninggikan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah ﷺ keluar untuk menghadapi musuh dalam beberapa pertempuran yang dikenal sebagai ghazwah.

Ghazwah ini dimulai setelah disyariatkannya perang dan izin untuk berperang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menunjukkan kekuatan umat Islam di depan suku-suku sekitarnya dan menanam ketakutan di dada mereka.

Arti Ghazwah Secara Bahasa

Kata الغزوة ghazwah secara bahasa berasal dari kata غزا يغزو، غَزوة، فهو غازٍ jamaknya غُزاة،

Kata غزا (ghaza) berarti membidik, memburu dan menyerang musuh di negerinya. Kata غَزوة ghazwah merupakan bentuk tunggal dan jamaknya adalah غزوات (ghazawat)[iv]

Arti Ghazwah Secara Istilah

Sedangkan secara istilah ghazwah berarti peperangan yang Rasulullah ﷺ ikut serta di dalamnya untuk menghadapi musuh baik terjadi pertempuran atau tidak.[v]

Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi mengatakan,”Para penulis siroh secara umum menyebut setiap kelompok kaum Muslimin yang pergi bersama Nabi ﷺ untuk menghadapi musuhnya dengan istilah ghazwah baik terjadi pertempuran dalam ekspedisi tersebut ataukah tidak, baik jumlah pasukannya besar atau pun kecil.[vi]

Tabel Ghazwah Zaman Nabi

Tabel Lengkap Ghazwah Rasul Bahasa Indonesia
Download klik ini

Berikut ini daftar berbagai ghazwah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ semenjak sebelum terjadi perang Badar hingga ghazwah terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam sejarah hidupnya dengan merujuk kepada tulisan Syaikh Wahid Abdussalam Bali, Ghazawat Ar-Rasul ﷺ.[vii]

Tabel Ghazwah Sebelum Perang Badar

NoNama GhazwahTahun GhazwahTempat Ghazwah
1.Ghazwah Abwa’ (Wadan)Shafar 2 HWadan
2.Ghazwah BuwathRabiul Awal 2 HBuwath
3.Ghazwah Al-‘UsyairahJumadal Ula 2 HAl-’Usyairah
4.Ghazwah Safawan (Badr Ula)Jumadal Akhir 2 HSafawan

Tabel Ghazwah Sebelum Fathu Makkah

NoNama GhazwahTahun GhazwahTempat Ghazwah
5.Badar KubroRamadhan 2 HBadar
6.Ghazwah Al-Kudr dari Bani SulaimSyawal 2 HQarqaratul Kudr
7.Ghazwah Bani Qainuqa’Syawal 2 HMadinah Munawwarah
8.Ghazwah As-SawiqDzul Hijjah 2 HQarqaratul Kudr
9.Ghazwah Dzi AmarMuharram 3 HDzu Amr
10.Ghazwah Al-Far’u dari BuhranRabiul Akhir 3 HBuhran
11.Ghazwah UhudSyawal 3 HJabal Uhud
12.Ghazwah Hamraul AsadSyawal 3 HHamraul Asad
13.Ghazwah Bani NadhirRabiul Awal 4 HPinggiran Madinah Munawarah
14.Ghazwah Badar Al-Akhirah (Al-Mau’id)Sya’ban 4 HBadar
15.Ghazwah Daumatul JandalRabiul Awal 5 HDaumatul Jandal
16.Ghazwah Bani Al-MushthaliqSya’ban 5 Hal-Muraisi’
17.Ghazwah Ahzab (Khandaq)Syawal 5 HMadinah Munawwarah
18.Ghazwah Bani QuraizhahDzul Qa’dah 5 HPinggiran Madinah Munawwarah
19.Ghazwah Bani LihyanJumadal Ula 6 HGharan
20.Ghazwah Al-HudaibiyahDzul Qa’dah 6 HHudaibiyyah
21.Ghazwah Dzi QaradMuharram 7 HDzu Qarad
22.Ghazwah KhaibarMuharram 7 HKhaibar
23.Ghazwah Dzatur Riqa’7 Hdekat Najed utara Khaibar
24.Ghazwah Fathu MakkahRamadhan 8 HMakkah al-Mukarramah

Tabel Ghazwah Setelah Fathu Makkah

NoNama GhazwahTahun GhazwahTempat Ghazwah
25Ghazwah HunainSyawal 8 HLembah Hunain
26Ghazwah ThaifSyawal 8 HThaif
27Ghazwah TabukRajab 9 HTabuk

Jumlah Ghazwah Zaman Nabi

Para ulama berselisih pendapat tentang jumlah ghazwah yang diterjuni oleh Nabi Muhammad ﷺ. Di antara mereka ada yang berpendapat jumlahnya ada 27 ghazwah. Yang lain mengatakan jumlahnya 26 ghazwah. Sebagian lainnya berpendapat jumlahnya 18 ghazwah.

Namun pendapat yang rajih adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Hisyam bahwa jumlah ghzwah yang diterjuni oleh Nabi ﷺ adalah 27. Hanya saja, Nabi ﷺ terlibat perang secara praktis bersama kaum Muslimin dalam sembilan ghazwah. Dalam sisa ghazwah yang lain, Nabi ﷺ mengatur dan mengorganisir jalannya Ghazwah di lapangan.[viii]

Tabel Ghazwah Rasul Urut Tahun Hijriah
Download klik ini

Pengertian Sariyah

Bila ghazwah adalah setiap ekspedisi pasukan kaum muslimin di zaman Nabi ﷺ yang diterjuni langsung oleh Nabi ﷺ, lantas apakah yang dimaksud dengan sariyah?

Arti Sariyah Secara Bahasa

Secara bahasa السرية ‘sariyah’ berarti ‘yang keluar di malam hari. Disebut dengan sariyah karena ia berjalan di malam hari secara tersembunyi agar tidak diketahui oleh musuh yang bisa membuat mereka bersikap waspada dan melakukan antisipasi.[ix]

Arti Sariyah Secara Istilah

Adapun pengertian sariyah secara istilah menurut Ibnul Atsir adalah sekelompok pasukan yang jumlahnya maksimal 400 personil yang dikirim untuk menghadapi musuh. Bentuk jamak dari السرية adalah السّرايا ”as-saroya”.

Dinamakan dengan sariyah karena mereka itu adalah inti dari pasukan tempur. Mereka adalah pasukan elit. Berasal dari sesuatu yang rahasia dan berharga.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan jumlah personil sariyah 100 samai dengan 500 personil. Ibnul Manzhur dan Fairuz Abadi menyatakan sariyah itu berkisar antara 100 hingga 500 personil.

Adapun sariyah Mu’tah jumlah pasukannya mencapai 3000 personil. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata, “Rasulullah ﷺ pernah mengirim Abdullah bin Mas’ud dan Khabab sebagai sariyah dan pernah mengutus Dihyah sendirian sebagai sariyah.”

Jadi kesimpulannya, jumlah personil sariyah itu tidak lebih dari 3 ribu pasukan sebagaimana dalam sariyah Mu’tah dan tidak ada jumlah sariyah yang lebih besar dari sariyah Mu’yah dalam sirah Nabi Muhammad ﷺ .

Demikian pula, tidak ada batasan minimal jumlah personil Sariyah dalam sirah Nabi Muhammad ﷺ. Terkadang jumlah personil sariyah hanya satu orang saja.[x]

Tabel Sariyah Zaman Nabi

Tabel Lengkap Sariyah Zaman Rasul

Berikut ini sariyah yang dikirim oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk menghadapi musuh-musuh kaum Muslimin yang ditampilkan dalam bentuk tabel agar lebih mudah membacanya. Daftar sariyah ini mengacu kepada tulisan Syaikh Wahid Abdussalam Bali , Saraya Ar-Rasul ﷺ.[xi]

NoNama SariyahTahunTempat /Tujuan
1.Sariyah Hamzah bin Abdul MuthalibRamadhan 1 HSaiful Bahri
2.Sariyah ‘Ubaidah bin Al-HaritsSyawal 1 HBathni Rabigh
3.Sariyah Sa’ad bin Abi WaqqashDzul Qa’dah 1 HAl-Kharrar
4.Sariyah Sa’ad bin Abi WaqqashRajab 2 HSebuah kampung suku Kinanah
5.Sariyah Abdullah bin JahsyRajab 2 HNakhlah
6.Sariyah ‘Umair bin ‘AdiRamadhan 2 Huntuk membunuh ‘Ashma’ binti Marwan
7.Sariyah Salim bin ‘UmairSyawal 2 HAbu ‘Afak Al-Yahudi
8.Sariyah Muhammad bin MaslamahRabiul Awal 3 Huntuk membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf
9.Sariyah Zaid bin HaritsahJumadal Akhirah 3 HAl-Qardah
10.Sariyah Abu SalamahMuharram 4 HThulaihah Al-Asadi
11.Sariyah Abdullah bin UnaisMuharram 4 HKhalid Al-Hudzali
12.Sariyah Ar-Raji’Shafar 4 H 
13.Sariyah Bi’ru Ma’unahShafar 4 H 
14.Sariyah Amru bin Abi Umayyah4 Huntuk membunuh Abu Sufyan
15.Sariyah Abdullah bin ‘AtikDzul Hijjah 5 Huntuk membunuh Abu Rafi’ Sallam bin Abi Al-Huqaiq Al-Yahudi
16.Sariyah Muhammad bin MaslamahMuharram 6 HQurtha’
17.Sariyah ‘UkkasyahRabiul Akhir 6 HAl-Ghamar
18.Sariyah Muhammad bin MaslamahRabiul Akhir 6 HDzil Qashshah
19.Sariyah Abu ‘UbaidahRabiul Akhir 6 HDzil Qashshah
20.Sariyah Zaid bin HaritsahRabiul Akhir 6 HBani Sulaim di Al-Jamum
21.Sariyah Zaid bin HaritsahJumadal Ula 6 HAl-‘Ish
22.Sariyah Zaid bin HaritsahJumadal Akhirah 6 HAth-Tharif
23.Sariyah Zaid bin HaritsahJumadal Akhirah 6 HHisma
24.Sariyah Zaid bin HaritsahRajab 6 HWadil Qura
25.Sariyah Abdurrahman bin AufSya’ban 6 HDumatul Jandal
26.Sariyah Ali bin Ali ThalibSya’ban 6 HFadak
27.Sariyah Zaid bin HaritsahRamadhan 6 HUmmu Qirfah
28.Sariyah Abdullah bin RawahahSyawal 6 HUsair bin Zarim
29.Sariyah Kurz bin JabirSyawal 6 H‘Urniyyin
30.Sariyah Al-KhathabSyawal 6 H 
31.Sariyah Bani ‘Abs6 H 
32.Sariyah Aban bin Sa’id7 Hke arah Nejed
33.Sariyah Ghalib bin AbdillahShafar 7 HBani Tsa’labah
34.Sariyah Abu BakarSya’ban 7 HBani Fazarah
35.Sariyah Umar bin Al-KhathabSya’ban 7 HTurbah
36.Sariyah Basyir bin Sa’adSya’ban 7 HBani Murrah di Fadak
37.Sariyah Ghalib bin Abdillah Al-LaitsiRamadhan 7 HAl-Mifa’ah
38.Sariyah Basyir bin Sa’adSyawal 7 H Yaman dan Jabar
39.Sariyah Abil ‘Auja’ As-SulamiDzulhijjah 7 HBani Sulaim
40.Sariyah Ghalib bin Abdullah Al-LaitsiShafar 8 HBani Al-Mulawwih di Al-Kadid
41.Sariyah Ghalib bin Abdullah Al-LaitsiShafar 8 HFadak
42.Sariyah Syuja’ bin Wahhab Al-AsadiRabiul Awal 8 HBani ‘Amir
43.Sariyah Ka’ab nim ‘Umair Al-GhifariRabiul Awal 8 HDzatu Athlah
44.Sariyah Zaid bin Haritsah8 HMadyan
45.Sariyah Mu’tahJumadal Ula 8 H 
46.Sariyah Dzatus SalasilJumadal Akhirah 8 H 
47.Sariyah Abu QatadahSya’ban 8 HKhadhirah
48.Sariyah Abu HadradSya’ban 8 HAl-Ghabah
49.Sariyah Abu QatadahRamadhan 8 HIdham
50.Sariyah Usamah bin Zaid8 HAl-Hurqat
51.Sariyah Khalid bin Al-WalidRamadhan 8 Huntuk menghancurkan berhala Uzza
52.Sariyah ‘Amr bin Al-‘AshRamadhan 8 Huntuk menghancurkan berhala Suwa’
53.Sariyah Sa’ad bin Zaid Al-AsyhaliRamadhan 8 Huntuk menghancurkan berhala Manath
54.Sariyah Khalid bin Al-WalidSyawal 8 HBani Judzaimah
55.Sariyah Qais bin Sa’ad bin Ubadah8 HShuda’
56.Sariyah AuthasSyawal 8 H 
57.Sariyah Ath-Thufail bin Amr Ad-DausiSyawal 8 HUntuk menghancurkan Al-Kaffain
58.Sariyah ‘Uyainah bin HishnMuharram 9 HBani Tamim
59.Sariyah Quthbah bin ‘AmirShafar 9 HKhats’am
60.Sariyah Adh-Dhahak bin SufyanRabiul Awal 9 HAl-Qurtha’
61.Sariyah Alqamah bin MujazzirRabiul Akhir 9 HAl-Ahbasy
62.Sariyah Ali bin Abi ThalibRabiul Akhir 9 Huntuk menghancuran Al-Fuls.
63.Sariyah ‘Ukkasyah bin MihshanRabiul Akhir 9 HAl-Jibab
64.Sariyah Thalhah bin ‘UbaidilahRajab 9 Huntuk membakar rumah Suwailim Al-Yahudi.
65.Sariyah Khalid bin Al-WalidRajab 9 HUkaidar Raja Dumah
66.Sariyah Khalid bin Al-Walid9 HKhats’am
67.Sariyah Abu Sufyan dan Al-Mughirah bin Syu’bahRamadhan 9 Huntuk menghancurkan berhala Lata
68.Sariyah Khalid bin Sa’id bin Al-A’sh9 HYaman
69.Sariyah Khalid bin Al-WalidRabiul Akhir 10 HBani Abdul Madan di Najran
70.Sariyah Ri’yah As-Suhaimi10 HRi’yah As-Suhaimi
71.Sariyah Sariyah Ali bin Abi ThalibRamadhan 10 HYaman
72.Sariyah Jarir bin Abdillah Al-BajaliRamadhan 10 Huntuk menghancurkan berhala Dzil Khalashah
73.Sariyah Usamah bin ZaidShafar 11 HBalqa’ di Syam

Jumlah Sariyah Zaman Nabi

Berdasarkan penelitian Syaikh Wahid Abdussalam Bali terhadap banyak literatur sejarah Islam yang ada didapati jumlah sariyah yang pernah dikirim oleh Nabi Muhammad ﷺ selama beliau hidup adalah 73 sariyah.

Jumlah personil masing-masing sariyah beragam. Dari sariyah dengan satu orang hingga mencapai 3 ribu orang.

Perbedaan Ghazwah dan Sariyah

Perbedaan Ghazwah dan Sariyah serta persamaannya

Perbedaan antara ghazwah dan sariyah terletak pada keikutsertaan Rasulullah ﷺ dalam sebuah perang atau tidak. Bila Rasulullah ﷺ keluar bersama sebuah pasukan dalam rangka menyerang musuh, maka kelompok pasukan semacam itu dalam sejarah islam disebut dengan istilah ghazwah.

Namun bila Rasulullah ﷺ mengirim sebuah pasukan dalam rangka menyerang musuh atau dalam sebuah upaya untuk mendapatkan informasi lengkap tentang musuh tanpa diikuti oleh Rasulullah ﷺ secara langsung maka itu dinamakan dengan istilah sariyah dalam literatur sejarah Islam.

Hanya saja perlu dipahami bahwa kata ghazwah dan sariyah menurut para ulama mutaqadimin pada generasi pertama adalah seperti makna secara bahasa yaitu membidik dan menyerbu. Mereka tidak membedakan antara kedua kata tersebut dari segi bahasa dan istilah.

Adapun para ulama mutaakhirin, mereka menyebutkan pengertian secara istilah saja. Mereka membedakan antara ghazwah dan sariyah. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya ghazwah adalah keluarnya pasukan yang disertai oleh Nabi ﷺ sedangkan sariyah tidak disertai oleh nabi ﷺ.”[xii]

Persamaan Ghazwah dan Sariyah

Persamaan antar ghazwah dan sariyah adalah keduanya merupakan pasukan mujahidin di masa Nabi ﷺ yang keluar untuk menghadapi musuh berdasarkan komando dan pengaturan langsung dari Rasulullah ﷺ. Mereka bertanggung jawab dan melaporkan kepada Rasulullah ﷺ atas pelaksanaannya operasi tersebut.

Baik ghazwah maupun sariyah masuk dalam kategori jihad di jalan Allah Ta’ala dalam arti memerangi orang – orang kafir dengan senjata untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala.

Tanya Jawab Seputar Ghazwah dan Sariyah

Berikut beberapa pertanyaan yang mungkin sempat terlintas dibenak sebagian orang dari kaum Muslimin saat membaca literatur sejarah Islam terutama bagian peperangannya.

– Peperangan yang diikuti Nabi ﷺ disebut apa?

Peperangan yang diikuti Nabi ﷺ secara langsung di dalamnya disebut dengan istilah ghazwah dalam literatur sejarah islam yang ditulis oleh para ulama mutaakhirin.

– Berapa Jumlah Perang Pada Zaman Nabi ﷺ?

Jumlah perang yang terjadi pada masa Nabi Muhammad ﷺ tidak didapatkan jumlah pasti yang disepakati oleh para ulama.

Namun berdasarkan kajian Syaikh Wahid Abdussalam Bali jumlah perang di zaman Nabi ﷺ yang merupakan total gabungan antara ghazwah dan sariyah berjumlah 27 + 73 = 100 peperangan.

Jumlah ini juga seperti yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah saat menukil dari sebuah tulisan yang dibacanya.[xiii]

– Berapa Jumlah Perang Yang Diikuti Nabi ﷺ?

Berapa jumlah peperangan ghazwah yang diikuti nabi

Jumlah peperangan yang diikuti oleh Nabi Muhammad ﷺ ada beberapa versi menurut para ahli sejarah.

Ada yang mengatakan 25 perang. Ada yang mengatakan 27 perang dan ada juga ulama yang mengatakan jumlahnya adalah 29.[xiv]

Hanya saja bila mengacu kepada Ibnu Hisyam, jumlah perang yang diikuti Nabi ﷺ adalah 27.[xv] Ini seperti pendapat Syaikh Wahid Abdussalam Bali di atas.

– Berapa Jumlah Perang Yang Tidak Diikuti Nabi ﷺ?

Sedangkan jumlah perang yang tidak diikuti oleh Nabi Muhammad ﷺ itu jumlahnya jauh lebih banyak daripada jumlah yang diikuti oleh Nabi ﷺ. Perbedaan pendapat dalam hal ini juga lebih banyak. Berkisar antara 40 an hingga 70 an.[xvi]

Bila mengacu kepada penelitian yang dilakukan oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali di atas maka jumlah perang yang tidak diikuti oleh Nabi Muhammad ﷺ adalah 73.

– Apa Ghazwah Terbesar yang diikuti Nabi ﷺ?

Ghazwah Hunain merupakan ghazwah terbesar yang diikuti Nabi ﷺ. Jumlah pasukan 12.000 dan terekam dalam Al Qur’an.

Demikian ini pembahasan tentang perbedaan antara ghazwah dan sariyah serta jumlahnya di masa Nabi ﷺ berdasarkan penjelasan para ulama. Semoga bermanfaat.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu karena rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah mengampuni segala kesalahan kami.


[i] https://sotor.com

[ii] https://www.marefa.org/

[iii] https://mawdoo3.com/

[iv] https://mawdoo3.com/

[v] Ibid.

[vi] As-Sirah an-nabawiyah ‘Ardhu Waqai’ wa tahlilu Ahdats, Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, 1429 H / 2008 M, hal. 366.

[vii]https://www.alukah.net/sharia/0/53779/

[viii] https://mawdoo3.com/

[ix] http://darululoom-deoband.com/arabic/articles/

[x] Ibid.

[xi] https://www.alukah.net/sharia/0/54109/

[xii] http://darululoom-deoband.com/arabic/ articles/tmp/1575950482%2006_Dirasat_Nazratun_Rabi21435.htm

[xiii] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/4463/

[xiv] Ibid.

[xv] http://darululoom-deoband.com/arabic/articles/ tmp/1575950482%2006_Dirasat_Nazratun_Rabi21435.htm

[xvi] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/4463/

Filed Under: Sejarah Islam

  • « Previous Page
  • 1
  • …
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • Next Page »
Konsultasi