Hukum Mengeraskan Bacaan Al Quran Di Masjid – Orang yang menunaikan shalat adalah orang yang sedang bermunajat dengan Rabbnya, sedang berdzikir dan berdoa kepada-Nya, serta sedang menghadirkan keagungan, kewibawaan dan kemuliaan-Nya. Maka tidak sepatutnya seorang Muslim memutus munajat saudaranya dengan mengganggu dan mengacaukannya.
Salah satu bentuk gangguan terhadap orang yang shalat yang terjadi sebelum iqamat adalah mengeraskan bacaan al Quran. Sebab ia dapat mengganggu pembaca al Quran yang lainnya dan orang yang sedang shalat. Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
Hadits-Hadits yang Melarang Mengeraskan Bacaan Al Quran di Masjid
1. Hadist dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu
Abu Sai’d Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,’Rasulullah ﷺ beri’tikaf di dalam masjid. Kemudian beliau mendengar mereka mengeraskan bacaan Al Quran. Saat itu beliau sedang berada di kubah (ruangan) beliau, lalu beliau menyingkap tirai dan bersabda:
‘Ingatlah, sungguh masing-masing dari kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka jangan sekali-kali sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya dan jangan sekali-kali sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al Quran atas sebagian yang lainnya – atau beliau bersabda – dalam shalatnya.’
[HR Abu Dawud no. 1332 dan Ahmad (XVIII/392-392). Al Albani berkata,’ Ini adalah sanad shahih menurut syarat Al Bukhari dan Muslim.’ Lihat Ash Shahihah (IV/134).
2. Hadits dari Al Bayadhi (Farwah bin Amir) radhiyallahu ‘anhu
Dari Al Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui orang-orang. Saat itu mereka sedang shalat, hanya suara bacaan al Quran mereka (terdengar) tinggi. Karenanya beliau bersabda:
“ Sesungguhnya orang yang sedang shalat itu sedang bermunajat dengan Rabbnya. Maka hendaklah ia memperhatikan dengan apa dia bermunajat dengan-Nya dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al Qurannya atas bacaan sebagian yang lainnya.”
[HR Malik dalam Al Muwatha’ (I/80). Hadits ini diperkuat oleh hadits Abu Sa’id yang telah disebutkan sebelumnya. Lihat At Tamhiid (XXIII/15)]
Dalam dua hadits di atas terdapat larangan mengeraskan bacaan Al Quran. Larangan ini ditujukan baik kepada pembaca Al Quran maupun kepada orang yang sedang shalat. Karena bacaan yang keras itu dapat mengganggu orang yang sedang membaca Al Quran, sedang shalat atau sedang berdzikir.
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Seseorang tidak boleh mengeraskan bacaan al Qurannya baik di dalam maupun di luar shalat jika dia berada di dalam masjid. Karena dia akan mengganggu mereka dengan suara kerasnya itu.” [Majmu’ Al Fatawa:XXIII/61]
Ibnu Taimiyah pernah berkata dalam sebuah jawabannya,”Siapa saja yang hendak berbuat sesuatu yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang berada di masjid, atau melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan terhadap mereka, maka hendaknya dia dilarang untuk melakukan hal itu. Wallahu A’lam.” [Majmu’ Al Fatawa: XXII/205]
Kapan Dibolehkan Membaca Al Quran dengan Suara Keras?
1. Saat tidak ada yang merasa terganggu
Jika tidak ada seorang pun yang merasa terganggu oleh bacaan al Qurannya, maka terdapat beberapa hadits yang membolehkan mengeraskan bacaan dalam hal ini. Terutama jika diri pembaca al Quran itu telah aman dari sifat riya’ dan mencari ketenaran.
2. Saat dilakukan untuk pengajaran
Bahkan mengeraskan suara bagi orang tersebut lebih dianjurkan lagi apabila dilakukan untuk pengajaran.
Lagi pula, tidak diragukan lagi bahwa adakalanya mengeraskan bacaan al Quran dapat menggerakkan hati, memperbarui semangat, mendorong pendengaran untuk lebih menyimak ayat-ayat yang dibaca dan memberikan manfaat kepada para pendengarnya. [ lihat At Tibyan karya An Nawawi, hlm. 71]
3. Boleh mengeraskan bacaan al Quran pada malam hari.
Boleh mengeraskan bacaan al Quran pada malam hari, bahkan melakukannya dianggap baik, tentunya selama hal itu tidak mengganggu orang lain dan pembacanya aman dari riya’.
Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah mendengar seorang lelaki membaca Al Quran pada malam hari, lalu beliau bersabda:
“Semoga Allah merahmatinya. Sungguh dia mengingatkanku akan ayat ini dan itu yang terlupakan olehku dari surah ini dan itu.”
[HR Al Bukhari: 5037 dan Muslim: 788. Lihat komentar An Nawawi atau hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim (VI/322)].
Demikian penjelasan singkat tentang hukum mengeraskan bacaan al Quran di masjid. Semoga menjadi pengingat bagi kita agar memperhatikan lingkungan masjid tempat kita berada. Bila hendak membaca Al Quran diusahakan agar jangan sampai menganggu orang-orang yang berada di masjid, karena itu termasuk perkara yang dilarang di masjid.
Sumber: Fikih Seputar Masjid karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’i, Desember 2018, cetakan ketiga. Halaman: 322-325. Dengan sedikit perubahan format penulisan.