Sebagian orang bertanya-tanya bagaimana hukum orang kafir masuk ke dalam masjid? Berikut ini adalah penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan mengenai status hukum orang kafir memasuki masjid.
Dasar Hukum Orang Kafir Masuk Masjid
Terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, ‘Nabi ﷺ pernah mengutus pasukan berkuda, lalu pasukan itu datang dengan membawa seorang lelaki dai Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. [HR Al Bukhari: 469 dan 4372; dan Muslim: 1764]
Hadits ini mengandung dalil dibolehkannya orang kafir memasuki masjid. Karena Rasulullah ﷺ telah mendiamkan tindakan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di dalam masjid. Bahkan hal itu telah berjalan selama 3 hari.
Justru kemudian beiau bersabda,’ Apa yang kamu pikirkan wahai Tsumamah bin Utsal?”
Pendapat Para Ulama Orang Kafir Masuk Masjid
Dalam hal ini, ada 2 pendapat ulama yang dipaparkan disini:
1. Pendapat pertama
Mayoritas ulama membatasi dibolehkannya seorang kafir masuk ke dalam masjid dengan beberapa batasan. Di antaranya:
- Hal tersebut memiliki tujuan yang bermanfaat, seperti mendengar Al Quran, atau ilmu agama atau diharapkan keislamannya atau orang kafir tersebut masuk untuk tujuan peradilan dan sebagainya yang diambil dari dalil-dalil shahih.
- Hal tersebut atas seizin kaum Muslimin. Jika tidak diizinkan, maka orang kafir tersebut tidak boleh memasukinya. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Syafi’I, Ulama madzhab Maliki dan ulama madzhab Hanbali dalam riwayat yang merupakan madzhabnya.
2. Pendapat kedua
Pendapat kedua menyatakan: orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali Masjidil Haram. Ini pendapat Asy Syafi’i. Inilah pendapat Ibnu Hazm. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
…إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ …-٢٨-
“…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram …” [At Taubah: 28]
Dengan argumentasi bahwa najisnya orang musyrik dalam ayat ini adalah najis secara badani.
Baca juga: Doa Masuk & Keluar Masjid yang Pendek
Pendapat yang rajih (kuat)
Pendapat pertama (yang membolehkan secara umum) lebih kuat karena kekuatan dalil-dalilnya juga karena pendapat itu mengandung pengamalan terhadap semua nash.
Serta karena adanya kemaslahatan yang diakibatkan oleh masuknya orang kafir ke dalam masjid ketika dia melihat kaum Muslimin shalat dan bacaan al Quran mereka sebagaimana hal tersebut terjadi pada diri Tsumamah.
Namun, diperbolehkannya orang kafir masuk ke dalam masjid itu harus dibatasi dengan adanya kemaslahatan dan perizinan.
Karena segala tingkah laku yang ditimbulkan oleh kaum Muslimin pada masa Rasulullah ﷺ yakni yang terkait dengan urusan-urusan mereka yang bersifat umum, harus memiliki izin dari Rasulullah ﷺ sebagaimana yang terjadi pada pengikatan Tsumamah . wallahu a’lam.
Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah keterangan yang terdapat dalam hadits Jubair bin Muth’im – dan dia termasuk orang yang datang kepada Nabi ﷺ dalam penebusan para tawanan Perang Badar – bahwa dia pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah Ath Thur dalam shalat Maghrib. [HR Al Bukhari : 765]
Disebutkan juga kisah Dhimam bin Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu yang memasuki masjid dan menambatkan untanya di sana dan dia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang Islam lalu dia masuk Islam. [HR Al Bukhari 63]
Adapun mengenai ayat yang mulia tersebut, para ulama yang berpegang pada pendapat pertama menanggapinya dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah mereka (yakni orang-orang musyrik) dilarang melakukan ibadah haji.
Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Ali radhiyallahu ‘anhu untuk mengumumkan surat Al Bara’ah/At Taubah (ayat 1-33).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,’Ali kemudian mengumumkan bersama kami kepada orang-orang yang ada di Mina pada hari Nahr (hari raya kurban): “Setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh thawaf mengelilingi Baitullah.” Hal ini terjadi pada tahun 9 H.
Menurut saya, menjadikan keumuman ayat itu sebagai dalil yang melarang masuknya orang kafir ke dalam Masjidil Haram adalah argumentasi yang kuat. Wallahu a’lam.
Jika pembolehan masuknya orang kafir ke dalam masjid dibatasi oleh adanya kemaslahatan atau keperluan, maka bisa disimpulkan dari hal itu bahwa pembangunan masjid atau pun perencanaannya seyogyanya tidak ditangani oleh orang-orang kafir karena sebenarnya hal itu dapat ditangani oleh kaum Muslimin.
Alasan lainnya, karena kaum kafir tidak luput dari sifat curang baik pada saat mendesain perencanaan masjid atau pun saat pembangunannya. Kadang mereka mendesain masjid atau musholla dengan bentuk yang hampir mirip dengan bentuk gereja.
Atau mereka berlaku curang dalam pembangunannya karena mereka adalah musuh bagi agama ini dan bagi pemeluknya. Selain itu, dengan partisipasi itu akan memperbanyak massa mereka di negeri-negeri kaum Muslimin.
Maka itu, hendakah para pemilik Yayasan (Lembaga Islam) bertakwa kepada Allah pada diri, harta dan masyarakatnya. Janganlah mereka mengutamakan tangan-tangan non Muslim hanya karena alasan bahwa mereka lebih profesional dalam bekerja dibandingkan kaum Muslimin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ… ٢٢١-
“…Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu…” [Al Baqarah: 221]
Karena itulah, bagaimana pun pekerja-pekerja Muslim adalah lebih baik daripada para pekerja non Muslim. wallahu a’lam.
Semoga tulisan ini dapat menjadi pencerahan untuk para pengurus DKM masjid terkait hukum orang kafir masuk masjid.
Sumber: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, halaman: 121-124.
Keterangan Foto: Hotman Paris duduk menyandar dan ada makanan di masjid. Sementara di depannya puluhan muslim sedang shalat berjamaah. Foto ini viral dan beredar luas pascawafatnya pengasuh Ponpes Tebuireng K.H. Salahuddin Wahid, Minggu malam (2/2/2020).
Incoming search terms:
- non muslim masuk masjid (1)
Tinggalkan Balasan