Pusat Jam Digital Masjid Murah Bergaransi

Pusat Produksi dan Jual Jam Digital Masjid - Jadwal Waktu Sholat Abadi Murah Bergaransi untuk Masjid, Jam Adzan dan Iqomah Otomatis. Hub: 0812 2890 1300

Produsen Jam Digital Masjid
Jadwal Sholat Digital
Jam Digital Waktu Adzan
Hitung Mundur Iqomah
Running Teks
Produk Digital LED
————–
Pemesanan
Konsultasi Produk
Free Ongkir/Subsidi Ongkir
WA: 0812 2890 1300
————–
Cara Setting / Service Kerusakan

Powered by Genesis

Adakah Kebetulan dalam Islam? Bagaimana Hukum mengucapkan ‘Kebetulan’ Dalam Islam

April 17, 2021 by Jam Digital Masjid 2 Comments

Kebetulan Dalam Islam Menurut Ulama

Dalam kehidupan ini, sering kali kita dihadapkan dengan keadaan atau peristiwa atau situasi yang tidak pernah kita duga sebelumnya atau kita rencanakan terlebih dahulu. Seolah kejadian itu terjadi begitu saja secara kebetulan.

Ya, istilah kebetulan ini sering kita pakai dan kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas secara singkat tentang ungkapan kebetulan dilihat dari sudut pandang aqidah dan hukum Islam

Latah mengucapkan ‘Ini sebuah kebetulan’

Masing -masing dari kita hampir bisa dipastikan pernah mengalami suatu peristiwa yang terjadi tanpa dia bayangkan, perkirakan atau rencanakan sebelumnya. Peristiwa tersebut bisa peristiwa kecil maupun besar, penting atau pun tidak.

Terkadang peristiwa yang sering kita istilahkan secara latah dengan kebetulan ini bahkan berkaitan dengan keselamatan kita. Misalnya saja seseorang sedang naik kendaraan di tengah malam melewati sebuah jalanan yang sangat sepi karena jalan itu berada di sebuah kebun pohon kayu jati yang luas.

Tiba-tiba bannya kempes karena terkena paku di jalan tersebut. Maka dengan terpaksa dia harus menuntun motornya melintasi jalan sepi dan asing. Tidak terbayang akan ketemu tukang tambal ban dalam waktu dekat.

Secara kebetulan, melintas seorang pemotor. Kemudian berhenti dan bertanya ada masalah apa. Ternyata dia seorang polisi. Lantas sang polisi membantunya mendorong motor tersebut dari belakang hingga keluar area sepi tersebut dan diantarkan sampai bertemu tukang tambal ban yang buka 24 jam.

Dalam konteks interaksi sosial di antara sesama manusia hal itu bisa diterima oleh akal sehat sebagai peristiwa yang bersifat kebetulan. Namun, apakah benar hal itu sebuah peristiwa kebetulan bila dilihat dari sudut pandang aqidah Islamiyah?

Apakah ada Kebetulan Dalam Islam?

Apakah ada kebetulan dalam Islam
Apakah ada kebetulan dalam Islam

Dalam Islam, salah satu ajaran yang telah disepakati sebagai salah satu prinsip penting dalam aqidah islamiyah adalah ajaran tentang beriman kepada takdir Allah Ta’ala. Segala sesuatu di dunia ini tidak ada yang terjadi tanpa ditakdirkan oleh Allah terlebih dahulu sebelumnya.

Allah mengetahui apa saja yang akan terjadi dan sudah dituliskan seluruh peristiwa yang akan terjadi hingga hari kiamat di Lauhul Mahfuzh.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (2653) dalam shahihnya dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, dia berkata,” Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

”Allah telah menulis takdir seluruh makhluk 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.”

Bila demikian halnya, maka tidak mungkin ada sesuatu yang terjadi yang bersifat kebetulan atau terjadi diluar takdir dan pengetahuan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya.

Semua kejadian sekecil apa pun sudah tercatat di tempat yang aman dan tidak akan pernah mengalami pergantian atau pun perubahan.

Jadi, bila dilihat dari sudut pandang akidah Islamiyah, dilihat dari perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap alam raya ini beserta makhluk – makhluk yang ada di dalamnya.

Maka tidak ada istilah kebetulan untuk sebuah peristiwa dan tidak dibenarkan untuk mengatakannya.

Namun apakah demikian halnya bila dilihat dari sudut pandang perbuatan manusia yang tidak mengetahui apa yang bakal terjadi meski beberapa menit yang akan datang?

Baca juga: Pengertian Bashirah Dalam Islam

Hukum mengucapkan ‘Kebetulan’ Dalam Islam

Hukum Mengucapkan kebetulan Dalam Islam
Hukum Mengucapkan kebetulan Dalam Islam

Akhirnya muncullah sebuah pertanyaan, apakah hukumnya seorang muslim mengucapkan “Saya sedang berjalan di depan sebuah toko buku, secara kebetulan saya bertemu dengan teman masa kecil saya.”

Bagaimana hukumnya mengucapkan “kebetulan” saat menceritakan suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak di luar perkiraan dan rencananya sama sekali seperti contoh tersebut?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid pernah ditanya dengan pertanyaan semacam ini dan beliau memberikan jawaban sebagai berikut:[i]

”Tidak ada salahnya menggunakan kata “kebetulan”, karena yang dimaksud pembicara adalah dia bertemu orang itu tanpa kesepakatan sebelumnya untuk bertemu, dan tanpa bermaksud melakukannya; Ia tidak bermaksud bahwa pertemuan ini terjadi tanpa takdir Allah ‘Azza wa Jalla.

Penggunaan kata ‘kebetulan’ telah terdapat dalam sejumlah hadits. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Muslim (2144) dari Anas dia berkata,

فَانْطَلَقْتُ بِهِ ( يعني بعبد الله بن أبي طلحة ) إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَادَفْتُهُ وَمَعَهُ مِيسَمٌ . . . الحديث. والميسم أداة تستخدم في الكي .

Saya berangkat bersamanya (yaitu, dengan Abdullah bin Abi Talhah) untuk pergi ke Rasulullah ﷺ dan kami bertemu dengannya secara kebetulan dan Rasulullah ﷺ sedang membawa Misam …(al-hadits).

الميسم Misam adalah alat yang digunakan dalam pengobatan dengan metode Kay (yaitu dengan besi yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tempat luka).

وروى أبو داود (142) عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ قَالَ كُنْتُ وَافِدَ بَنِي الْمُنْتَفِقِ أَوْ فِي وَفْدِ بَنِي الْمُنْتَفِقِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نُصَادِفْهُ فِي مَنْزِلِهِ وَصَادَفْنَا عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ . . . الحديث . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

 Abu Dawud (142) meriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, dia berkata,”Saya datang di antara delegasi Bani Al-Muntafiq kepada Rasulullah ﷺ. Ketika kami datang kepada Rasulullah ﷺ , kebetulan kami tidak menemukannya di rumahnya tetapi kebetulan ‘Aisyah Ummul Mukminin ada di sana….” Hadits ini digolongkan sebagai hadits shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Dalam Fatawa Al-Lajnah ad-daimah (3/393) dinyatakan:

“ليس قول الإنسان قابلت فلاناً صدفة محرّماً أو شركاً، لأن المراد منها قابلته دون سابق وعد أو اتفاق على اللقاء مثلاً وليس في هذا المعنى حرج” اهـ .

“Ungkapan yang digunakan oleh banyak orang, “Saya bertemu fulan ini secara kebetulan” dan lain-lain, tidaklah haram dan bukan syirik, karena yang dimaksud dari ungkapan tersebut adalah bertemu dengannya tanpa ada perjanjian atau kesepakatan sebelumnya untuk bertemu, misalnya, dan tidak ada salahnya dengan arti ini.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa pendapat Anda tentang penggunaan ungkapan “secara kebetulan”?

Beliau rahimahullah menjawab:

Kami berpendapat tidak ada yang salah dengan ungkapan ini. Ini adalah ungkapan yang sudah dikenal dan disebutkan dalam beberapa hadits:

صادفْنا رسول الله صادفَنا رسول الله

Kami bertemu Rasulullah ﷺ secara kebetulan. Rasulullah ﷺ bertemu dengan kami secara kebetulan.

Berkenaan dengan perbuatan manusia, hal-hal bisa terjadi secara kebetulan, karena orang tidak memiliki pengetahuan tentang perkara ghaib dan sesuatu dapat terjadi tanpa dia sadari atau orang melakukan sejumlah hal yang tidak mengarah kepada sesuatu yang kebetulan tersebut atau tidak memperkirakannya.

Tetapi sehubungan dengan perbuatan Allah, tidak demikian halnya, karena segala sesuatu diketahui oleh Allah dan segala sesuatu ditentukan oleh-Nya. Berkaitan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada yang terjadi secara kebetulan untuk selamanya.

Tetapi sehubungan dengan Anda dan saya, kita dapat bertemu tanpa pengaturan sebelumnya dan tanpa menyadarinya atau merencanakannya. Inilah yang disebut dengan kebetulan, dan tidak ada yang salah dengan itu. Namun berkaitan dengan perbuatan Allah, hal ini terlarang dan tidak boleh digunakan.” [Fatawa Asy-Syaikh Ibni ‘Utsaimin (3/117)] Wallahu a’lam.

Dalil Tidak Ada Kebetulan Dalam Al Quran dan Hadits

Semua peristiwa yang terjadi di dunia ini, baik yang terjadi di bumi maupun di angkasa luar dan alam semesta seluruhnya, tidak ada yang bersifat kebetulan. Dalam arti semuanya terjadi atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ketetapan-Nya.

Semuanya telah diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelum persitiwa tersebut terjadi. Ini bila dilihat dari sudut pandang perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hanya saja bila dilihat dari sudut pandang perbuatan manusia yang tidak mengetahui peristiwa ghaib di masa datang, maka lazim adanya ungkapan bahwa suatu peristiwa terjadi secara kebetulan dalam arti tidak ada perencanaan atau perkiraan sebelumnya sama sekali.

Terjadi begitu saja di antara mereka, walaupun semua itu terjadi atas pengetahuan dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tulisan berikut ini akan menjelaskan tentang dalil dari Al-Quran dan hadits tentang tidak adanya peristiwa kebetulan dari sudut pandang perbuatan Allah Ta’ala.

Ayat Tentang Tidak Ada Yang Kebetulan

Dalil Ayat Quran Tentang Tidak ada yang kebetulan di dunia ini
Dalil Ayat Quran Tentang Tidak ada yang kebetulan di dunia ini

Di antara ayat yang menunjukkan tidak ada peristiwa kebetulan di dunia ini bila dilihat dari sudut pandang perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebagai berikut:

1. Ayat alquran tentang daun jatuh Dalam Surat Al-An’am: 95

Allah Ta’ala berfirman,

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)”

2. Semua Yang Terjadi Sudah Dalam Lauh Mahfudz Al-Hajj: 70

Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.

3. Semua Sudah Ditakdirkan Al-Qamar: 49

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.

Allah menjelaskan bahwa setiap apa yang ada pada kehidupan ini telah ditakdirkan dan ditulis di Lauhul Mahfudz sejak dahulu, dan Allah memberikan kepada makhluk-Nya kewajiban yang dengannya Allah ciptakan mereka. [An-Nafahat Al-Makkiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi][ii]

Hadits Tentang Tidak Ada Yang Kebetulan

Dalil Hadits Tentang Tidak ada yang kebetulan
Dalil Hadits Tentang Tidak ada yang kebetulan

Sedangkan hadits yang menunjukkan tidak ada peristiwa yang terjadi secara kebetulan bila dilihat dari sudut pandang perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebagai berikut:

  1. Hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, dia berkata,” Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

”Allah telah menulis takdir seluruh makhluk 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.” [Hadits riwayat Muslim (2653)]

  1. Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma

Thawus bin Kisan Al-Yamani rahimahullah (ulama Tabi’in) berkata,

أَدْرَكْتُ نَاسًا مِن أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ يقولونَ كُلُّ شيءٍ بقَدَرٍ، قالَ: وَسَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بنَ عُمَرَ يقولُ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: كُلُّ شيءٍ بقَدَرٍ، حتَّى العجْزُ والكيْسُ, أو الكيْسُ والعجْزُ

“Aku mendapati sejumlah sahabat Rasulullah ﷺ , di antaranya Abdullah bin Umar. Dia berkata,”Segala sesuatu dengan takdir hingga (dalam hal) kelemahan dan kecerdasan atau kecerdasan dan kelemahan.”

[Hadits riwayat Muslim di dalam Shahih Muslim no. 2655]

Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf menjelaskan,”Yang dimaksud dengan sabda Rasulullah ﷺ “Segala sesuatu dengan takdir” adalah segala sesuatu tidak akan menjadi kenyataan kecuali telah didahului oleh ilmu Allah ‘Azza wa Jalla, kehendak-Nya dan takdir-Nya.

Hingga masalah “kelemahan” maksudnya adalah tidak adanya kemampuan. Ada pula ulama yang berpendapat maksud dari ‘kelemahan’ di sini adalah meninggalkan kewajiban yang mesti dikerjakan, menunda-nundanya serta mengakhirkannya dari waktunya.

Sedangkan maksud “kecerdasan” adalah rajin dan sangat cepat memahami berbagai urusan.” Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mentakdirkan kelemahan dan kecerdasan. Segala sesuatu tidak akan menjadi kenyataan kecuali hal itu telah didahului oleh ilmu dan kehendak Allah Ta’ala.[iii]

Tanya Jawab Seputar Kebetulan Dalam Islam

Ada dua pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan yang memadai tentang persoalan ini:

1. Pertemuan itu takdir atau kebetulan?

Pertemuan Itu takdir atau kebetulan
Pertemuan Itu takdir atau kebetulan

Pertemuan antara satu orang atau sekelompok orang dengan yang lain, ada yang direncanakan terlebih dahulu dan ada yang tidak. Kedua jenis pertemuan tersebut semuanya terjadi atas kehendak dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak ada sesuatu yang terjadi di alam raya ini tanpa terlebih dahulu diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelum terjadi.

Semuanya sudah ditulis oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,” Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

”Allah telah menulis takdir seluruh makhluk 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.” [Hadits riwayat Muslim (2653)]

BIla dilihat dari perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka pertemuan itu bukan sesuatu yang bersifat kebetulan meskipun terjadi di luar rencana orang-orang yang bertemu.

Namun dari sudut pandang perbuatan manusia, seseorang atau sekelompok orang bisa saja bertemu tanpa direncanakan dan diperkirakan sebelumnya. Terjadi begitu saja di luar dugaan sama sekali.

Hal ini karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi di waktu yang akan datang. Sehingga sering terucap, ketika bertemu secara tidak sengaja, ungkapan seperti,”Kebetulan sekali kita bisa bertemu di sini”; “Kebetulan saya menemukan cincinnya yang terjatuh”, dan seterusnya.

Ungkapan semacam ini oleh para ulama dibolehkan karena bukan bentuk menafikan takdir Allah Ta’ala atau mengingkari bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui segala sesuatu.

2. Maksud Tidak ada yang kebetulan semua sudah diatur Allah.

Tidak ada yang kebetulan semua sudah diatur Allah
Tidak ada yang kebetulan semua sudah diatur Allah

Maksud dari ungkapan: tidak ada yang kebetulan, semua sudah diatur oleh Allah adalah bila dilihat dari sisi perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini bagian dari kandungan beriman kepada Qadha’ dan Qadar.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata,

أن الله علم مقادير الأشياء وأزمانها قبل إيجادها، ثم أوجد ذلك على ما سبق به علمه، فكل محدث صادر عن علمه وقدرته وإرادته

“Sesungguhnya Allah mengetahui ukuran segala sesuatu dan waktu-waktunya sebelum penciptaan semua itu. Kemudian menciptakan semua itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala mengenai hal tersebut. Dengan demikian, semua yang diciptakan itu bersumber dari ilmu Allah, kekuasaan-Nya dan kehendak-Nya.”[iv]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,” Berkenaan dengan perbuatan manusia, hal-hal bisa terjadi secara kebetulan, karena orang tidak memiliki pengetahuan tentang perkara ghaib dan sesuatu dapat terjadi tanpa dia sadari atau orang melakukan sejumlah hal yang tidak mengarah kepada sesuatu yang kebetulan tersebut atau tidak memperkirakannya.

Tetapi sehubungan dengan perbuatan Allah, tidak demikian halnya, karena segala sesuatu diketahui oleh Allah dan segala sesuatu ditentukan oleh-Nya. Berkaitan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada yang terjadi secara kebetulan untuk selamanya.

[Fatawa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (3/117)]. Wallahu a’lam.

Demikian ulasan singkat tentang ungkapan ‘kebetulan’ dalam Islam. Semoga bermanfaat. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan kekeliruan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan rasul-Nya berlepas diri darinya.


[i] https://islamqa.info/ar/

[ii] https://tafsirweb.com/10287-quran-surat-al-qamar-ayat-49.html

[iii] https://www.dorar.net/hadith/sharh/63724

[iv] http://iswy.co/e2c6o4

Tulisan tentang kebetulan dalam Islam ini pertama kali diunggah pada 17 April 2021 dan diupdate pada 15 September 2021

Filed Under: Artikel Tagged With: coincidence and fate, destiny or coincidence, is there coincidence, there are no coincidences

Hukum Orang Kafir Masuk Ke Dalam Masjid

April 16, 2021 by Jam Digital Masjid Leave a Comment

Sebagian orang bertanya-tanya bagaimana hukum orang kafir masuk ke dalam masjid? Berikut ini adalah penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan mengenai status hukum orang kafir memasuki masjid.

Hukum Orang Kafir masuk masjid atau musholla
Sumber: kapanlagi.com

Dasar Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, ‘Nabi ﷺ pernah mengutus pasukan berkuda, lalu pasukan itu datang dengan membawa seorang lelaki dai Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. [HR Al Bukhari: 469 dan 4372; dan Muslim: 1764]

Hadits ini mengandung dalil dibolehkannya orang kafir memasuki masjid. Karena Rasulullah ﷺ telah mendiamkan tindakan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di dalam masjid. Bahkan hal itu telah berjalan selama 3 hari.

Justru kemudian beiau bersabda,’ Apa yang kamu pikirkan wahai Tsumamah bin Utsal?”

Pendapat Para Ulama Orang Kafir Masuk Masjid

Dalam hal ini, ada 2 pendapat ulama yang dipaparkan disini:

1. Pendapat pertama

Mayoritas ulama membatasi dibolehkannya seorang kafir masuk ke dalam masjid dengan beberapa batasan. Di antaranya:

  1. Hal tersebut memiliki tujuan yang bermanfaat, seperti mendengar Al Quran, atau ilmu agama atau diharapkan keislamannya atau orang kafir tersebut masuk untuk tujuan peradilan dan sebagainya yang diambil dari dalil-dalil shahih.
  2. Hal tersebut atas seizin kaum Muslimin. Jika tidak diizinkan, maka orang kafir tersebut tidak boleh memasukinya. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Syafi’I, Ulama madzhab Maliki dan ulama madzhab Hanbali dalam riwayat yang merupakan madzhabnya.

2. Pendapat kedua

Pendapat kedua menyatakan: orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali Masjidil Haram. Ini pendapat Asy Syafi’i. Inilah pendapat Ibnu Hazm. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

…إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ …-٢٨-

“…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram …” [At Taubah: 28]

Dengan argumentasi bahwa najisnya orang musyrik dalam ayat ini adalah najis secara badani.

Baca juga: Doa Masuk & Keluar Masjid yang Pendek

Apakah boleh orang kafir masuk masjid
Sumber: jakartasatu.com

Pendapat yang rajih (kuat)

Pendapat pertama (yang membolehkan secara umum) lebih kuat karena kekuatan dalil-dalilnya juga karena pendapat itu mengandung pengamalan terhadap semua nash.

Serta karena adanya kemaslahatan yang diakibatkan oleh masuknya orang kafir ke dalam masjid ketika dia melihat kaum Muslimin shalat dan bacaan al Quran mereka sebagaimana hal tersebut terjadi pada diri Tsumamah.

Namun, diperbolehkannya orang kafir masuk ke dalam masjid itu harus dibatasi dengan adanya kemaslahatan dan perizinan.

Karena segala tingkah laku yang ditimbulkan oleh kaum Muslimin pada masa Rasulullah ﷺ yakni yang terkait dengan urusan-urusan mereka yang bersifat umum, harus memiliki izin dari Rasulullah ﷺ sebagaimana yang terjadi pada pengikatan Tsumamah . wallahu a’lam.

Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah keterangan yang terdapat dalam hadits Jubair bin Muth’im – dan dia termasuk orang yang datang kepada Nabi ﷺ dalam penebusan para tawanan Perang Badar – bahwa dia pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah Ath Thur dalam shalat Maghrib. [HR Al Bukhari : 765]

Disebutkan juga kisah Dhimam bin Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu yang memasuki masjid dan menambatkan untanya di sana dan dia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang Islam lalu dia masuk Islam. [HR Al Bukhari 63]

Adapun mengenai ayat yang mulia tersebut, para ulama yang berpegang pada pendapat pertama menanggapinya dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah mereka (yakni orang-orang musyrik) dilarang melakukan ibadah haji.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Ali radhiyallahu ‘anhu untuk mengumumkan surat Al Bara’ah/At Taubah (ayat 1-33).

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,’Ali kemudian mengumumkan bersama kami kepada orang-orang yang ada di Mina pada hari Nahr (hari raya kurban): “Setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh thawaf mengelilingi Baitullah.” Hal ini terjadi pada tahun 9 H.

Menurut saya, menjadikan keumuman ayat itu sebagai dalil yang melarang masuknya orang kafir ke dalam Masjidil Haram adalah argumentasi yang kuat. Wallahu a’lam.

Jika pembolehan masuknya orang kafir ke dalam masjid dibatasi oleh adanya kemaslahatan atau keperluan, maka bisa disimpulkan dari hal itu bahwa pembangunan masjid atau pun perencanaannya seyogyanya tidak ditangani oleh orang-orang kafir karena sebenarnya hal itu dapat ditangani oleh kaum Muslimin.

Alasan lainnya, karena kaum kafir tidak luput dari sifat curang baik pada saat mendesain perencanaan masjid atau pun saat pembangunannya. Kadang mereka mendesain masjid atau musholla dengan bentuk yang hampir mirip dengan bentuk gereja.

Atau mereka berlaku curang dalam pembangunannya karena mereka adalah musuh bagi agama ini dan bagi pemeluknya. Selain itu, dengan partisipasi itu akan memperbanyak massa mereka di negeri-negeri kaum Muslimin.

Maka itu, hendakah para pemilik Yayasan (Lembaga Islam) bertakwa kepada Allah pada diri, harta dan masyarakatnya. Janganlah mereka mengutamakan tangan-tangan non Muslim hanya karena alasan bahwa mereka lebih profesional dalam bekerja dibandingkan kaum Muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ… ٢٢١-

“…Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu…” [Al Baqarah: 221]

Karena itulah, bagaimana pun pekerja-pekerja Muslim adalah lebih baik daripada para pekerja non Muslim. wallahu a’lam.

Semoga tulisan ini dapat menjadi pencerahan untuk para pengurus DKM masjid terkait hukum orang kafir masuk masjid.

Sumber: Fikih Seputar Masjid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, Rabiul Akhir 1440 H / Desember 2018 M, Cetakan ketiga, halaman: 121-124.

Keterangan Foto: Hotman Paris duduk menyandar dan ada makanan di masjid. Sementara di depannya puluhan muslim sedang shalat berjamaah. Foto ini viral dan beredar luas pascawafatnya pengasuh Ponpes Tebuireng K.H. Salahuddin Wahid, Minggu malam (2/2/2020).

Filed Under: Artikel

  • « Previous Page
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • …
  • 14
  • Next Page »
Konsultasi