Tahukah anda hukum tidur di dalam masjid? Dilarang ataukah diperbolehkan? Sebagian orang tanpa dasar ilmu secara serampangan mengatakan tidur di masjid itu perbuatan orang bodoh, menghilangkan keutamaan dan tidak pantas dilakukan oleh orang yang mengenal Allah Ta’ala.
Benarkah demikian? Pada prinsipnya tidur di masjid itu perkara yang mubah. Tidak larangan dalam hal ini.
Tulisan berikut akan menjelaskan duduk masalah tidur di dalam masjid berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
1. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Bab “Wanita yang Tidur di Masjid” dengan sanad yang menyambung ke Aisyah:
“Ada seorang budak wanita berkulit hitam dari sebuah kabilah Arab yang telah dimerdekakan namun masih tinggal bersama mereka. Kemudian seorang anak perempuan dari kabilah tersebut keluar dengan menggunakan selempang berwarna merah.
Anak perempuan tersebut meletakkan selempang tersebut atau selempang tersebut terjatuh. Tiba-tiba ada burung rajawali melintas, dan mengira selempang merah itu daging, lalu dipatuknya. Orang-orang di kabilah itu kemudian mencari-cari selempang tersebut, tapi tidak menemukannya.
‘Mereka menuduhku telah mengambilnya’ kata bekas budak itu. Mereka memeriksa hingga kubul wanita tersebut dan dia berkata, “Demi Allah, aku waktu itu sedang bersama mereka. Tiba-tiba saja ada burung rajawali melintas dan menyambarnya,” jelasnya.
Tiba-tiba selendang itu jatuh di tengah-tengah mereka. ”Inilah selempang itu. Dan yang kalian tuduhkan kepadaku, tak terbukti. Ini dia selempang itu,” katanya.
Kemudian wanita itu datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyatakan keislamannya. Wanita itu punya gubuk di dekat masjid, dan sering bercerita ketika datang ke tempatku. Setiap kali duduk bersamaku ia selalu mengatakan:
”Hari selempang itu
adalah keajaiban Tuhan.
Ya, ia datang dari negeri kafir
yang telah menyelamatkanku.”
Tanya Aisyah, “Mengapa setiap kali duduk, engkau selalu membaca syair ini?” Wanita itu pun menceritakan kejadian tentang selempang itu.
2. Al Bukhari dan yang lainnya juga menjelaskan lebih panjang dalam Bab ”Orang laki-laki yang Tidur di Masjid”.
Abu Qilabah meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Sekelompok orang dari kabilah ‘Uqail pernah datang kepada Nabi ﷺ dan mereka tinggal di suffah (tempat beratap di Masjid Nabawi yang pernah meniadi penampungan sementara bagi para muhajirin hingga mereka mendapat tempat tinggal). Abdurrahman bin Abu Bakar mengatakan, “Para penghuni suffah adalah orang-orang yang miskin.”
3. Al Bukhari meriwayatkan dari Nafi’ bin Abdullah: Seorang pemuda yang belum menikah dan tidak memiliki keluarga pernah tidur di masjid Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam.
4. Hadits riwayat Al Bukhari dari Sahal bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu:
Rasulullah ﷺ mendatangi rumah Fatimah dan tidak mendapati Ali di sana. Beliau kemudian bertanya, ‘Di mana anak pamanmu?” Fatimah menjawab, “Telah terjadi kesalahpahaman antara aku dan dia. Dia marah kepadaku, dan keluar begitu saia tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepadaku.”
Rasulullah ﷺ kemudian bertanya kepada satu orang, ‘Cari, di mana dia?” Orang itu meniawab, “Wahai Rasulullah, Ali sedang tidur di masjid.” Rasulullah tiba di masjid tatkala Ali sedang rebahan, dan sorbannya jatuh dari pundaknya.
Kemudian Rasulullah memungut sorban tersebut dan mengebutkan debu yang menempel padanya, seraya berkata, ‘Bangunlah, wahai Abu Turab’.
Hadits – hadits yang seperti ini dan hadit-hadits lain yang berkaitan dengan i’tikaf di masjid menunjukkan bahwa tidur di Masjid Nabawi hukumnya mubah, dan itu berlaku untuk masjid-masjid lain selain masjid Nabawi.[1]
Demikian tulisan singkat mengenai hukum tidur di masjid. Kesimpulannya jelas bahwa tidur di masjid itu diperbolehkan.
Bila kita dapati sejumlah takmir masjid atau pengurus masjid melarang orang untuk tidur di dalamnya, bahkan meskipun hanya untuk rebahan di terasnya, mudah-mudahan bukan karena keyakinan yang salah tentang hukum asalnya.
Kita sebaiknya berbaik sangka saja kepada para pengurus masjid tersebut. Ada kemungkinan itu karena pertimbangan kebersihan atau juga mungkin pertimbangan keamanan. Maka tidak perlu heran bila sebagian masjid itu dikunci gerbangnya di luar waktu shalat.
Wallahu A’lam Bis Showab
[1] Lihat: Bid’ah-Bid’ah yang Dianggap Sunnah, karya Syaikh Muhammad Abdussalam. Penerbit: Qisthi Press. Hlm. 37-38.
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/tidur-di-masjid/ (1)