Masjidil haram adalah salah satu dari tempat paling disucikan oleh umat Islam. Masjidil haram memiliki banyak keistimewaan di bandingkan belahan bumi lain di sisi Allah Subahanahu wa Ta’ala.
Tulisan berikut ini akan mengulas tentang pengertian Masjidil Haram, keutamaan dan keberkahannya.
Daftar Isi
Makna Masjidil Haram
Allah ﷻ menyebutkan Masjidil haram di dalam Kitab-Nya yang mulia dalam lima belas tempat. [Lihat kitab I’laamus Saajid bi Ahkaamil Masaajid, karya az-Zarkasyi (hlm. 59-60).]
Di dalam al-Qur-an, kata Masjidil Haram sendiri dipergunakan untuk menunjukkan beberapa hal berikut:
1. Ka’bah
Makna pertama dari masjidil haram adalah Ka’bah. Hal ini berdasarkan firman AIIah ﷻ :
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ -١٥٠-
“…maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram (Ka’bah)…” [Al Baqarah: 150]
2. Ka’bah dan apa saja yang ada di sekitarnya
Yang dimaksud Masjidil Haram yang lain adalah Ka’bah dan apa yang ada disekitarnya. Pendapat ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ -١-
“Maha Suci (Allah), yang telah Memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram… “ [Al Isra’: 1]
Ayat ini menjadid dasar bagi ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah masjid itu sendiri dan bahwa Rasulullah ﷺ berawal dari Hijir Ismail.
3. Semua daerah di Makkah
Pendapat ketiga tentang pengertian Masjidil haram adalah Semua daerah di Makkah. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ -٢٧-
“…kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, …” [Al Fath: 27]
Baca juga: Keutamaan Kota Makkah
4. Semua wilayah tanah haram (suci) yang diharamkan buruannya
Pendapat terakhir tentang definisi dan maksud Masjidil Haram adalah semua wilayah tanah haram (suci) yang diharamkan buruannya.
[Untuk mengetahui batas-batas tanah haram, lihat kitab I’lamus Sajid (hlm. 63-65)]
Hal tersebut berdasarkan firman Allah ﷻ :
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ -٢٨-
“…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram …” [At Taubah: 28]
Juga firman-Nya ﷻ :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ -٧-
“ … kecuali dengan orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram (Hudaibiyah), …” [At Taubah: 7]
Perjanjian mereka itu terjadi di daerah Hudaibiyyah, dan daerah tersebut termasuk tanah haram.
Baca juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid
Keutamaan dan Keberkahan Masjidil Haram
Di antara keutamaan Masjidil Haram dan keberkahan yang melingkupinya adalah sebagai berikut :
1. Keutamaan shalat di dalamnya
Di dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Sekali shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik daripada seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.”
[Shahihul Bukhari (II/56), dan Shahih Muslim (II/1012)]
Dalam sebuah riwayat Muslim disebutkan:
“…Lebih utama daripada seribu shalat…” [lihat: Shahih Muslim: II/1012)]
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan hadits serupa, dari Abdullah bin Az Zubair radhiyallahu ‘anhu dengan tambahan:
“Dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus shalat di masjidku ini.”
[HR. Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya (V/5). An-Nawawi berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya dan al-Baihaqi dan lainnya, dengan sanad hasan.” Syarhun Nawawi li Shahih Muslim (IX/164). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya (al-Ihsaan bi Tartiib Shahih Ibni Hibban, III/ 72).
Maksudnya, satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu kali shalat dibanding semua jenis masjid lainnya, selain Masjid Rasulullah ﷺ dan Masjidil Aqsha sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits.
Apakah pelipatgandaan shalat itu dikhususkan di Masjidil Haram saja (yaitu Ka’bah dan sekeliling masjid) ataukah umum, meliputi semua tempat di Makkah yang terdiri dari tempat tinggal, lorong-lorong, dan lainnya, atau juga meliputi semua tanah haram yang diharamkan binatang buruannya?
Mengenai hal itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, bagaimanapun juga, shalat di masjid yang mengelilingi Ka’bah -betapa pun banyak barisannya – lebih utama daripada shalat di masjid-masjid dan tempat-tempat lain yang terdapat di Makkah atau di seluruh tanah haram, karena kedekatannya dengan Ka’bah dan banyaknya jamaah.
Keutamaan shalat di Masjidil Haram itu tidak hanya dikhususkan bagi shalat fardhu, akan tetapi mencakup juga shalat sunnah secara keseluruhan, menurut pendapat yang shahih. [Lihat Syarhun Nawawi li Shahih Muslim [IX/164).]
Lebih dari itu, pelipatgandaan ini hanya terkait dengan masalah pahala dan ia tidak dapat menggantikan shalat-shalat yang ditinggalkan sebelumnya, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama. [Lihat Syarhun Nawawi li Shahih Muslim [IX/166).]
Pahala semacam ini termasuk keberkahan terbesar yang Allah berikan kepada Masjidil Haram sebagai bentuk pemuliaan.
Baca juga: Keutamaan Bulan Haram
2. Keutamaan amal shalih yang dilakukan di dalamnya
Di antaranya adalah melakukan thawaf di sekeliling Baitul ‘atiq (Baitullah). Ada beberapa hadits yang diriwayatkan dalam sebagian kitab Sunan yang menunjukkan besarnya keutamaan thawaf dan anjuran agar memperbanyaknya. Thawaf itu sendiri termasuk di antara yang membuat Masjidil Haram istimewa.
Keistimewaan lain masjid yang diberkahi ini adalah diperbolehkannya melakukan thawaf dan shalat pada setiap waktu. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Hai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun yang melakukan thawaf di Baitullah ini dan mengerjakan shalat pada waktu kapan pun yang ia kehendaki, pada malam hari ataupun siang hari.”
[HR. At-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya (III/230), aT-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih,” an-Nasa-i dalam kitab Sunan-nya (V/223), Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya (I/398),; ad-Darimi dalam kitab Sunan-nya (II/70), dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya (al-Ihsaan bi Tartiib Shahih lbni Hibban, (III/46).]
Bani Abdi Manaf adalah ‘Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab al-Qurasyi, termasuk nenek moyang Rasulullah ﷺ . Ada yang mengatakan bahwa nama aslinya adalah al-Mughirah, sedangkan ‘Abdu Manaf adalah gelarnya.
Anak-anaknya yaitu al-Muththalib, Hasyim ‘Abdu Syams, Naufal, Abu ‘Amr, dan Abu ‘Ubaid (al-A’laam, karya az-Zarkali, IV/166). MerekaIah yang menguasai pengairan (sumur zam-zam, pent), alas pelana, dan kepemimpinan di Makkah. Lihat Akhbaar Makkah, karya al- Azraqi (II/109-110).
Mengenai diperbolehkannya mengerjakan shalat setelah thawaf. p ada setiap waktu, hal ini telah dikatakan oleh mayoritas Sahabat nabi dan ulama-ulama setelah mereka berdasarkan hadits ini. Namun, di antara mereka ada juga ulama yangmemakruhkan hal tersebut, berpedoman pada keumuman larangan mengerjakan shalat setelah Shubuh dan ‘Ashar. [Lihat: Fathul Bari (III/488) dan Sunanut Tirmidzi (III/220-221)]
Sebagian ulama telah menetapkan, di antaranya Imam Az Zarkasyi dalam kitabnya yang monumental, I’laamus Saajid bi Ahkaamil Masaajid, bahwa pelipatgandaan pahala itu tidak hanya dikhususkan pada shalat, akan tetapi mencakup semua bentuk ketaatan yang semisal dengannya.
(Yaitu) diqiyaskan dengan pahala yang ditetapkan dalam shalat, serta disamakan dengan amalan-amal kebajikan lainnya. Az Zarkasyi rahimahullah memperkuat pendapatnya tersebut dengan beberapa hadits dan atsar. Wallaahu a’lam.
3. Ia merupakan masjid yang pertama kali dibangun di muka bumi
Dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim disebutkan, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,” Aku pernah bertanya,”Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama kali dibangun di muka bumi?
Beliau menjawab,’ Masjidil Haram.’ Aku bertanya lagi,’ Kemudian masjid apa?’ Beliau menjawab,’Masjidil Aqsha.’ Berapa lamakah rentang waktu di antara keduanya?’ Beliau menjawab,’ Empat puluh tahun. Di mana saja waktu shalat menjumpaimu, maka shalatlah karena tempat itu adalah masjid.” [Shahih Al Bukhari: IV/136 dan Shahih Muslim: I/370. Redaksi ini milik Muslim.]
4. Dibolehkannya mengadakan perjalanan jauh (ziarah ibadah) ke sana.
Tidak ada masjid yang diperlakukan sama dalam hukum ini, kecuali masjid Rasulullah ﷺ di Madinah dan Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahiihul Bukhaari dan Shahiih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak boleh mengadakan perjalanan ziarah, kecuali menuju ke tiga masjid, yaitu masjidku ini, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” [Shahiihul Bukhari: III/56; dan Shahiih Muslim: II/1014. Redaksi ini milik Muslim.]
Bahkan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, mengadakan perjalanan menuju Masjidil Haram hukumnya fardhu, (maksudnya untuk tujuan haji dan umrah bagi yang mampu) sedangkan bagi selainnya (maksudnya adalah Masjid nabawi dan Masjidil Aqsha) adalah sunnah, bukan wajib. [Zaadul Ma’ad: I/48]
Mengenai negeri haram (Makkah), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada di atas muka bumi ini satu tempat yangwajib bagi setiap orang yang mampu untuk mengadakan perjalanan kepadanya dan thawaf di Baitullah yang ada di dalamnya, selain Makkah ini.” [Zaadul Ma’ad: I/48]
Keutamaan serta keberkahan Masjidil Haram lainnya yaitu ia merupakan tempat terbaik di muka bumi.
Demikian tadi penjelasan singkat tentang keutamaan dan keberkahan Masjidil Haram. Semoga tulisan ini bisa menambah sedikit wawasan tentang Masjidil Haram. Tulisan yang perlu anda baca juga adalah tentang keutamaan masjid nabawi. Semoga bermanfaat.
Mana Yang Lebih Dulu Antara Masjidil Haram dan Masjidil Aqsho?
Rasulullah SAW pernah ditanya Abu Dzar tentang masjid yang pertama kali di bumi. Rasul pun menjawab, “Masjid Al Haram (Masjidil Haram)”. Kemudian setelah itu Masjid Al Aqsha. Jarak antara keduanya adalah 40 tahun. [Selengkapnya lihat HR. Al Bukhari No. 3366; Muslim No. 520]
Mana Yang Lebih Dulu Antara Masjidil Haram dan Masjid Quba?
Terkait mana yang lebih dulu antara Masjidil Haram dan Masjid Quba, sudah barang tentu adalah Masjidil Haram. Syaikh Al Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah mendudukkan masalah Masjid Al Haram dan Masjid Quba’ demikian:
“Berkenaan dengan urutan pendirian bangunan, Masjid al-Haram adalah masjid pertama yang dibangun untuk umat manusia. Masjid Quba’ adalah masjid pertama yang dibangun oleh umat Islam. Masjid al-Haram dibangun oleh Ibrahim dan masjid Quba’ dibangun oleh Penutup para Nabi. Tempat al-Masjid al-Haram dipilih oleh Allah dan pemilihan tempat masjid Quba’ juga seperti itu.” [Adwa ‘al-Bayaan (8/326)]
Baca juga: Doa Keluar Masuk Masjid Lengkap
Referensi Penulisan:
- Tabarruk Memburu Berkah Sepanjang Masa di Seluruh Dunia Menurut Al Quran dan As Sunnah, karya Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad Al Juddai’, Penerbit: Pustaka Imam Syafi’i, hlm. 140-146.
- https://islamqa.info/en/answers/70467/the-first-mosque-built-by-the-prophet-peace-and-blessings-of-allaah-be-upon-him
Incoming search terms:
- hadits dan syarah tentang keutamaan sholat di masjidil hram (1)