Hukum Membangun Masjid Berdekatan – Sering kita dapati di masyarakat yang banyak komunitas Muslimnya, terdapat sejumlah masjid yang berdekatan. Sebagian alasan dari pembangunan masjid berdekatan tersebut bisa diterima secara syar’i. Namun ada juga yang alasannya tidak bisa dibenarkan.
Lantas bagaimanakah sesungguhnya hukum membangun masjid berdekatan dengan masjid yang lama? Apakah syarat yang menjadikan hal itu boleh dilakukan? Bolehkah sekelompok orang membangun masjid baru berdekatan dengan yang lama karena beda keyakinan masalah ijtihadiyah?
Tulisan singkat ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara ringkas namun jelas insyaallah. Selamat membaca.
Daftar Isi
Perintah Untuk Berjamaah dan Bersatu
1. Dalil dari Al Quran
Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum Muslimin untuk berjamaah dan bersatu dan melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Ayat-ayat dan hadits-hadits dalam persoalan ini begitu banyak. Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” [Ali Imran: 105]
وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [Al Anfal: 46]
2. Dalil dari Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“ Tangan Allah bersama Al Jamaah.” [HR At Tirmidzi: 2167 dan dishahihkan oleh Al Albani]
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Hendaklah kalian berjamaah. Serigala itu hanya memangsa domba yang jauh (dari kelompoknya).” [HR An Nasa’i: 847 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i]
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الشيطان مع الواحد ، وهو من الاثنين أبعد
“Setan bersama dengan orang yang sendirian dan dari dua orang setan itu menjauh.” [HR At Tirmidzi: 2165 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi]
Oleh karena itu hendaklah anda sekalian berusaha keras untuk menyatukan hati, menyatukan kalimat kaum Muslimin dan tidak memecah persatuan mereka.
Syarat Membangun Masjid Berdekatan
Tidak diperbolehkan membangun masjid di dekat masjid lain kecuali dengan memenuhi dua syarat berikut:
- Tidak bertujuan untuk menimbulkan madharat kepada masjid yang pertama
- Ada kebutuhan untuk membangun masjid baru.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al Ikhtiyarat, hlm. 64:
“ويُنشأ مسجد إلى جنب آخر ، إذا كان محتاجا إليه ، ولم يقصد الضرر .
فإن قصد الضرر، أو لا حاجة: فلا يُنشأ ، وهو إحدى الروايتين عن أحمد ، نقلها عنه محمد بن موسى ، ويجب هدمه” .
“Masjid (boleh) dibangun di dekat masjid yang lain apabila ada kebutuhan untuk itu dan tidak bertujuan untuk menimbulkan madharat.
Apabila tujuannya adalah untuk menimbulkan kemadharatan atau tidak ada kebutuhan untuk mendirikan masjid baru, maka tidak boleh dibangun. Ini merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil dari beliau oleh Muhammad bin Musa, dan wajib untuk merobohkannya.”
Hukum Membangun Masjid Berdekatan Karena Perselisihan Masalah Ijtihadiyah
Apabila membangun masjid baru yang berdekatan dengan masjid sebelumnya dengan alasan karena Imam di masjid lama itu berdoa setelah shalat dan diaminkan oleh para makmum dengan suara yang keras, demikian pula sang imam terus menerus melakukan qunut pada shalat shubuh setiap hari, maka ini tidak termasuk sebuah kebutuhan untuk membangun masjid di dekat masjid yang lama.
Hal ini karena masalah-masalah seperti ini merupakan masalah ijtihadiyah. Para ulama telah berpendapat dengan masalah-masalah semacam itu. Siapa saja yang taklid kepada ijtihad mereka, maka dia tidak berdosa dan tidak boleh diingkari – meskipun pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak seperti yang mereka lakukan.
Tidak setiap masalah yang oleh seorang muslim dipandang sebagai masalah bid’ah atau maksiat itu kemudian pelakunya diingkari, atau diisolasi atau dijauhi. Di sana ada masalah-masalah yang oleh para ulama dinamakan dengan “Masalah Ijtihadiyah”.
Masalah Ijtihadiyah adalah masalah-masalah yang tidak ada nash yang tegas atau nash yang jelas dengan kejelasan yang kuat dan juga masalah yang tidak ada ijma’ di dalamnya, tidak ada juga qiyas jali (qiyas yang terang).
Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan para ulama yang didasarkan kepada ijtihad masing-masing ulama tersebut.
Masalah-masalah seperti ini tidak ada salahnya orang yang mengambil salah satu pendapat yang ada sebagai satu bentuk ijtihad atau satu bentuk taklid kepada orang yang berfatwa dengannya.
Yang disarankan dalam kasus seperti ini adalah tidak membangun masjid di dekat masjid yang lama dengan semangat untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan tidak memecah belah mereka.
Hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah menjelaskan sunnah kepada orang banyak dengan cara yang lembut dan lunak sampai Allah Ta’ala memudahkan untuk membangun mesjid yang tidak berdekatan dengan masjid yang lain.
Di dalam masjid tesebut sunah disebarkan dan masjid terebut tidak menjadi sebab perpecahan kaum Muslimin karena persoalan ijtihadiyah yang di dalamnya khilaf itu masih ditolerir. Wallahu a’lam.[1]
[1] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/312669/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%86- (dengan sedikit perubahan format penulisan). Website Tanya -Jawab Islam Islam ini berada di bawah bimbingan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid.
Incoming search terms:
- https://pusatjamdigital com/masjid/berdekatan/ (8)
- Hukum membangun masjid Berdekatan (2)
- Bolehkah bangun masjid berdekatan? (1)
- buat masjid berdekatan (1)
- mendirikan masjid dekat masjid (1)
- Syarat mendirikan masjid (1)
- syarat mendirikan masjid menurut syariat islam (1)