Hukum Merokok Di Masjid – Merokok jelas menimbulkan efek berupa bau yang tidak sedap. Bau khas yang menyengat hidung. Tentu ini menganggu orang yang ada di dekat perokok. Bahkan setelah selesai merokok sekalipun bau rokok tidak langsung hilang.
Orang seperti ini bila hendak ke masjid atau mushola diminta terlebih dahulu untuk memastikan bau rokoknya sudah tidak ada. Bila mau datang ke masjid saja harus seperti itu aturannya, lantas bagaimana dengan merokok di masjid?
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Berikut ini penjelasan singkat tentang hukum merokok di masjid dari fatwa para ulama yang terpercaya.
Bolehkah Orang yang Makan Bawang Merah/Putih dan Merokok Datang ke Masjid?
Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya sebab mengapa orang yang memakan bawang merah dan putih tidak boleh masuk ke masjid, serta pandangan Islam tentang beda antara bau bawang dan bau rokok, sementara bau rokok juga tidak enak.
Syaikh Abdul Azis bin Baz menjawab demikian:
“Telah terdapat riwayat yang tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
من أكل ثوماً أو بصلاً فليعتزل مصلانا وليقعد في بيته فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka jauhilah tempat shalat kami dan duduk saja di rumahnya. Sesungguhnya Malaikat tersakiti dengan sesuatu yang menyakiti keturunan Adam.”
[HR Muslim, dalam Kitab Al masaajid wa Mawadhi’ush shalat”, no. 564]
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak. Telah terdapat riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan agar mengeluarkan orang yang kedapatan berbau bawang putih atau merah dari masjid.
Dan ‘Illah (sebab hukum) dalam hal itu adalah orang-orang yang shalat, para pembaca Al Quran dan para Malaikat semuanya terganggu dengan bau yang tidak enak.
Dan semua yang berbau tidak enak seperti rokok itu mengikuti hukum bawang putih dan merah dan yang sejenisnya, yaitu dilarang masuk ke masjid sampai dia menghilangkan bau yang tidak enak tersebut.
Dan mengikuti hukum tersebut orang yang ketiaknya berbau tajam dan yang semacam itu, secara umum mengambil ‘illah yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua orang kepada apa yang Allah ridhai dan cintai.” [1]
Hukum Merokok di Ruangan yang Menginduk ke Masjid
Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz ditanya tentang hukum merokok di ruangan yang menginduk ke masjid. Beliau memberikan jawaban sebagai berikut:
“Tidak diperbolehkan merokok di masjid dan tidak pula di ruangan yang menginduk ke masjid. Karena merokok itu diharamkan. Dan merokok di masjid itu menjadi lebih kuat haramnya.
Nabi ﷺ telah melarang orang yang makan bawang putih atau merah dari memasuki masjid. Lantas bagaimana dengan merokok di dalamnya?
Telah diketahui bersama bahwa bawang putih dan merah itu dua jenis makanan yang hukumnya mubah akan tetapi baunya tidak enak. Oleh karena itu Nabi ﷺ melarang orang yang makan dua jenis makanan tersebut dari memasuki masjid sampai hilang baunya.
Bila orang yang makan bawang merah atau putih tidak bisa masuk masjid maka bagaimana dengan rokok yang diharamkan dan termasuk keburukan dan membahayakan perokoknya dan orang lain yang mencium baunya?
Maka wajib atas mereka untuk memperhatikan masalah tersebut dan agar tidak merokok di ruangan yang menginduk ke masjid dan agar berhati-hati terhadap rokok dan menjauhinya di setiap tempat dan waktu karena haramnya dan buruknya.
Juga dikarenakan hal itu menimbulkan madharat terhadap agama dan dunia mereka, kesehatan dan ekonomi mereka serta merupakan keburukan semata. Kami memohon petunjuk kepada Allah untuk semuanya. [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy Syaikh Ibni Baz: 6/162][2]
Baca juga: Hukum Bernyanyi di Masjid
Hukum Merokok di dalam Masjid
Untuk menjelaskan masalah ini kami menukil fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta’ Al Mishriyah saat menjawab pertanyaan: “Bolehkah merokok di masjid? “ sebagai berikut:
“Merokok haram secara syar’i. Dan keharaman merokok itu bertambah kuat saat dilakukan di masjid. maka tidak boleh merokok di masjid-masjid sebagai qiyas atas larangan memakan bawang putih dan merah di masjid dan larangan orang yang makan keduanya dari memasuki masjid sampai hilang bau mulutnya.
Hal itu dikarenakan tidak enaknya bau bawang putih dan merah sehingga para malaikat dan orang-orang yang shalat menjadi terganggu karenanya.
فعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ -رضي الله عنه- عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-قَالَ: ((مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ)) وقَالَ مَرَّةً: ((مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَم)) أخرجه مسلم في صححيه
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,”Siapa yang makan sayuran bawang putih..” dan kali lain bersabda,” Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih dan bawang bakung maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami. Sesungguhnya Malaikat terganggu dengan apa saja yang mengganggu keturunan Adam.” [HR Muslim dalam Shahihnya]
Rokok mengikuti hukum bawang putih dan merah karena baunya yang tidak enak. Sementara masjid-masjid itu didirikan hanyalah untuk beribadah kepada Allah. Maka wajib menjauhkan masjid dari hal-hal yang kotor dan bau yang tidak enak.[3]
Dalam aplikasinya, dari pengurus DKM, bisa memasang stiker larangan merokok baik di depan masjid atau di luar masjid. Sehingga mereka yang masih membawa rokok, bisa mematikan nya ketika akan memasuki komplek masjid.
Sekian penjelasan singkat tentang hukum merokok di dalam masjid dari para ulama terpercaya. Semoga memebrikan manfaat kepada kaum Muslimin.
Referensi Penulisan:
[i] Lihat: http://iswy.co/e1079v
Incoming search terms:
- merokok di dalam masjid hukum nya (1)
Tinggalkan Balasan